Suara.com - Sebanyak tiga alat berat yang digunakan di lokasi tambang emas ilegal Desa Karian, Kecamatan Beutong Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh disita polisi.
Selain alat berat, Tim Direktorat Kriminal Khusus (Direkrimsus) Polda Aceh dan Polres Nagan Raya juga menahan sejumlah pria yang diduga sebagai pekerja tambang serta operator alat berat.
“Saat ini semua barang bukti dan beberapa pekerja sudah dibawa ke Mapolda Aceh di Banda Aceh, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno seperti dilansir Antara pada Kamis (17/9/2020).
Ia menjelaskan, penangkapan itu dilakukan sebagai upaya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap aktivitas penambangan ilegal di Kabupaten Nagan Raya.
Dia menjelaskan aktivitas penambangan emas secara ilegal tersebut juga telah menyebabkan kerusakan lingkungan.
Risno juga menjelaskan, pada Tahun 2020 pihaknya juga sudah beberapa kali melakukan penangkapan dan penindakan hukum kepada sejumlah pelaku penambang emas liar.
Namun, upaya hukum yang dilakukan polisi belum membuat efek jera kepada para pelaku tambang emas ilegal, sehingga kembali dilakukan penindakan.
“Kita akan terus melakukan penegakan hukum terkait tambang emas ilegal di Nagan Raya, siapa pun yang tertangkap akan kita proses secara hukum,” katanya.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penambangan emas secara liar, melaporkan hal tersebut kepada polisi. (Antara)
Baca Juga: Taat Instruksi Presiden, Warga di Lebak Bakar 60 Gubuk Tambang Emas Ilegal
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri