Suara.com - Jejak digital pelaku penusukan Syekh Ali Jaber terungkap. Publik pun menyoroti beberapa unggahan foto dan status sosial media milik pelaku yang dinilai tidak menunjukkan adanya tanda-tanda gangguan jiwa.
Dari penelusuran Suara.com, pelaku AA terpantau memiliki sejumlah sosial media. Kendati tak terlalu sering mengunggah status dan foto, namun sosial media AA sudah dipenuhi komentar warganet yang mengecamnya.
Di Instagram, akun milik AA kini bahkan mengalami lonjakan hingga 1500 pengikut dalam sehari.
Sementara itu di Facebook, pelaku terakhir kali menggunakannya pada tahun 2018 lalu yang menunjukkan bahwa ia lupa kata sandi akunnya.
Dua sosial media itu tidak menunjukkan adanya tanda-tanda pelaku akan merencanakan aksinya menyerang ulama Syekh Ali Jaber pada Minggu (13/9/2020).
Sebaliknya, warganet justru menilai bahwa semua unggahan sosial media AA layaknya akun orang-orang pada umumnya.
Lebih lanjut, warganet menganggap bahwa klaim gangguan jiwa yang disebut keluarga AA tidak terlihat dalam setiap unggahan AA.
"Orang gila enggak mungkin bisa bikin status FB begini pak @DivHumas_Polri @poldalampung," tulis warganet Twitter @p3nj3l***** yang mengunggah tangkapan layar status Facebook AA.
"Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber bukan orang gila fix," imbuh akun @wahsar** yang mengunggah foto pelaku sedang berfoto di sebuah warung bakso.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk, Ini Pernyataan Keras Menag Fachrul Razi ke Pelaku
Menurut keterangan keluarga, AA punya masalah kejiwaan sejak 2016. Tetapi polisi tidak percaya begitu saja.
Untuk memastikannya, kondisi kejiwaan AA akan diperiksa Bidang Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian Daerah Lampung, hari ini.
"Belum bisa dipastikan yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa. Kita sudah koordinasi dengan Biddokkes Polda untuk cek kondisi kejiwaan yang bersangkutan," kata Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Yan Budi Jaya kepada Suara.com, Senin (14/9/2020).
Polisi tetapkan AA sebagai tersangka
Ketika diinterogasi polisi, AA mengatakan sering mengikuti tausiyah Syekh Ali Jaber melalui kanal YouTube dan televisi. Dia mengaku sekitar tahun 2019 pernah berhalusinasi didatangi tokoh agama tersebut.
Saat ini, polisi masih mengamankan AA. Stasus hukumnya sudah ditingkatkan menjadi tersangka penganiayaan berat.
Berita Terkait
-
Syekh Ali Jaber Ditusuk, Ini Pernyataan Keras Menag Fachrul Razi ke Pelaku
-
Cerita Syekh Ali Jaber Ngantri Sambil Doa untuk Ketemu SBY di Singapura
-
Mahfud Md Tak Percaya Penusuk Syekh Ali Jaber Orang Gangguan Jiwa
-
Polisi: Penusuk Syekh Ali Jaber Tidak Terpapar Radikalisme
-
Soal Penusukan Syekh Ali Jaber, Mahfud Minta Aparat Lindungi Pendakwah
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Blue Bird yang Banyak Dilirik: Service Record Jelas, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- 5 Sepatu Jalan Kaki untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantalan Nyaman Bisa Cegah Nyeri Sendi
- 7 Sepatu Sandal Skechers Diskon hingga 50% di Sports Station, Empuk Banget!
- Sheila Marcia Akui Pakai Narkoba Karena Cinta, Nama Roger Danuarta Terseret
- Evaluasi Target Harga BUMI Usai Investor China Ramai Lego Saham Akhir 2025
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Caracas Membara! Ratusan Pendukung Bentengi Istana Miraflores Usai Trump Klaim Sukses Tangkap Maduro
-
Di Mana Nicolas Maduro? Jaksa Agung Venezuela Desak AS Beri Bukti Presiden Masih Bernyawa
-
Venezuela Menolak Takluk, Sebut Serangan AS Sebagai Perang Kolonial
-
Pasukan AS Tangkap Nicolas Maduro, Trump Klaim Serangan Skala Besar Sukses
-
Kemendagri Gandeng Lion Group Percepat Pemulihan Pemerintahan Aceh Tamiang
-
Dinas SDA Jakarta Bangun Tanggul Darurat di Lima Kawasan Rawan Tergenang Rob
-
Mendagri Minta Praja IPDN Terapkan Ilmu Pemerintahan Selama Bantu Daerah Bencana
-
Mendagri Lepas Praja IPDN, Bantu Percepat Pemulihan Pemerintahan dan Layanan Publik di Aceh Tamiang
-
Hina Penumpang dengan Kata Kasar, Sopir Jaklingko di Jaktim Dipecat
-
Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Digugat ke MK, Mahasiswa Nilai Berpotensi Kriminalisasi Kritik