Suara.com - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa tersangka Andi Irfan Jaya menjual nama hakim Mahkamah Agung (MA) untuk meyakinkan Djoko Tjandra terkait proses kepengurusan fatwa.
Namun, Febrie mengemukakan bahwa suap tersebut belum terealisasi. Febrie menyebut nama hakim MA tersebut dijual oleh Andi berdasar pemufakatan dengan Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk meyakinkan Djoko Tjandra agar mau memberikan sejumlah uang.
"(Suap hakim) belum (terealisasi), makanya tadi saya bilang persangkaan jaksa mufakat belum tentu orang yang mau disuap," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus, Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2020).
"Si Andi untuk meyakinkan Djoko Tjandra jual nama (hakim MA) yang akan kita buka di dakwaan," Febrie menambahkan.
Kejaksaan Agung RI sebelumnya telah menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka terkait perkara dugaan gratifikasi atau suap dalam rangka kepengurusan fatwa MA.
Andi diduga sebagai perantara Djoko Tjandra untuk memberikan suap kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari dalam rangka mengurus fatwa MA.
Dalam perkara ini, Andi salah satunya dipersangkakan dengan Pasal 6 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 6 Ayat (1) berbunyi; Dipidana dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta setiap orang yang :
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhip putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili; atau
b. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan ditentukan menjadi advokat untuk menghadiri sidang pengadilan dengan maksud untuk mempengaruhi nasihat atau pendapat yang akan diberikan berhubung dengan perkara yang diserahkan kepada pengadilan untuk diadili.
Baca Juga: Kejagung Ogah Sampaikan Hasil Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki
500 Ribu USD
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono sebelumnya mengungkap bahwa nominal uang suap yang diberikan oleh Djoko Tjandra berjumlah 500 ribu Dolar Amerika Serikat (USD). Uang tersebut diberikan Djoko Tjandra kepada Andi untuk kemudian diserahkan kepada Jaksa Pinangki guna mengurus sebuah fatwa di MA.
Adapun fatwa yang dimaksud ialah agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pengalihan hak tagih atau cassie Bank Bali.
“Sejak awal sudah kami sampaikan dugaannya sekitar 500 ribu USD, dugaannya diterima jaksa P, tapi apakah diterima langsung, apakah orang ketiga, penyidik menetapkan satu orang lagi. Melalui (Andi) ini lah uang ini sampai,” ungkap Hari.
Ditahan di Rutan KPK
Setelah berstatus sebagai tersangka, Andi kemudian dititipkan oleh Kejaksaan Agung RI ke Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/9) malam.
Berita Terkait
-
Kejagung Ogah Sampaikan Hasil Gelar Perkara Kasus Jaksa Pinangki
-
Isi Pertemuan Pinangki dengan Djoko Tjandra Dibahas Dalam Gelar Perkara
-
Isu Jaksa Agung Terlibat Skandal Djoko Tjandra, Begini Reaksi Kejagung
-
Jika Penuhi Syarat, KPK Siap Ambil Alih Kasus Suap Jaksa Pinangki
-
Kejagung Gandeng KPK dan Bareskrim Polri Usut Kasus Jaksa Pinangki
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Gaet Investasi Rp62 Triliun dari Korea di Cilegon
-
BAM DPR Dorong Reformasi Upah: Tak Cukup Ikut Inflasi, Harus Memenuhi Standar Hidup Layak
-
Konflik Lahan di Lebak Memanas, DPR Panggil Perusahaan dan KLHK
-
Di Hadapan Buruh, Aher Usul Kontrak Kerja Cukup Setahun dan Outsourcing Dibatasi
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Tak Hadir Lagi di Sidang Sengketa Tambang Nikel Haltim, Dirut PT WKS Pura-pura Sakit?
-
Hasto: PDIP Dorong Rote Ndao Jadi Pusat Riset Komoditas Rakyat, Kagum pada Tradisi Kuda Hus
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum