Suara.com - Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II di Ibu Kota, kapasitas angkutan kota (angkot) dikurangi hingga maksimal hanya boleh lima orang dalam satu mobil. Jika melanggar, nantinya bisa dikenakan denda hingga Rp 150 juta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88. Kapasitas kendaraan umum harus dikurangi sebanyak 50 persen.
Biasanya, jumlah penumpang angkot saat waktu normal sebelum pandemi adalah 11 orang. Karena dibagi dua, maka maksimal hanya boleh ada enam orang termasuk sopir dalam angkot.
Rinciannya adalah di kursi yang biasa ditempati enam orang dipangkas jadi tiga dan bangku kapasitas empat dikurangi jadi dua.
"Jadi total 5 penumpang dan 1 sopir," ujar Syafrin di kawasan Jatibaru, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020).
Dalam penerapannya, aparat keamanan nantinya akan memberikan teguran jika pengelola angkot melakukan pelanggaran. Selanjutnya protokol kesehatan sesuai aturan diminta untuk dilaksanakan.
Jika memang nantinya didapati masih melanggar, maka akan ada sanksi denda. Sebagai permulaan uang yang harus dibayarkan adalah Rp 50 juta.
Pemberian sanksi ini disebutnya sesuai Pergub nomor 79 tahun 2020. Jika kembali melanggar, maka nilai denda akan meningkat ke Rp 100 hingga Rp 150 juta.
"Jika operator tersebut tetap melanggar maka dikenakan sanksi denda administratif. Sebesar Rp 50 juta. Yang kedua otomatis progresif Rp 100 juta maksimum Rp 150 juta," tuturnya.
Baca Juga: 66 Pekerja Minyak Lepas Pantai Milik Pertamina Balikpapan Positif Covid-19
Sanksi ini akan diberikan kepada perusahaan atau pengelola angkot, bukan sopir. Nantinya denda tak kunjung dibayar, maka izin operasi bisa saja dicabut.
"Tujuh hari enggak dibayar dicabut izinnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
66 Pekerja Minyak Lepas Pantai Milik Pertamina Balikpapan Positif Covid-19
-
118 ASN Pemprov Riau Terpapar Covid-19, Ini Penjelasan BKD
-
5 Nakes di Dua Puskesmas Pandeglang Perpanjang Kasus COVID-19 Lingkup PNS
-
Usul Pilkada Lanjut, Jimly Asshiddiqie: Kalau Ditunda Lebih Banyak Mudarat
-
Cek Fakta: Benarkah Pelarangan Masker Scuba Bagian dari Politik Perusahaan?
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Hutan Tropis Dianggap Penyerap Karbon Utama, Tapi Penelitian Baru Tunjukkan Hal Berbeda
-
Keterlibatan TNI Urus Pangan Jadi Sorotan, Prabowo Sebut Langkah Strategis bagi Negara
-
Komisi X DPR Dorong Gaji Guru Minimal Rp 5 Juta, Respons Pernyataan Prabowo soal Kebocoran Anggaran
-
Siswa SD-SMP Batam Aksi Dukung MBG, DPR: Kemendikdasmen Selidiki Dugaan Mobilisasi Massa
-
Bobby Nasution Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Inpres, Empat Ruas di Sumut Turut Diresmikan
-
Kasus YTR Berbuntut Desakan Hukuman Kebiri, DPR Minta Polisi Telusuri Korban Lain
-
Bantah Mobilisasi Massa Demo Pro MBG, Bakom RI: Itu Tidak Benar!
-
Selly Gantina Kecam Aksi Biadab Pacar Sekap Perempuan 3 Tahun di Bandung: Tak Boleh Ada Impunitas
-
Jelang 500 Tahun Jakarta, DPRD Minta Aspirasi Warga Jadi Prioritas Pembangunan
-
Bawa Puluhan Bukti! Koalisi Gugat Perjanjian Dagang RI-AS yang Dinilai Tabrak Konstitusi