Suara.com - Gubernur Maluku Said Assagaff kembali tegaskan akan menutup penambangan emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru. Penutupan dilakukan setelah terindikasi mencemarkan lingkungan karena memanfaatkan merkuri dalam pengolahannya.
"Presiden Joko Widodo sudah menginstruksikan ditutup, makanya sebagai wakil pemerintah pusat di daerah harus merealisasikannya," kata Gubernur Maluku itu, di Ambon, Selasa (14/3/2016).
Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Maluku telah mengadakan rapat di Ambon pada 27 Februari 2017 dan telah menyepakati bahwa instruksi Presiden Jokowi itu harus ditegakkan dengan memberikan waktu 20 hari untuk sosialisasi.
"Jadi kegiatan sosialisasi diintensifkan kepada para penambang liar maupun masyarakat sekitar kawasan Gunung Botak, agar instruksi Presiden Jokowi bisa ditegakkan," ujarnya lagi.
Gubernur mengemukakan, tim yang melakukan sosialisasi juga mendata para penambang untuk data bagi proses pemulangan mereka ke daerah asal masing-masing.
"Para penambang dengan kesadaran sendiri memutuskan kembali ke daerah asalnya dipersilakan. Namun, bila batas waktu yang diputuskan untuk meninggalkan Pulau Buru tidak dipatuhi, maka pastinya akan dievakuasi," katanya pula.
Penutupan penambangan yang aktivitasnya berlangsung sejak 2011 itu, karena berdasarkan hasil penelitian dari tim penelitian lingkungan Universitas Pattimura (Unpatti) Ambon telah terjadi pencemaran lingkungan akibat penggunaan merkuri. Gubernur siap bertindak tegas agar para anak cucu tidak merugi di kemudian hari dengan terjadi pencemaran lingkungan maupun pengelolaan penambangan emas secara ilegal.
"Pokoknya penambangan emas di kawasan Gunung Botak itu ilegal dan harus ditutup. Bila ada yang melanggar, maka aparat keamanan siap bertindak sesuai prosedur tetap dengan mengusir mereka meninggalkan Pulau Buru," katanya pula.
Sebelumnya, Kasi Pengawasan Konservasi Dinas ESDM Provinsi Maluku Helen Heumasse mengemukakan, lebih dari dua puluh kali telah dilakukan penyisiran terhadap aktivitas para penambang liar di sana. Kerusakan lingkungan Gunung Botak dan langkah normalisasi bukan hanya persoalan di tingkat daerah itu. Kemenko Polhukam pada 24 Januari 2017 menggelar rapat koordinasi dengan jajaran Polri, TNI, Pemprov Maluku, Kementerian ESDM dan Kejaksaan.
Pertemuan menetapkan empat rekomendasi. Pertama, Pemprov Maluku akan kembali mengajukan surat permohonan pengamanan fisik areal bekas tambang ilegal di Gunung Botak dan Geogrea kepada Kapolda Maluku dan Pangdam Pattimura dengan tembusan ditujukan kepada Menko Polhukam, Kapolri, dan Panglima TNI.
Forum juga sepakat agar Kemenko Polhukam membuat surat rekomendasi kembali kepada Kapolri dan Panglima TNI berkaitan dengan pengamanan areal bekas tambang ilegal di kawasan tersebut. Lalu, tim kajian penataan Gunung Botak dan Geogrea agar melanjutkan evaluasi dalam rangka penataan dan pemulihan areal bekas tambang ilegal itu. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional