News / Nasional
Rabu, 09 September 2020 | 05:15 WIB
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI memeriksa Grace Veronica Sompie, putri mantan Dirjen Imigrasi, Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Polisi Ronny F Sompie dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Grace Veronica Sompie adalah satu dari lima orang saksi yang diperiksa Jampidsus pada Selasa (8/9/2020) dalam kasus kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk tersangka Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono mengemukakan empat orang saksi yang diperiksa merupakan saksi baru. Sedangkan, satu saksi merupakan saksi yang sebelumnya telah diperiksa oleh penyidik.

"Saksi yang kembali diperiksa oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI yaitu Djoko Triyono sebagai pengelola Apartemen Essence Darmawangsa," kata Hari.

Empat saksi baru yang diperiksa oleh penyidik adalah, pertama, Kasi Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Udara pada Pemeriksaan Imigrasi Direktorat Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkum HAM RI, Usin.

Kedua, Kasi Pengelolaan dan Pelaporan pada Subdit Pengelolaan Data dan Pelaporan Direktorat Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM RI, Danang Sukmawan.

Ketiga, putri mantan Dirjen Imigrasi, Ronny Franky Sompie yakni Grace Veronica Sompie. Keempat, Direktur PT Indo Mobil Trada Nasional Darwin Yohanes Siregar.

Fatwa MA

Dalam perkara suap terkait kepengurusan fatwa MA, Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Jaksa Pinangki Sirna Malasari, Djoko Tjandra dan Andi Irfan Jaya.

Baca Juga: Kejagung Sebut Andi Irfan Jual Nama Hakim MA untuk Yakinkan Djoko Tjandra

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah sempat membeberkan peran masing-masing tersangka. Dia mengemukakan bahwa Jaksa Pinangki berperan menawarkan diri untuk mengurus fatwa MA kepada Djoko Tjandra.

Selain itu, Jaksa Pinangki juga disebut bersekongkol dengan Andi Irfan Jaya untuk mengurus fatwa MA tersebut. Adapun, fatwa yang dimaksud yakni agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi oleh Kejaksaan Agung dalam kasus pengalihan hak tagih atau cassie Bank Bali.

Febrie menyatakan, jika jabatan Jaksa Pinangki pada dasarnya tidak mempunyai kewenangan untuk mengurus fatwa MA. Oleh karena itu, penyidik menilai jika Jaksa Pinangki sudah melakukan tindak pidana.

"Saya tegaskan, tidak ada kaitan sama sekali ke situ. Dia (jaksa Pinangki) menawarkan ke Djoko Tjandra itu tidak berkaitan dengan tugas sehari-hari sebagai Jaksa. Tetapi kami melihat itu sudah perbuatan pidana yang dilakukan oleh Pinangki," kata Febrie di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (1/9) pekan lalu.

Usai menjanjikan melakukan kepengurusan fatwa MA, Djoko Tjandra pun menyerahkan uang sebesar 500.000 dollar Amerika Serikat kepada Jaksa Pinangki melalui Andi Irfan Jaya. Namun, Jaksa Pinangki gagal mengurus fatwa tersebut.

Hanya saja, Febrie tidak menjelaskan lebih lanjut ihwal bagaimana proses Pinangki mengurus fatwa MA untuk Djoko Tjandra.

Load More