Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta mengagendakan sidang tuntutan terhadap Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro alias Benny Tjokro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat, Kamis (15/10/2020), hari ini.
Keduanya merupakan terdakwa dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sidang ini digelar setelah sebelumnya ditunda lantaran keduanya mengalami sakit.
"Iya (sidang tuntutan Benny dan Heru), rencananya pukul 10.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Bima Suprayoga saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).
Sedianya, kedua terdakwa menjalani sidang pembacaan tuntutan Kamis (24/9/2020) lalu. Namun sidang itu terpaksa ditunda lantaran terdakwa Benny terkonfirmasi positif Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri di Rumah Sakit Adhyaksa.
Sedangkan, terdakwa Heru persidangannya sempat ditunda lantaran juga mengalami sakit namun bukan terinfeksi virus Covid-19.
Sebelumnya, Majelis hakim PN Tipikor Jakarta menunda sidang pembacaaan tuntutan karena Benny Tjokro tak bisa dihadirkan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (24/9/2020) pekan lalu.
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rosmina sempat menanyakan soal keberadaan Benny Tjokro di sidang.
"Mengapa terdakwa Benny sampai ada di rumah sakit?" tanya Ketua Majelis Hakim Rosmina.
Terkait pertanyaan itu, Dkter RS Adhyaksa yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menjelaskan kepada hakim jika Benny Tjokro urun hadir di sidang karena terinfeksi Corona.
Baca Juga: Hakim Vonis Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya, Stafsus: Ini Peringatan
"Sejak tanggal 23 September langsung masuk kamar isolasi karena terkonfirmasi positif COVID-19," kata dia.
Atas penjelasan tersebut, majelis hakim pun menunda sidang.
"Jadi kami, setelah mendengar penjelasan dari dokter dan setelah bermusyawarah ternyata kami menahan terdakwa Benny di Rutan Kejaksaan Agung. Namun dengan penjelasan ini, terdakwa sedang berada di RS dan terkonfirmasi COVID-19. Kkami berpendapat, kami tidak bisa menyidangkan karena itu sudah melanggar hak asasi kalau menyidangkannya dan kami minta JPU segera mengajukan surat untuk dibantarkan supaya kami punya dasar untuk membantar," ungkap Rosmina.
Atas pembantaran tersebut, penasihat hukum Benny pun meminta untuk dipindahkan ke rumah sakit lain.
"Kami akan pikirkan tingkat kesembuhan dan lain-lain, sampai saat ini kami belum bisa mengizinkan untuk pindah rumah sakit," tambah Rosmina.
Sedangkan terdakwa lain yaitu Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat juga dirawat di RS Adhyaksa karena COVID-19 sehingga pembacaan putusannya pun ditunda.
Berita Terkait
-
Denda dan Larangan Seumur Hidup: Sanksi OJK untuk Saham POSA dan Benny Tjokrosaputro
-
OJK Bekukan Izin NH Korindo, Emiten Benny Tjokro Didenda Rp2,7 Miliar
-
OJK Jatuhkan Denda Rp5,6 Miliar dalam Kasus IPO POSA, Benny Tjokro Disanksi Seumur Hidup
-
Sejarah Benteng Vastenburg, Disita Karena Kasus Korupsi Benny Tjokro
-
Aset-Aset Benny Tjokro yang Disita Gegara Korupsi, Benteng Vastenburg hingga Waterboom
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa
-
Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian
-
Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar
-
Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR
-
Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!
-
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen
-
Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK
-
Pakar UGM Nilai Pelatihan Militer untuk Manajer Koperasi Salah Arah
-
Korban Gempa Venezuela Tembus 1400 Jiwa, Infrastruktur Negara Lumpuh Total
-
KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut