2. Action kedua adalah pengiriman surat dari pengacara kepada BR atau pejabat Kejaksaan Agung. Yang dimaksudkan Pinangki sebagai surat permohonan fatwa MA dari pengacara kepada Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada MA. Penanggungjawab action ini adalah Andi Irfan dan Anita yang akan dilaksanakan pada 24-25 Februari.
3. Action ketiga adalah BR (Burhanuddin) atau pejabat Kejaksaan Agung mengirimkan surat kepada HA (Hatta Ali) atau pejabat MA. Yang dimaksudkan Pinangki sebagai tindak lanjut surat dari pengacara tentang permohonan fatwa MA. Penanggungjawab action tersebut adalah Andi Irfan dan Pinangki yang akan dilaksanakan pada 1 Maret 2020.
4. Action keempat adalah pembayaran 25 persen konsultan fee terdakwa Pinangki USD 250 ribu. Yang dimaksud adalah pembayaran tahap I atas kekurangan pemberian fee kepada Pinangki sebesar USD 1 juta yang telah dibayarkan DP-nya sebesar USD 500 ribu oleh Djoko Tjandra.
5. Action kelima adalah pembayaran konsultan media fee kepada Andi Irfan USD 500 ribu. Yang dimaksud adalah pemberian fee kepada Andi Irfan untuk mengkondisikan media sebesar USD 500 ribu.
6. Action keenam HA atau pejabat Mahkamah Agung menjawab surat BR atau pejabat Kejaksaan Agung. Yang dimaksudkan adalah jawaban surat MA atas surat Kejagung terkait permohonan fatwa MA. Penanggungjawab action ini adalah HA atau pejabat MA/ DK belum diketahui/ AK atau Anita Kolopaking yang akan dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2020.
7. Action ketujuh adalah BR atau pejabat Kejagung menerbitkan instruksi terkait surat HA pejabat MA. Yang dimaksudkan adalah Kejagung menginstruksikan kepada bawahannya untuk melaksanakan fatwa MA.
Penanggungjawab action tersebut adalah IF yang belum diketahui dan jaksa Pinangki yang akan dilaksanakan pada 16 Maret.
8. Action yang kedelapan adalah security deposit cair USD 10 juta, yang dimaksudkan oleh terdakwa adalah Joko Tjandra akan membayarkan sejumlah uang tersebut apabila action plan poin ke-2, action plan poin ke-3, action plan poin ke-6, serta action plan poin ke-7 berhasil dilaksanakan," kata jaksa.
9. Action kesembilan adalah Djoko Tjandra kembali ke RI tanpa menjalani pidana penjara 2 tahun sesuai putusan PK.
10. Action kesepuluh adalah Pembayaran konsultan fee 25% jaksa Pinangki sebesar USD 250 ribu atau pembayaran tahap II pelunasan atas fee terhadap terdakwa Pinangki sebesar USD 1 juta yang telah dibayar DP nya sebesar USD 500 ribu jika Djoko Tjandra kembali ke RI sesuai action plan poin ke-9.
Baca Juga: Usai Diperiksa 8 Jam, Djoko Tjandra Keluar Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol
Berita Terkait
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya
-
Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti
-
Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kredit Sritex
-
Kapan Lagi Beli Mobil Mewah Murah? Cek Jadwal Resmi Lelang Kejagung
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Palestina Dipaksa Bongkar Makam Keluarga, PBB Kecam Tindakan Israel di Tepi Barat
-
Gelombang Panas Picu Krisis Pangan, Dunia Mulai Cari Cara Bertahan
-
Kronologi Kebakaran Maut Sunter Agung: Tetangga Bantu Pakai APAR, 4 Nyawa Tak Tertolong
-
Pemilahan Sampah di Jakarta Mulai Diterapkan, Sejauh Mana Kesiapan di Lapangan?
-
Muncul 23 Kasus Hantavirus di Indonesia, Apakah Mematikan Seperti di Kapal Pesiar MV Hondius?
-
Negara Rugi Rp25 Triliun, Direktur PIS Arief Sukmara Divonis 6 Tahun Penjara
-
Dugaan Pelanggaran HAM di Torobulu, Warga Terpaksa Mengungsi Akibat Tambang
-
Ketika PAM Jaya Minta Maaf di Tengah Jalan Jakarta yang Semrawut
-
Satu Keluarga Jadi Korban Kebakaran Maut di Sunter Agung, 4 Orang Meninggal Dunia
-
Bukan Bebas Murni, Mengenal Apa Itu Tahanan Rumah yang Kini Dijalani Nadiem Makarim