Suara.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah rampung membahas seluruh pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan corona yang diajukan Gubernur Anies Baswedan. Hasilnya, ada belasan pasal yang dipangkas dalam aturan ini.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan Raperda pembahasan yang dilakukan pihaknya bersama eksekutif hanya menyisakan sekitar 20 lebih pasal. Awalnya terdapat 38 pasal dalam rancangan aturan itu.
"Ya mungkin tinggal 20-an (pasal)," ujar Pantas di gedung DPRD DKI, Rabu (7/10/2020).
Pantas menyebut pihaknya memangkas banyak pasal dengan tujuan agar aturan lebih fokus.
Menurutnya banyak aturan yang dibuat terlalu melebar dari substansi penanganan corona di ibu kota.
"Jadi betul-betul Raperda ini kita fokuskan untuk sebagai penanggulangan terhadap ataupun terdampak pandemi Covid-19 ini," jelasnya.
Selain itu kata Pantas, masih ada beberapa pasal yang tumpang tindih ketika diperiksa. Karena itu pemangkasan dilakukan agar lebih efisien ke depannya.
"Supaya lebih enak lah tadi masih ada yang dobel-dobel," katanya.
Meski demikian, ia menyebut masih ada dua pasal lagi yang ditangguhkan pembahasannya. Yakni soal keterlibatan DPRD dalam perpanjangan PSBB dan ketentuan sanksi pidana yang pembahasannya perlu memerhatikan norma tambahan seperti wewenang Gubernur dan aturan hukum.
Baca Juga: Setelah Donald Trump, Pejabat Pentagon hingga Gedung Putih Positif Covid-19
"Ada juga beberapa norma-norma baru yang kita tambahkan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Setelah Donald Trump, Pejabat Pentagon hingga Gedung Putih Positif Covid-19
-
Masuk Zona Merah, Kota Bandung Pertahankan AKB Diperketat
-
Sanksi Pidana Pelanggar PSBB Masih Dikaji, DKI Butuh Bantuan Ahli
-
Uni Eropa Tambah 20 Ribu Dosis Remdesivir, Buat Siapa?
-
Dituding Dukung Omnibus Law, Akun Medsos Iwan Fals Banjir Kecaman Publik
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Ketika Politik dan Ekonomi Turut Membakar Rivalitas Juventus vs Inter Milan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
Terkini
-
Polisi Lepas Maling Motor di Cikarang Langgar Prosedur? Ini Kata Propam
-
Polemik Selesai, TNI Resmi 'Luruskan Informasi' dengan Ferry Irwandi
-
Perang Interpretasi Janji Presiden Prabowo: Yusril Sebut 'Masuk Akal', Lukman Bilang 'Setuju'
-
ICJR Skakmat Yusril: Tawaran Restorative Justice untuk Demonstran Itu Konsep Gagal Paham
-
Pakar Bongkar Pencopotan Sri Mulyani dan Budi Gunawan, Manuver Prabowo Ambil Alih Penuh Kendali?
-
Kapolri Absen Jemput Presiden Prabowo di Bali di Tengah Isu Penggantian TB-1
-
Yusril Ungkap Fakta: Presiden Prabowo Belum Perintahkan Pembentukan Tim Investigasi
-
Dari Ancaman Laporan ke Permintaan Maaf, Ferry Irwandi Umumkan Kasusnya dengan TNI Berakhir Damai
-
'Percuma Ganti Orang, Sistemnya Bobrok', Kritik Keras YLBHI di Tengah Isu Ganti Kapolri
-
Tiga Pesawat Tempur Baru dari Prancis Diserahkan ke TNI AU Awal 2026