Suara.com - Pemerintah Pakistan memblokir lima aplikasi kencan yang kontennya dianggap tak bermoral dan tak senonoh. Menyadur CNN, Kamis (03/09/2020), Tinder masuk dalam daftar aplikasi kencan yang diblokir.
Pengawas telekomunikasi Pakistan mengatakan pada Selasa bahwa mereka memblokir akses ke Tinder, Tagged, Skout, Grindr dan SayHi karena melanggar undang-undang setempat.
Otoritas Telekomunikasi Pakistan telah mengeluarkan pemberitahuan kepada perusahaan yang merekomendasikan lima aplikasi ini untuk menghapus layanan kencan dan konten siaran langsung moderat di aplikasi mereka.
Sayangnya, perusahaan tersebut tidak merespons tepat waktu sehingga otoritas memutuskan untuk melakukan blokir.
Pengawas menambahkan bahwa mereka dapat mempertimbangkan kembali pemblokiran tersebut jika aplikasi mematuhi undang-undang setempat juga memoderasi konten tidak senonoh dan tidak bermoral.
Tinder dan Grindr populer di Amerika Serikat dan negara Barat lainnya. namun popularitas yang sama tak terlihat di Pakistan karena negara ini sangat konservatif dan religius.
Perusahaan analisis data Sensor Tower mengatakan Tinder diunduh 440.000 kali di Pakistan dalam 12 bulan terakhir dibandingkan dengan 13 juta kali di Amerika Serikat selama periode yang sama.
Sedangkan aplikasi jejaring sosial terbesar untuk kaum gay, bi, trans, dan queer, Grindr sudah diunduh 300.000 kali di Pakistan dibandingkan dengan hampir 2 juta di Amerika Serikat dalam 12 bulan terakhir.
Tagged dan SayHi masing-masing telah diunduh sekitar 300.000 kali di Pakistan, dan Skout 100.000 kali dalam 12 bulan terakhir, menurut Sensor Tower.
Baca Juga: Pengangguran 39 Tahun Cari Istri di Tinder, Kriterianya Buat Emosi Warganet
Chief Operating Officer Grindr Rick Marini mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perusahaan sangat kecewa dengan larangan tersebut.
"Sementara kami menghargai kebijaksanaan luas yang diberikan kepada Otoritas Telekomunikasi Pakistan, kami sedang menjajaki cara agar kami dapat melayani komunitas LGBTQ di wilayah tersebut," kata Marini.
Tinder, yang dimiliki oleh Match (MTCH) memilih untuk tidak menanggapi permintaan komentar. Hal yang sama juga dilakukan oleh Meet Group (MEET) yang memiliki Tagged dan Skout.
Sementara itu, pihak aplikasi SayHi tidak dapat dihubungi untuk memberikan komentar.
Pengawas telekomunikasi Pakistan juga mengancam akan memblokir TikTok, aplikasi berbagi video populer yang berada di bawah tekanan besar di Amerika Serikat.
Pada bulan Juli, otoritas pemerintah mengeluarkan peringatan terakhir kepada TikTok atas konten tidak bermoral, cabul, dan vulgar yang ditemukan di aplikasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
Terkini
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan
-
Penanganan Bencana Sumatra Masuki Fase Transisi, Pembangunan Hunian Dikebut
-
Salurkan Beasiswa PIP di Curup, Ketua DPD RI: Presiden Sungguh-Sungguh Tingkatkan Kualitas SDM
-
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971
-
KPK Prihatin Tangkap Sejumlah Jaksa dalam Tiga OTT Beruntun