Suara.com - Djoko Tjandra sempat meminta tersangka Andi Irfan Jaya untuk mengembalikan uang sebesar USD 500 ribu yang diberikannya sebagai uang muka untuk membuat perencanaan aksi atau action plan terkait kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung atau MA. Sebab, Djoko Tjandra merasa telah ditipu oleh Andi Irfan dan tersangka Pinangki Sirna Malasari.
"Belum sempat, rencananya sih memang akan kesana (meminta dikembalikan uang)," kata kuasa hukum Djoko Tjandra, Soesilo Ariwibowo di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2020).
Soesilo menuturkan bahwa uang muka sebesar USD 500 ribu itu diberikan kepada Andi Irfan sebelum action plan tersebut dibuat. Sebab, ketika itu Andi Irfan meminta Djoko Tjandra untuk memberikan uang muka sebesar 50 persen dari USD 1 juta yang telah disepakati sebagai uang upah konsultasi agar dirinya tidak dieksekusi sebagai terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali.
"Dari USD 1 juta dia kasih separuh, dia minta dulu Pak Andi, kalau nggak, nggak dikasih action plannya," ungkapnya.
Setelah uang diberikan, Andi Irfan pun memberikan action plan tersebut kepada Djoko Tjandra. Namun, Djoko Tjandra ketika itu merasa tertipu setelah membaca action plan tersebut, lantaran dinilai tak masuk akal.
"Pertama setelah dipelajari, dibaca, ada hal-hal yang nggak masuk akal. Seperti fatwa misalnya, itukan putusan PK (Peninjauan Kembali), di fatwa itu kan nggak bisa, nggak mungkin," pungkasnya.
10 Action Plan
Sebelumnya diketahui bahwa action plan yang diserahkan oleh Andi Irfan kepada Djoko Tjandra dibuat oleh tersangka Pinangki. Setidaknya ada 10 action plan yang disusun oleh Pinangki.
Nama Jaksa Agung ST Burhanuddin dan mantan Ketua MA Hatta Alli pun masuk dalam rencana action plan yang disusun Jaksa Pinangki Sirna Malasari untuk kepengurusan fatwa MA.
Baca Juga: Usai Diperiksa 8 Jam, Djoko Tjandra Keluar Pakai Rompi Tahanan dan Diborgol
Fatwa MA tersebut agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Fakta tersebut diketahui saat Jaksa Penuntut Umum atau JPU membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi/Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/9).
Pinangki disebut menyusun action plan bersama Anita Kolopaking dan Andi Irfan Jaya selaku pihak swasta. Ketiganya bertemu Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia pada 25 November 2019 lalu.
"Terdakwa bersama Andi Irfan Jaya menyerahkan dan memberikan penjelasan rencana atau planning berupa action plan yang diajukan ke Djoko Tjandra," kata Jaksa.
Berikut 10 langkah dalam action plan itu seperti disampaikan jaksa:
1. Action pertama adalah penandatanganan security deposit (akta kuasa jual), yang dimaksud oleh Pinangki sebagai jaminan apabila security deposit yang dijanjikan Djoko Tjandra tidak terealisasi. Penanggungjawab action ini adalah JC (Joko Soegiarto Tjandra) dan IR (Irfan Jaya) yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Februari 2020 sampai dengan 23 Februari 2020.
Berita Terkait
-
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Didakwa Terima Suap Uang dan Rumah Rp4,9 Miliar
-
DPR Usul Motor Listrik Korupsi BGN Dihibahkan ke Guru Honorer: Biar Jadi Gesture Positif
-
Gagal Jadi JC, Sony Sonjaya Ternyata Belum Akui Perbuatan di Kasus Korupsi MBG
-
Resmi! Kejagung Tolak Permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya: Dia Pelaku Utama
-
Kejagung Sita Lamborghini hingga Kantor di Kasus Korupsi Izin Tambang Bauksit Kalbar
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan
-
Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association
-
Open House Sekolah Rakyat Palembang: Gus Ipul Minta Penjangkauan Siswa Dilakukan Secara Jujur
-
Berat Badan 120 Kg dan Gejala Stroke, Razman Nasution Ditempatkan di Blok E Lapas Cipinang