Suara.com - Alpin Andria (24), pemuda yang menjadi tersangka kasus penusukan terhadap pendakwah Syekh Ali Jaber dijerat pasal berlapis.
Penerapan pasal-pasal itu di antaranya, yakni tentang penganiayaan berat dan percobaan pembunuhan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan bahwa tersangka Alpin pun terancam dengan hukuman mati atau seumur hidup.
"Jadi kalau ancamannya hukuman mati atau seumur hidup paling ringan 20 tahun. Ini untuk pasal yang disangkakan untuk tersangka AA," kata Argo di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).
Berdasarkan penelusuran Suara.com, ketentuan terkait percobaan pembunuhan termaktub dalam Pasal 340 KUHP jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Isu pasal tersebut yakni; "Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."
Naik Sidik
Polda Lampung sebelumnya telah menaikkan status perkara kasus penusukan Syekh Ali Jaber yang dilakukan oleh tersangka Alpin dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Penyidik juga telah mengirimkan surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Argo sebelumnya menyampaikan hal itu setelah penyidik Polresta Bandar Lampung memeriksa 13 saksi dan melaksanakan gelar perkara.
Baca Juga: Kamis Besok, Polisi Rekonstruksi Penusukan Syekh Ali Jaber
"Sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung yang kemarin dikirimkan pada tanggal 15 September 2020," ungkap Argo.
Rekontruksi
Selanjutnya, penyidik juga telah merencanakan untuk melakukan rekonstruksi kasus tersebut pada, Kamis (17/9/2020) besok.
Kekinian, kata Argo, tempat kejadian perkara atau TKP penusukan yang dilakukan oleh tersangka kepada Syekh Ali Jaber pun masih diberi garis polisi dengan penjagaan ketat.
"Penyidik merencanakan besok dilakukan rekontruksi. Artinya bahwa sampai saat ini tempat kegiatan masih ada dan kemudian dijaga oleh anggota," katanya.
Ditusuk saat Ceramah
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Polisi Buru 2 Otak Perusakan Kabel Optik Pademangan, Dibayar Rp1 Juta untuk Jegal Pesaing
-
Geger Pistol dan CD Porno di Sekolah Harapan Ibu: 580 Siswa PJJ; Yayasan Lapor KPAI dan DPR
-
3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
-
Promo Indomaret Terbaru Hari Ini 9 Agustus 2026, Susu dan Perlengkapan Balita Diskon Besar
-
6 Skin Tint yang Cocok untuk Kulit Kering dan Dehidrasi, Hasil Makeup Lebih Nyatu
-
Alur Gila 'The Scarecrow': Trauma Lama, Pembunuh Berantai dan Misteri Gelap
-
Jorge Messi Wafat, Lionel Messi Pimpin Prosesi Perpisahan dengan Penjagaan Ketat
-
5 Fakta Mengejutkan Temuan 995 Senjata dan CD Porno di Sekolah Swasta Jaksel
-
Kata-kata Ole Romeny Usai Cetak Gol, Pelatih PSV Dibuat Naik Pitam
-
Mengenal Kerajinan 'Anam Kepang', Esensi Edukatif yang Mati Ditelan Zaman