Suara.com - Putusan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte terhadap Bareskrim Polri akan ditentukan pada pekan depan. Hakim tunggal akan menyampaikannya dalam persidangan pada Selasa (6/10/2020).
Dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan Napoleon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan agenda penyerahan kesimpulan, Jumat (2/10/2020), Hakim Ketua Tunggal Suharno mengatakan, akan mempelajari dulu berkas kesimpulan yang diserahkan pihak penggugat dan tergugat.
"Baik untuk kesimpulan sudah saya terima ya. Untuk keputusan saya akan memperlajari untuk itu keputusan tidak bisa dibacakan hari ini, sesuai dengan keputusan inshallaah akan dibacakan pada hari Selasa 6 Oktober 2020," kata Hakim Suharno dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).
Hakim Suharno pun meminta kedua belah pihak penggugat dan tergugat untuk dapat hadir dalam sidang putusan tersebut yang rencananya digelar pada pukul 10.00 WIB.
"Keputusan akan digelar pada hari Selasa 6 Oktober pukul 10.00 WIB dan diperintah kepada kedua belah pihak untuk dapat hadir," tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Irjen Napoleon, Gunawan Raka, mengatakan pihaknya sudah mengikuti semua agenda sidang hingga bukti dan saksi.
Menurutnya, semua dikupas dan dituangkan dalam kesimpulan yang sudah diserahkan ke hakim ketua dalam persidangan. Pihaknya pun optimis hakim dapat mengabulkan gugatan yang dilayangkan pihaknya.
"Karena yang kita persoalkan adalah persoalan pro justisia pro justisia itu adalah untuk keadilan maka berdasarkan keadilan harapan yang adil saya yakin gugatan dikabulkan," kata Gunawan usai hadiri persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Jumat (2/10/2020).
Meski dalam persidangan sebelumnya, ia dan Napoleon tak bisa menghadirkan 3 saksi fakta, pihaknya tetap optimis dapat memenangkan praperadilan tersebut.
Baca Juga: Serahkan Kesimpulan, Kubu Irjen Napoleon: Yakin Gugatan Dikabulkan!
"Perlu saya sampaikan sebetulnya saksi itu saksi fakta perkara pokok jadi bukan saksi mindik untuk sementara yang kita persoalkan adalah administrasi penyidikan dan penetapan tersangka karena kan pemeriksaan praperadilan bersifat formal," tuturnya.
Lebih lanjut, Gunawan mengatakan, tetap menyerahkan keputusan akhir di tangan hakim ketua.
Ia menilai penetapan tersangka kepada Irjen Napoleon dianggap ada yang tidak sesuai.
"Dilanjutkan dengan proses penyidikan yang dituangkan dalan sprinsidik semuanya cacat hukum. Dan kami sudah melakukan itu didukung oleh bukti yang diajukan oleh kita maupun penyidik," ujarnya.
Sebelumnya, Gugatan praperadilan tersebut diajukan oleh Napoleon pada 2 September 2020. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya telah menjadwalkan sidang perdana pada Senin (21/7/2020) lalu.
Dalam perkara kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra, sejauh ini penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.
Berita Terkait
-
Serahkan Kesimpulan, Kubu Irjen Napoleon: Yakin Gugatan Dikabulkan!
-
Pengunggah Foto Kolase Maruf Amin dengan Kakek Sugiono Dibawa ke Bareskrim
-
Gugat Bareskrim Polri, Hakim Terima Kesimpulan Praperadilan Irjen Napoleon
-
Kelima, Begini Perjalanan Sidang Praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte
-
Irjen Napoleon Tak Bisa Hadirkan 3 Saksi karena Tidak Dapat Izin Pimpinan
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Sepatu Lokal Senyaman Skechers, Tanpa Tali untuk Jalan Kaki Lansia
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
Pilihan
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
-
4 HP Snapdragon Paling Murah Terbaru 2025 Mulai Harga 2 Jutaan, Cocok untuk Daily Driver
Terkini
-
Kado Kemanusiaan dari Bundaran HI: Warga Jakarta Donasi Rp3,1 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatra
-
Wali Kota Hasto Pasang Target Jam 2 Dini Hari Sampah Malam Tahun Baru di Kota Jogja Sudah Bersih
-
Bundaran HI Jadi Lautan Manusia, Pesta Kembang Api Tetap Hiasi Langit Penghujung Tahun Ibu Kota
-
Polisi Berkuda Polri Jaga Monas di Malam Tahun Baru, Warga Antusias hingga Antre Foto
-
Ogah Terjebak Macet, Wali Kota Jogja Pilih Naik Motor Pantau Keramaian Malam Tahun Baru
-
Malam Tahun Baru di Bundaran HI Dijaga Ketat, 10 K-9 Diterjunkan Amankan Keramaian
-
Kapolri: Warga Patuh Tanpa Kembang Api, Doa Bersama Dominasi Malam Tahun Baru
-
8 Anak Terpisah dengan Keluarga di Malioboro, Wali Kota Jogja: Bisa Ditemukan Kurang dari 15 Menit
-
Menko Polkam Pastikan Malam Tahun Baru Aman: Tak Ada Kejadian Menonjol dari Papua hingga Lampung
-
Gus Ipul Pastikan BLTS Rp900 Ribu Jangkau Warga Terdampak Bencana di Sumatra