Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Wali Kota Bandung Oded M Danial terkait pengetahuannya soal proses anggaran pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Bandung pada tahun 2012.
Oded diperiksa KPK dalam kapasitas saksi ketika masih menjabat sebagai anggota DPRD Bandung tahun 2014-2015.
Pemeriksaan pun dilakukan penyidik antirasuah dengan meminjam Gedung Satuan Sabhara Polrestabes Bandung. Pemeriksaan terhadap Oded itu untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Dadang Suganda.
"Penyidik mengkonfirmasi kepada yang bersangkutan (Oded M Danial) perihal pengetahuan saksi mengenai proses penganggaran pengadaan tanah RTH kota Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).
Ali menyebut penyidik antirasuah kini terus mengumpulkan sejumlah bukti dalam kasus korupsi RTH Bandung. Apalagi, KPK menduga ada tindak pidana lain yang dilakukan tersangka Dadang.
"Juga pengembangan perkara dengan mengumpulkan alat bukti diantaranya melalui pemeriksaan saksi-saksi yang diduga mengetahui adanya perbuatan pidana lain yang dilakukan oleh tersangka DS (Dadang Suganda)," ujar Ali
Sita Aset
Dalam kasus ini, KPK telah menyita sebanyak 64 bidang tanah dan bangunan.
Tak hanya itu, dua unit mobil, yakni Toyota Vellfire dan Toyota Fortuner juga sudah disita penyidik antirasuah lantaran dianggap berkaitan dengan kasus Dadang.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Wali Kota Bandung Akui Kenal Tersangka Kasus RTH
KPK menetapkan Dadang sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi RTH Bandung.
Dalam kasus ini, Dadang dijerat KPK sebagai makelar tanah dengan modus membeli sejumlah tanah milik warga untuk dijual kepada pemerintah kota Bandung dengan kisaran harga cukup tinggi.
Dari aksinya itu, Dadang diduga telah mengambil keuntungan mencapai Rp 30 miliar.
"Terdapat selisih pembayaran antara uang yang diterima DSG dari pemrintah kota Bandung dengan pembayaran kepada pemilik atau ahli waris sebesar Rp 30,18 miliar. Sehingga DSG diduga diperkaya sama dengan selisih pembayaran ini," kata Wakil Ketua KPK Lili Pantuali Siregar.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar serta anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet.
Tag
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI