Suara.com - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (Pemprov DKI) Jakarta menyatakan selama penerapan aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II, masyarakat dilarang untuk berkerumun.
Regulasi tersebut, berlaku juga bagi ojek online (ojol) yang kerap berkumpul saat menunggu pesanan pengantaran orang atau barang.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengakui, memang ojol merupakan kelompok yang kerap kali membuat kerumunan di berbagai titik seperti pangkalan. Menghadapi kondisi ini, nantinya petugasnya akan membubarkan ojol yang berkerumun.
"Memang untuk ojek, apakah itu ojek pangkalan atau ojek online, kami terus melakukan penertiban dan penegakan hukum," ujar Syafrin di kawasan Jatibaru, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020).
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2020, jumlah kerumunan masyarakat maksimal berjumlah lima orang. Pihaknya akan melakukan pembubaran karena khawatir akan penyebaran Virus Corona.
"Jadi begitu ada ojek pangkalan atau ojek online yang berkumpul lebih dari lima, ini kami lakukan pengubahan," jelasnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan perusahaan penyedia aplikasi agar para driver tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
"Kemudian kami koordinasikan dengan perusahaan aplikasi dan operator di lapangan mengingatkan agar para driver ojek online ini untuk taat kepada regulasi yang ada untuk menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan tidak berkumpul lebih dari lima pengendara," katanya.
Baca Juga: Dengar Teguran Lewat Pengeras Suara, Reaksi Ojol Ini Bikin Ngakak
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
Said Didu Bongkar 5 Kedaulatan RI yang 'Dirampas' Jokowi demi Oligarki Selama Satu Dekade
-
Dulu Besi Tangganya Dicuri, Kini Kabel CCTV JPO Daan Mogot Ditemukan Putus
-
Kemendagri Monitor Pengiriman Bantuan 101.000 Lembar Pakaian untuk Korban Bencana di Aceh
-
Banjir Sumatra Picu Risiko Penyakit Menular, Kemenkes Dorong Imunisasi Darurat
-
OTT 9 Orang Termasuk Jaksa di Banten, KPK Juga Amankan Uang Rp 900 Juta
-
Noel Siap Jalani Sidang Kasus K3, Penampilan Peci dan Sorban Jadi Sorotan
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!
-
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sinyal Keras Perang Korupsi Antar Aparat?