Suara.com - Putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Bareskrim Polri akan ditentukan pada pekan depan. Hakim tunggal akan menyampaikannya dalam persidangan pada Selasa (6/10/2020).
Dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda penyerahan kesimpulan, Jumat (2/10/2020), Hakim Ketua Tunggal Suharno mengatakan, akan mempelajari dulu berkas kesimpulan yang diserahkan pihak penggugat dan tergugat.
"Baik untuk kesimpulan sudah saya terima ya. Untuk keputusan saya akan memperlajari untuk itu keputusan tidak bisa dibacakan hari ini, sesuai dengan keputusan inshallaah akan dibacakan pada hari Selasa 6 Oktober 2020," kata Hakim Suharno dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).
Hakim Suharno pun meminta kedua belah pihak penggugat dan tergugat untuk dapat hadir dalam sidang putusan tersebut yang rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB.
"Keputusan akan digelar pada hari Selasa 6 Oktober pukul 10.00 WIB dan diperintah kepada kedua belah pihak untuk dapat hadir," tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Irjen Napoleon, Gunawan Raka, mengatakan pihaknya sudah mengikuti semua agenda sidang hingga bukti dan saksi.
Menurutnya, semua dikupas dan dituangkan dalam kesimpulan yang sudah diserahkan ke hakim ketua dalam persidangan. Pihaknya pun optimis hakim dapat mengabulkan gugatan yang dilayangkan pihaknya.
"Karena yang kita persoalkan adalah persoalan pro justisia pro justisia itu adalah untuk keadilan maka berdasarkan keadilan harapan yang adil saya yakin gugatan dikabulkan," kata Gunawan usai hadiri persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).
Meski dalam persidangan sebelumnya, ia dan Napoleon tak bisa menghadirkan 3 saksi fakta, pihaknya tetap optimis dapat memenangkan praperadilan tersebut.
Baca Juga: Serahkan Kesimpulan, Kubu Irjen Napoleon: Yakin Gugatan Dikabulkan!
"Perlu saya sampaikan sebetulnya saksi itu saksi fakta perkara pokok jadi bukan saksi mindik untuk sementara yang kita persoalkan adalah administrasi penyidikan dan penetapan tersangka karena kan pemeriksaan praperadilan bersifat formal," tuturnya.
Lebih lanjut, Gunawan mengatakan, tetap menyerahkan keputusan akhir di tangan hakim ketua.
Ia menilai penetapan tersangka kepada Irjen Napoleon dianggap ada yang tidak sesuai.
"Dilanjutkan dengan proses penyidikan yang dituangkan dalan sprinsidik semuanya cacat hukum. Dan kami sudah melakukan itu didukung oleh bukti yang diajukan oleh kita maupun penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh Napoleon pada 2 September 2020. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menjadwalkan sidang perdana pada Senin (21/7/2020) lalu.
Dalam perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, sejauh ini penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Berita Terkait
-
Serahkan Kesimpulan, Kubu Irjen Napoleon: Yakin Gugatan Dikabulkan!
-
Pengunggah Foto Kolase Maruf Amin dengan Kakek Sugiono Dibawa ke Bareskrim
-
Gugat Bareskrim Polri, Hakim Terima Kesimpulan Praperadilan Irjen Napoleon
-
Kelima, Begini Perjalanan Sidang Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte
-
Irjen Napoleon Tak Bisa Hadirkan 3 Saksi karena Tidak Dapat Izin Pimpinan
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Pemerintah Bentuk Tim Hitung Dampak Kerusakan Akibat Gempa di Sulut dan Malut
-
Soroti Banjir hingga Aturan Pelihara Hewan, Francine PSI Beberkan Keluhan Pedih Warga Jakarta
-
AAKI Bahas WFH ASN, Solusi Efisiensi di Tengah Krisis Energi Global
-
Bantah KPK, Pengacara Ono Surono: Penyidik yang Paksa Matikan CCTV, Lalu Sita Uang Arisan!
-
Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Guyur Jabodetabek Sore Ini
-
Masjid Al-Aqsa Ditutup Total 34 Hari, Zionis Israel Nekat Pakai Dalih Perang Iran demi Keamanan
-
Ibu Korban Peluru Nyasar di Gresik Bantah Minta Kompensasi Rp3,3 M ke Marinir
-
KPK dan Kortas Tipidkor Polri Gelar Pertemuan Tertutup, Koordinasi Penanganan Kasus Baru!
-
63 Persen TPA Masih Open Dumping, Indonesia Darurat Sampah Meski Sudah Dilarang Sejak 2008
-
Jaksa Wira Bantah Intimidasi Amsal Sitepu Pakai Kue Brownies: Itu Murni Kemanusiaan