News / Nasional
Rabu, 14 Oktober 2020 | 06:47 WIB
Bahar bin Smith. [YouTube]

Update Kasus Habib Bahar bin Smith

Pada Senin (12/10/2020), Aziz Yanuar selaku pengacara Bahar bin Smith memberikan konfirmasi mengenai Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan terpidana kasus kekerasan terhadap anak, Bahar bin Smith, terkait pencabutan asimilasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor.

Atas putusan tersebut, Surat Keputusan (SK) Bapas yang mencabut asimilasi Bahar bin Smith tidak sah. Dengan demikian, hak asimilasi harus dikembalikan kepada Bahar bin Smith.

Demikian profil Habib Bahar bin Smith dan perkembangan terbaru kasusnya.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

Load More