Suara.com - Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid II di Ibu Kota, kapasitas angkutan kota (angkot) dikurangi hingga maksimal hanya boleh lima orang dalam satu mobil. Jika melanggar, nantinya bisa dikenakan denda hingga Rp 150 juta.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88. Kapasitas kendaraan umum harus dikurangi sebanyak 50 persen.
Biasanya, jumlah penumpang angkot saat waktu normal sebelum pandemi adalah 11 orang. Karena dibagi dua, maka maksimal hanya boleh ada enam orang termasuk sopir dalam angkot.
Rinciannya adalah di kursi yang biasa ditempati enam orang dipangkas jadi tiga dan bangku kapasitas empat dikurangi jadi dua.
"Jadi total 5 penumpang dan 1 sopir," ujar Syafrin di kawasan Jatibaru, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2020).
Dalam penerapannya, aparat keamanan nantinya akan memberikan teguran jika pengelola angkot melakukan pelanggaran. Selanjutnya protokol kesehatan sesuai aturan diminta untuk dilaksanakan.
Jika memang nantinya didapati masih melanggar, maka akan ada sanksi denda. Sebagai permulaan uang yang harus dibayarkan adalah Rp 50 juta.
Pemberian sanksi ini disebutnya sesuai Pergub nomor 79 tahun 2020. Jika kembali melanggar, maka nilai denda akan meningkat ke Rp 100 hingga Rp 150 juta.
"Jika operator tersebut tetap melanggar maka dikenakan sanksi denda administratif. Sebesar Rp 50 juta. Yang kedua otomatis progresif Rp 100 juta maksimum Rp 150 juta," tuturnya.
Baca Juga: 66 Pekerja Minyak Lepas Pantai Milik Pertamina Balikpapan Positif Covid-19
Sanksi ini akan diberikan kepada perusahaan atau pengelola angkot, bukan sopir. Nantinya denda tak kunjung dibayar, maka izin operasi bisa saja dicabut.
"Tujuh hari enggak dibayar dicabut izinnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
66 Pekerja Minyak Lepas Pantai Milik Pertamina Balikpapan Positif Covid-19
-
118 ASN Pemprov Riau Terpapar Covid-19, Ini Penjelasan BKD
-
5 Nakes di Dua Puskesmas Pandeglang Perpanjang Kasus COVID-19 Lingkup PNS
-
Usul Pilkada Lanjut, Jimly Asshiddiqie: Kalau Ditunda Lebih Banyak Mudarat
-
Cek Fakta: Benarkah Pelarangan Masker Scuba Bagian dari Politik Perusahaan?
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Kebakaran Empat Lawang, 20 Rumah Terdampak dan Kerugian Tembus Rp5,2 Miliar
-
3 Pelaku Begal Polisi di Palembang Ternyata Ayah, Anak dan Seorang Perempuan
-
Jadi Ojek Pangkalan, Polisi di Palembang Ditusuk 4 Kali dan Motornya Dibawa Kabur Begal
-
Kemiskinan Sumsel Turun, Garis Kemiskinan Naik 3,15 Persen Jadi Rp628 Ribu Per Bulan
-
Kasus Iklan BJB, Ada Dugaan Aliran Dana ke Lisa Mariana Lewat Pihak Nominee
-
KPK Tahan Bos-Bos Iklan Bank BJB, Dirut Yuddy Renaldi Mendadak Sakit Saat Akan Dibui
-
BRI Beri Diskon Spesial Seminar Johnny Andrean Lewat Aplikasi BRImo
-
Menuju IFRC 2026, ERT NHM Perdalam Teknik dan Strategi Penyelamatan
-
Gelar Dicopot! Profil Menantu Sultan Brunei yang Bikin Penasaran Publik, Ternyata Ini Kasusnya
-
PSSI Murka! Justin Hubner dan Keluarga Jadi Sasaran Ancaman, Publik Diminta Hentikan Serangan