Suara.com - Sanksi-sanksi di PSBB transisi Jakarta jilid II diatur dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Berikut ini penjelasannya.
Penerbitan Pergub tersebut menyusul kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Pergub tersebut memuat beberapa aturan yang perlu dijalankan oleh beberapa pihak, termasuk pelaku usaha hingga pengelola tempat kerja.
Apabila nantinya ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut, pemerintah akan mengenakan sejumlah sanksi. Berikut sanksi-sanksi di PSBB transisi Jakarta jilid II.
Sanksi Administratif di PSBB Transisi Jakarta Jilid II
Sanksi-sanksi di PSBB transisi Jakarta Jilid II tertulis dalam Pasal 8 Ayat (6) Pergub Nomor 101 Tahun 2020 yang berbunyi:
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.
Kemudian, apabila pihak-pihak yang disebutkan di atas mengulangi pelanggaran dalam hal tidak melaksanakan kewajiban perlindungan masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) pergub tersebut, pemerintah akan mengenakan sanksi progresif dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelanggaran berluang 1 (satu) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
- Pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)
- Pelanggaran berulang tiga (tiga) kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
Lebih lanjut, dalam Pasal 8 Ayat (7), disebutkan apabila pelanggar tidak membayar denda selama 7 hari kerja maka tempat usahanya akan ditutup sementara. Tempat usaha tersebut dapat kembali beroperasi setelah dilaksanakan pemenuhan pembayaran dana administratif.
Pengenaan sanksi berupa penutupan sementara dan denda administratif ini dilaksanakan oleh tiga pihak.
Baca Juga: Aturan Nonton Film di Bioskop saat PSBB Transisi Jakarta
- Untuk tempat kerja, pihak yang berwajib adalah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi.
- Sementara itu, untuk perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri dilaksanakan oleh Satpol PP.
- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan bertanggung jawab untuk perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.
Ketiganya akan didampingi oleh Perangkat Daerah terkait, Kepolisian, dan/atau TNI.
Aturan dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020 dapat dibaca selangkapnya di sini
Itu dia sanksi-sanksi di PSBB transisi Jakarta jilid II. Harap diperhatikan dan jangan melanggar.
Kontributor : Theresia Simbolon
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Momen Tak Terduga di May Day 2026: Usai Pidato, Prabowo Lepas Baju dan Lempar ke Buruh
-
Dasco Dipuji Buruh usai Pembentukan Desk Ketenagakerjaan, Dinilai Bantu Kaum Pekerja
-
Sufmi Dasco Ahmad Tuai Sanjungan pada May Day 2026 usai Sahkan UU PPRT
-
Hizbullah Punya Senjata Baru Mematikan Lawan Israel, Drone Kabel Optik
-
7 WNI Ditangkap Otoritas Arab Saudi, Diduga Kasus Haji Ilegal dan Pelanggaran Finansial
-
Palang Darurat Sudah Dipasang, KAI Ancam Tutup Perlintasan Bekasi Timur Jika Tak Dijaga
-
Kemnaker dan Transjakarta Kerja Sama untuk Tingkatkan Kompetensi Tenaga Kerja di Sektor Transportasi
-
QRIS wondr by BNI Bisa Dipakai di China, Transaksi Lintas Negara Makin Mudah
-
Iran Tutup Selat Hormuz dan Siapkan Senjata Rahasia untuk Hadapi Blokade Amerika Serikat
-
Pasca Kecelakaan, Perlintasan Dekat Stasiun Bekasi Timur Dipasangi Palang Pintu