Suara.com - Turki, Pakistan, dan Al Azhar Mesir mengutuk tindakan majalah Prancis Charlie Hebdo yang menerbitkan ulang karikatur Nabi Muhammad sebagai tanda dimulainya persidangan kasus penyerangan tahun 2015.
Menyadur Al Arabiya, Jumat (4/9/2020), Turki, negara berpenduduk mayoritas Muslim tetapi secara resmi sekuler, bergabung dengan Pakistan secara resmi mengutuk penerbitan ulang karikatur Nabi Muhammad dan mengkritik Macron karena membela "kebebasan untuk menghujat" majalah tersebut.
"Kami mengutuk keras keputusan majalah Charlie Hebdo untuk menerbitkan kembali karikatur yang tidak menghormati agama kami dan nabi kami," kata kementerian luar negeri Turki dalam sebuah pernyataan.
"Upaya otoritas Prancis, terutama Presiden Macron, untuk menjelaskan hal ini dalam konteks kebebasan berekspresi, tidak dapat diterima," lanjut kementerian tersebut.
Kemenlu Turki juga menambahkan bahwa karikatur yang dibuat oleh majalah tersebut melukai pada nilai-nilai sakral umat Islam.
Sementara itu, otoritas Muslim tertinggi Mesir, Al-Azhar juga ikut mengecam aksi majalah yang terkenal karena kritikan yang pedas tersebut.
"Desakan tindakan kriminal untuk menerbitkan ulang karikatur ofensif ini semakin meningkatkan ujaran kebencian dan mengobarkan emosi para pengikut agama yang setia." ujar pihak Al Azhar Mesir.
Al-Azhar juga mengatakan bahwa mengatakan keputusan kontroversial untuk mencetak ulang karikatur tersebut adalah bentuk provokasi yang tidak dapat dibenarkan.
Kecaman Turki terhadap Presiden Macron menambah daftar panjang ketidaksepakatan antara Ankara dan Paris, yang berada di sisi berlawanan dari konflik di Libya dan perselisihan mengenai hak maritim di Mediterania timur.
Baca Juga: Gerakan Penghijauan, Warga Karachi Sulap Lahan Gersang Jadi Hutan Kota
Majalah satir Prancis tersebut menerbitkan kembali kartun Nabi Muhammad untuk menandai dimulainya persidangan untuk insiden penyerangan pada 2015.
"Kami tak pernah takluk. Kami tidak akan menyerah," tulis Direktur Charlie Hebdo, Laurent Riss Sourisseau dalam editorialnya.
Sebanyak 14 orang akan diadili di pengadilan Paris pada Rabu (2/8/2020). Mereka didakwa terlibat dalam penyerangan kantor Charlie Hebdo dan sebuah toko swalayan Yahudi pada Januari 2015 silam.
Meskipun pelaku penembakan yakni Said, Cherif Kouachi, Amedy Coulbaly sudah tewas saat penangkapan, tetapi pihak berwenang Prancis tetap mengadili orang-orang yang diyakini membantu para pelaku pembantaian dalam melakukan aksinya.
Dari 14 orang terdakwa, tiga di antaranya diadili secara in absentia yakni Hayat Boumedienne, rekan Coulibaly dan dua bersaudara: Mohamed serta Mehdi Belhoucine.
Ketiga orang tersebut diyakini telah kabur ke Suriah utara dan Irak, yang ketika itu berada dalam kendali kelompok teroris ISIS.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar