Suara.com - Otoritas berwenang di Australia akan memusnahkan tas mewah dari kulit buaya yang memiliki harga AUD 26 ribu atau sekitar Rp 279 juta lantaran pemiliknya tak memiliki izin impor.
Menyadur BBC, Jumat (4/9/2020), Pasukan Perbatasan Australia di Perth belum lama ini menyita sebuah tas berwarna hitam dengan merek terkenal asal Prancis, Saint Laurent.
Pembeli tas disebutkan tekah mengatur izin ekspor dari Konvensi Perdagangan Internasional Species Flora dan Fauna Liar yag Terancam Punah (CITES) Prancis.
Kendati demikian, perempuan itu tidak mengajukan permohonan izin impor ke orotitas manajemen CITES Australia.
Meskipun produk yang terbuat dari kulit buaya atau aligator diizinkan masuk ke Australia, barang-barang tersebut diatur secara ketat oleh CITES.
Bagi mereka yang ingin mengimpor produk kulit buaya ke Australia, diharuskan membayar izin sebesar AUD 70 atau sekitar Rp 751 ribu.
Departemen Pertanian, Air, dan Lingkungan Australia mengatakan pihaknya tidak akan mengambil tindakahan hukum terhadap si empunya tas.
Hukuman maksimum untuk pelanggaran perdagangan satwa liar di Australia adalah 10 tahun penjara dan denda AUD 222 ribu atau seklitar Rp 2,3 miliar.
Menteri Lingkungan Australia Sussan Ley, menyebut insiden ini sebagai pengingat yang mahal untuk mengajukan dokumen yang benar.
Baca Juga: Gegara Sering Datang, Kucing Ini Diangkat Jadi Satpam Rumah Sakit
"Kita semua perlu menyadari apa yang kita beli secara online karena membatasi perdagangan produk hewani sangat penting untuk kelangsungan hidup jangka panjang spesies yang terancam punah," ujar Ley.
Pemerintah di seluruh dunia telah menekan perdagangan spesies yang dieskploitasi secara berlebihan seperti aligator, yang menurut para kritikus didorong oleh industri mode.
Pemerintah Australia mengatakan pihaknya bekerja keras untuk mendeteksi kasus produk satwa liar eksotis yang diimpor secara ilegal di perbatasan.
Produk satwa liar tersebut termasuk aksesori mode, pernak-pernik wisata, bulu, taksidermi, hingga gading.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
Pembangunan SDM Jadi Prioritas, Pemerintah Perluas Layanan Kesehatan Gratis di Papua
-
Bukan Bebas Tanpa Batas, Ini Penjelasan Istana Soal 'Academic Freedom' Versi Prabowo
-
Satresnarkoba Polresta Solo Ungkap 3,5 Kilogram Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah Berdiri
-
Mendagri Minta Kepala Daerah Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Dampak El Nino
-
Negara Hemat Rp30 Juta Per Orang, TB Hasanuddin Minta Latsarmil Kopdes Dihapus
-
Gubernur Luthfi Salurkan BLT Cukai Tembakau Rp51 Miliar untuk 85 Ribu Pekerja
-
Pemkab Mojokerto Paparkan Progres Manajemen Talenta ASN di Hadapan BKN RI
-
Digelar Maraton! Hakim PN Jaksel Putus Praperadilan Roy Suryo Pekan Depan
-
Tepis Isu 2 Desa Lepas ke Malaysia, Tito: RI Justru Untung Wilayah hingga 5.700 Hektare!
-
Logo HUT ke-81 RI Resmi Diluncurkan, Karya Desainer Asal Padang Terpilih Lewat Voting Publik