Suara.com - Sanksi pidana bagi pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dicantumkan dalam Peraturan Daerah (Perda) penanganan corona di Jakarta masih belum diputuskan. Aturan yang dianggap lebih keras ini masih dikaji.
Kepala Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan ketentuan pidana yang tertuang dalam pasal 36 Raperda ini perlu dibahas lebih lanjut. Pasalnya masih ada pertimbangan aturan ini berbenturan dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
"Tentang ketentuan pidana sesuai dengan aturan-aturan hukum yang berlaku ya kan aturan hukum yang berlaku ya antara lain undang-undang," ujar Pantas di gedung DPRD Jakarta, Rabu (7/10/2020).
Menurutnya ketentuan pidana dalam Perda ini tak boleh tumpang tindih dengan UU. Terlebih lagi ada batasan sanksi yang boleh diatur dalam Perda, yakni maksimal kurungan 6 bulan dan Rp 50 juta.
"Kita tidak inginlah terjadi benturan istilahnya bisa bisa seorang dihukum dua kali kan gitu, sudah dihukum di undang-undang karantina dihukum lagi oleh Perda," jelasnya.
Karena itu, pihaknya dengan anak buah Gubernur Anies yang hadir dalam rapat membutuhkan saran dan masukan dari ahli Kementerian Hukum dan Keamanan (Kemenkumham). Pembahasan soal sanksi pidana ini pun ditangguhkan sampai pekan depan.
"Jadi perancang dari kemhum menyatakan bahwa pasal sebaiknya ditutup juga dengan ancaman hukumannya. Jadi larangan langsung diikuti dengan ancaman," katanya.
Bapemperda sendiri telah merampungkan pembahasan tiap pasal meski ada dua poin yang ditangguhkan. Rencananya akan dilakukan harmonisasi atau perbaikan redaksional yang telah diubah di rapat.
Selanjutnya akan diserahkan kepada Kemendagri sebelum akhirnya disahkan lewat rapat Paripurna.
Baca Juga: 18 Anggota Positif Covid-19, Anies Minta DPR Taati PSBB Tutup Gedung 3 Hari
Berita Terkait
-
18 Anggota Positif Covid-19, Anies Minta DPR Taati PSBB Tutup Gedung 3 Hari
-
Lantik Sri Haryati Jadi Sekda DKI, Anies: Tugasnya Berat
-
Tertutup, Anies Lantik Sri Jadi Sekda DKI Gantikan Almarhum Saefullah
-
Anies Minta Gedung DPR Ditutup 3 Hari
-
Anies Minta Gedung DPR Ditutup karena 18 Anggota Dewan Positif Corona
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Dittipideksus Bareskrim Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus PT DSI, Ini Sosoknya
-
Buntut 'Nyanyian' Sony Sonjaya, Kejagung akan Klarifikasi Nanik S Deyang di Kasus Korupsi MBG
-
Punya Daya Tarik Rasa dan Visual, Mayoritas Vape di Indonesia Dikemas dengan Desain Ramah Remaja
-
Pelaku Buron, Komisi XIII DPR Desak Negara Hadir Lindungi Perempuan Korban Penyiksaan di Bandung
-
Perdana Menteri Inggris Keir Starmer Mengundurkan Diri
-
Belatung di Kepala, Oneng Murka Wanita di Bandung Disekap 3 Tahun: Jangan Beri Ampun!
-
'Hanya Saya yang Berani Ngomong!' Cak Imin Sebut PBNU Periode Ini Paling Gagal dan Mundur
-
Buron Sejak 2025, Bos Kresna Life Michael Steven Akhirnya Diringkus di Maroko
-
Arahan Zulhas: Sekolah Elit Tak Perlu MBG, Fokus ke yang Benar-Benar Butuh
-
Akademisi UI Soroti Penangkapan Dokter Tifa, Sebut Ada Sinyal Intimidasi ke Rektor