Suara.com - Kejaksaan Agung memeriksa Djoko Tjandra terkait kasus dugaan suap kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung atau MA, Kamis (24/9/2020). Pemeriksaan berlangsung selama delapan jam.
Pantauan suara.com Djoko Tjandra keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan sekitar pukul 19.30 WIB setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB. Djoko tampak mengenakan rompi tahanan warna merah muda dengan tangan diborgol. Namun sebelumnya saat tiba di gedung Bundar ia tanpa memakai rompi tahanan dan diborgol.
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Mukti mengatakan tidak tahu mengapa kliennya sebelumnya tidak mengenakan rompi tahanan dan diborgol.
"Waah saya nggak tahu," kata Krisna di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Krisna menuturkan, hari ini Djoko Tjandra diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka sekaligus saksi untuk tersangka lainnya yakni Andi Irfan Jaya. Dia menyebut setidaknya ada sekitar 25 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
"Sekitar 25 pertanyaan lah," ujarnya.
Jalan-jalan
Djoko Tjandra sebelumnya tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan sekitar pukul 10.30 WIB. Berbeda dari sebelumnya, Djoko Tjandra terlihat mengenakan pakaian batik tanpa rompi tahanan warna merah muda dan borgol.
Ketika ditanya apa maksud kedatangannya, Djoko Tjandra menjawab singkat.
Baca Juga: Jaksa Agung Jawab Kabar Video Call dengan Djoko Tjandra Lewat HP Pinangki
"Jalan-jalan," kata Djoko Tjandra.
Dalam perkara kepengurusan fatwa MA, Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya.
Djoko Tjandra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan Andi Irfan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan perantara suap dari Djoko Tjandra ke Pinangki. Sedangkan Pinangki diperiksa sebagai penerima suap.
Berita Terkait
-
Bukan 3 Orang, Ternyata Kejagung Kasasi 8 Bankir yang Divonis Bebas di Kasus Sritex
-
Kejagung Lawan Vonis Bebas 3 Bankir Kasus Sritex, Ini Alasannya
-
Alarm Demoralisasi Jaksa: PAM SDO Kejagung Diminta Tak Asal 'Sikat' Tanpa Bukti
-
Respons Kejagung Soal Vonis Bebas Tiga Terdakwa Kredit Sritex
-
Kapan Lagi Beli Mobil Mewah Murah? Cek Jadwal Resmi Lelang Kejagung
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang