Suara.com - Seorang pengacara di Bali bernama Raymond Simamora SH (30) ditetapkan sebagai tersangka di Polres Badung. Ia diduga dengan sengaja menabrak empat orang pemuda yang sedang duduk di pinggir jalan di Perum Kodam Udayan Blok G No 1, Desa Buduk, Mengwi Badung, pada Senin (25/5/2020) sekitar pukul 18.00 WITA.
Dilansir dari Beritabali.com, Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens Rajamangapul Heselo mengatakan, ada dugaan pengacara Raymond Simamora dengan sengaja menabrakkan motornya ke arah pemuda yang sedang duduk-duduk di pinggir jalan di TKP.
"Kalau kami pelajari berdasarkan petunjuk ada unsur sengaja. Selain itu dari sketsa dari lantas jaraknya sangat jauh sekali kalau mau belok. Jadi hasil gelar kami simpulkan ada unsur kesengajaan dari tersangka," ujar Laorens.
Perwira Polisi asal Wamena Papua Barat itu mengungkapkan, kesimpulan ini juga didapat berdasarkan petunjuk dan hasil pemeriksaan empat saksi korban yang berada di lokasi kejadian.
Para saksi yakni I Wayan Ariana (41), I Wayan Anggy Arisandy (31), I Made Supartana (39) dan I Gusti Ngurah Pawata (45).
Para saksi korban menerangkan peristiwa itu terjadi Senin (25/5/2020) sekitar pukul 18.00 WITA. Keempat saksi saat itu sedang duduk santai di pinggir Jalan di Perumahan Kodam Udayana Blok G nomor 1 Desa Buduk Mengwi Badung.
Ketika asik mengobrol, tiba-tiba dari arah barat menuju timur, tersangka Raymond datang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih nopol DK 2707 OY.
Saat itu, sang pengacara ini mengklakson agar orang-orang yang duduk di sana minggir. Tapi motor Raymond ternyata tancap gas dan langsung menabrak para korban.
Akibatnya salah seorang korban yakni I Wayan Ariana mengalami luka memar di bagian punggung. Beruntung tiga lainnya tidak cidera.
Baca Juga: Memilukan! Diadopsi dari Bayi, Yanti Dianiaya Keluarga Angkat hingga Kritis
Tidak terima ditabrak, korban Wayan Ariana yang tinggal di Perum Kodam Udayan Blok G-5, Br. Kaja Buduk, Desa Buduk, Mengwi Badung melaporkannya ke Polres Badung.
Lima bulan diselidiki, tersangka Raymond yang tinggal di Jalan Raya Tunon Perum Kodam Buduk Blok G, No 8 Buduk, Desa Buduk Mengwi Badung itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia ditahan sejak Senin (7/9/2020).
"Dia (pengacara) kami tetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan dan atau karena salahnya menyebabkan orang luka sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau pasal 360 (2) KUHP," ujar Laorens, Selasa (8/9/2020).
Berita Terkait
-
Memilukan! Diadopsi dari Bayi, Yanti Dianiaya Keluarga Angkat hingga Kritis
-
Marah Gegara Alat Kelamin Adiknya Ditarik, Pemuda Pukuli Bocah 11 Tahun
-
Catat Rekor! Kasus Corona di Bali Naik 100 Persen, Total Pasien Capai 1.134
-
Dilatih Shin Tae-yong, Pemain Bali United Ini Merasa Kemampuannya Meningkat
-
Kondisi Bali Mester Jatinegara Pasca Kebakaran
Terpopuler
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno
- 5 Motor Teririt untuk Buruh dan Pelajar, Dompet Tetap Aman Meski Pakai Pertamax
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
Pilihan
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
Terkini
-
Taruna Akmil akan Dampingi Siswa Sekolah Rakyat Belajar Mandiri di Asrama Selama 5 Hari
-
Tak Lagi 'Macan Ompong', RUU HAM Beri Komnas HAM Kewenangan Penyidikan
-
Menuju Kota Global, Jakarta Kejar Target Bebas Buang Air Sembarangan
-
Jangan Terkecoh! Pendakian Gunung Merapi Masih Ditutup, Abaikan Ajakan di Medsos
-
Jadi Otak Penyekapan, Bos Percetakan di Senen Perintahkan Anak Buah Pasung Kaki Korban
-
Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi
-
Gelar Budaya Jokowi Disorot, Dinilai Jadi 'Senjata' Politik Incar Masyarakat Paternalistik
-
Satu Tahun Menuju 5 Abad, Apakah Jakarta Sudah Layak Kota Global?
-
Sekjen Golkar: Pasar Tak akan Goyang Hanya Karena Gaya Pidato Prabowo
-
Rp1,1 Triliun Anggaran Pendidikan Jakarta Tak Terserap, DPRD: Harusnya Bisa untuk Sekolah Gratis