Suara.com - Sejumlah personel dari bagian kimia biologi radioaktif Detasemen Gegana Satuan Brimob Polda Maluku mensterilisasi sejumlah lokasi karantina pasien Covid-19 di Kota Ambon.
Sterilisasi dengan cara menyemprotkan cairan disinfektan tersebut dilakukan untuk memutus mata rantai Virus Corona.
"Kegiatan penyemprotan sejumlah lokasi karantina yang melibatkan 10 personel Detasemen Gegana ini antara lain Hotel Wijaya, Hotel Garuda Dan sekitarnya, Hotek Everbright, Hotel Pacifik dan Hotel Atlantic," kata Dansat Brimob Polda Maluku Kombes Pol Muhammad Guntur seperti dilansir Antara di Ambon, Selasa (22/9/2020).
Sasaran dalam penyemprotan kali ini meliputi barang atau benda yang terdapat di sekitaran lingkungan karantina, serta fasilitas lainnya dikarenakan virus atau bakteri maupun mikroorganisme berbahaya ini biasanya menempel.
"Subden KBR hari ini kembali menyemprotkan cairan disinfektan pada lokasi-lokasi yang menjadi isolasi karantina dari pasien Covid-19 khususnya di wilayah Kota Ambon," ujarnya.
Dikemukakannya, penyemprotan cairan disinfektan dilakukan untuk menekan penularan virus yang kali pertama mewabah di Kota Wuhan, China tersebut. Hal itu lantaran, dalam beberapa waktu terakhir jumlah pasien Covid-19 di Kota Ambon terus bertambah.
“Penyemprotan kami lakukan di setiap lantai dan gedung yang menjadi tempat isolasi pasien, dan seluruh ruangan yang menjadi tempat perawat tidak luput dari penyemprotan," jelasnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia