Suara.com - Sanksi-sanksi di PSBB transisi Jakarta jilid II diatur dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Berikut ini penjelasannya.
Penerbitan Pergub tersebut menyusul kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang memberlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Pergub tersebut memuat beberapa aturan yang perlu dijalankan oleh beberapa pihak, termasuk pelaku usaha hingga pengelola tempat kerja.
Apabila nantinya ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut, pemerintah akan mengenakan sejumlah sanksi. Berikut sanksi-sanksi di PSBB transisi Jakarta jilid II.
Sanksi Administratif di PSBB Transisi Jakarta Jilid II
Sanksi-sanksi di PSBB transisi Jakarta Jilid II tertulis dalam Pasal 8 Ayat (6) Pergub Nomor 101 Tahun 2020 yang berbunyi:
Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata, yang tidak melaksanakan kewajiban perlindungan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa penutupan sementara paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam.
Kemudian, apabila pihak-pihak yang disebutkan di atas mengulangi pelanggaran dalam hal tidak melaksanakan kewajiban perlindungan masyarakat sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) pergub tersebut, pemerintah akan mengenakan sanksi progresif dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pelanggaran berluang 1 (satu) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah)
- Pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan denda administratif sebesar Rp100.000.000 (seratus juta rupiah)
- Pelanggaran berulang tiga (tiga) kali dan berikutnya dikenakan denda administratif sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah)
Lebih lanjut, dalam Pasal 8 Ayat (7), disebutkan apabila pelanggar tidak membayar denda selama 7 hari kerja maka tempat usahanya akan ditutup sementara. Tempat usaha tersebut dapat kembali beroperasi setelah dilaksanakan pemenuhan pembayaran dana administratif.
Pengenaan sanksi berupa penutupan sementara dan denda administratif ini dilaksanakan oleh tiga pihak.
Baca Juga: Aturan Nonton Film di Bioskop saat PSBB Transisi Jakarta
- Untuk tempat kerja, pihak yang berwajib adalah Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi.
- Sementara itu, untuk perkantoran, tempat usaha, dan tempat industri dilaksanakan oleh Satpol PP.
- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif akan bertanggung jawab untuk perhotelan/penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.
Ketiganya akan didampingi oleh Perangkat Daerah terkait, Kepolisian, dan/atau TNI.
Aturan dalam Pergub Nomor 101 Tahun 2020 dapat dibaca selangkapnya di sini
Itu dia sanksi-sanksi di PSBB transisi Jakarta jilid II. Harap diperhatikan dan jangan melanggar.
Kontributor : Theresia Simbolon
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
6 Daftar Mobil Listrik yang Dapat Subsidi Pemerintah, Terbaik untuk Libas Jalanan Kota
-
Profil Sitti Husniah Talenrang, Bupati Gowa yang Diperiksa Polisi Terkait Korupsi Seragam Sekolah
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat