Suara.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan melakukan ekspos atau gelar perkara terkait kasus surat jalan palsu alias surat sakti Djoko Tjandra di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (9/9/2020).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan gelar perkara tersebut dilakukan bersama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita ekspose dengan JPU," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Rabu (9/9/2020).
Fredy menjelaskan, gelar perkara dilakukan dalam rangka koordinasi mengenai kelengkapan berkas formil dan materil tiga tersangka dalam kasus surat jalan palsu.
Ketiga tersangka tersebut yakni Djoko Tjandra, Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, dan Brigjen Pol Prastijo Utomo.
"Koordinasi terkait kelengkapan formil dan materil tiga berkas perkara," katanya.
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri telah merampungkan berkas perkara ketiga tersangka dalam skandal kasus surat jalan palsu alias surat sakti Djoko Tjandra. Berkas perkara tahap satu tersebut pun langsung diserahkan ke Kejaksaan Agung RI, pada Jumat (4/9).
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono ketika itu mengatakan ketiga berkas perkara tersebut masing-masing yakni atas nama tersangka Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking.
"Berkas perkara kasus pemalsuan surat jalan atau surat jalan palsu JST (Djoko Tjandra) telah rampung. Jadi ini ada tiga berkas perkara, yang pertama berkas perkara untuk kasus dengan tersangka JST sendiri. Kemudian ada berkas perkara saudari ADK (Anita Kolopaking) dan satu lagi berkas perkara terkait saudara PU (Prasetijo)," kata Awi di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/9).
Baca Juga: Putri Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Diperiksa dalam Kasus Djoko Tjandra
Menurut Awi, berkas perkara masing-masing tersangka tersebut berjumlah ribuan lembar. Rinciannya, berkas perkara tersangka Djoko Tjandra sebanyak 1.879 lembar, Prasetijo 2.080 lembar dan Anita Kolopaking 2.025 lembar.
"Hari ini langsung nanti penyidik dikirimkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk tahap satu," ujarnya.
Perpanjangan Masa Penahanan
Penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri sebelumnya juga telah memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka Prasetijo dan Anita Kolopaking.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo mengatakan untuk tersangka Prastijo pihaknya memperpanjang masa penahanan hingga 28 September 2020.
"Penahanan Pertama 31 Juli sampai19 Agustus 2020. Kemudian perpanjangan penahanan 20 Agustus hingga 28 September 2020," kata Ferdy saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2020).
Sementara itu, untuk tersangka Anita Kolopaking diperpanjang masa penahanannya hingga 6 Oktober 2020. Anita Kolopaking sebelumnya telah ditahan sejak 8 Agustus 2020.
"Perpanjangan penahanan 28 Agustus hingga 6 Oktober 2020," katanya.
Berita Terkait
-
Putri Eks Dirjen Imigrasi Ronny Sompie Diperiksa dalam Kasus Djoko Tjandra
-
Kejagung Sebut Andi Irfan Jual Nama Hakim MA untuk Yakinkan Djoko Tjandra
-
Isi Pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra Dibahas Dalam Gelar Perkara
-
Isu Jaksa Agung Terlibat Skandal Djoko Tjandra, Begini Reaksi Kejagung
-
Jika Penuhi Syarat, KPK Siap Ambil Alih Kasus Suap Jaksa Pinangki
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal