Suara.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah rampung membahas seluruh pasal dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan corona yang diajukan Gubernur Anies Baswedan. Hasilnya, ada belasan pasal yang dipangkas dalam aturan ini.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan Raperda pembahasan yang dilakukan pihaknya bersama eksekutif hanya menyisakan sekitar 20 lebih pasal. Awalnya terdapat 38 pasal dalam rancangan aturan itu.
"Ya mungkin tinggal 20-an (pasal)," ujar Pantas di gedung DPRD DKI, Rabu (7/10/2020).
Pantas menyebut pihaknya memangkas banyak pasal dengan tujuan agar aturan lebih fokus.
Menurutnya banyak aturan yang dibuat terlalu melebar dari substansi penanganan corona di ibu kota.
"Jadi betul-betul Raperda ini kita fokuskan untuk sebagai penanggulangan terhadap ataupun terdampak pandemi Covid-19 ini," jelasnya.
Selain itu kata Pantas, masih ada beberapa pasal yang tumpang tindih ketika diperiksa. Karena itu pemangkasan dilakukan agar lebih efisien ke depannya.
"Supaya lebih enak lah tadi masih ada yang dobel-dobel," katanya.
Meski demikian, ia menyebut masih ada dua pasal lagi yang ditangguhkan pembahasannya. Yakni soal keterlibatan DPRD dalam perpanjangan PSBB dan ketentuan sanksi pidana yang pembahasannya perlu memerhatikan norma tambahan seperti wewenang Gubernur dan aturan hukum.
Baca Juga: Setelah Donald Trump, Pejabat Pentagon hingga Gedung Putih Positif Covid-19
"Ada juga beberapa norma-norma baru yang kita tambahkan," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Setelah Donald Trump, Pejabat Pentagon hingga Gedung Putih Positif Covid-19
-
Masuk Zona Merah, Kota Bandung Pertahankan AKB Diperketat
-
Sanksi Pidana Pelanggar PSBB Masih Dikaji, DKI Butuh Bantuan Ahli
-
Uni Eropa Tambah 20 Ribu Dosis Remdesivir, Buat Siapa?
-
Dituding Dukung Omnibus Law, Akun Medsos Iwan Fals Banjir Kecaman Publik
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
Terkini
-
Sultan Dorong Ekstensifikasi Sawit di Papua dengan Tetap Jaga Keseimbangan Ekologis
-
Jakarta Tumbuh, Warga Terpinggirkan: Potret Ketimpangan di Pulau Pari, Marunda, dan Bantargebang
-
Fakta Baru Kasus Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Temukan 19 Luka Benda Tajam
-
Serikat Pekerja: Rumus UMP 2026 Tidak Menjamin Kebutuhan Hidup Layak
-
Peringati Hari Migran Internasional, KP2MI Fokuskan Perhatian pada Anak Pekerja Migran
-
Tak Ada Barang Hilang, Apa Motif di Balik Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon?
-
Diduga Serang Petugas dan TNI, 15 WNA China Dilaporkan PT SRM ke Polda Kalbar
-
Menkes Kirim 600 Dokter ke Aceh Mulai Pekan Depan, Fokus Wilayah Terisolasi
-
Prabowo Sindir Orang Pintar Jadi Pengkritik, Rocky Gerung: Berarti Pemerintah Kumpulan Orang Bodoh?
-
Imigrasi Ketapang Periksa 15 WNA China Usai Insiden Penyerangan di Tambang Emas PT SRM