Bisnis / Keuangan
Minggu, 15 Maret 2026 | 05:05 WIB
OJK membekukan izin PT Nonghyup Korindo Sekuritas selama setahun terkait pelanggaran IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk atau POSA, emiten yang dikendalikan Benny Tjokro.[Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • OJK membekukan izin PT Nonghyup Korindo Sekuritas selama setahun terkait pelanggaran IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA).
  • Benny Tjokrosaputro, pengendali POSA, dilarang beraktivitas di pasar modal seumur hidup akibat pelanggaran tersebut.
  • POSA didenda Rp2,7 miliar karena menyajikan piutang dan uang muka yang dananya mengalir ke Benny Tjokro.

Suara.com - PT Nonghyup Korindo Sekuritas Indonesia dibekukan izinnya selama setahun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) dalam penawaran perdana atau IPO PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA) emiten milik Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro

Dalam kasus tersebut Benny Tjokro, yang merupakan terpidana seumur hidup dalam kasus Jiwasraya dan Asabri, juga kena hukuman, yakni dilarang beraktivitas di bidang pasar modal seumur hidup.

Adapun Benny Tjokro disebut sebagai pengendali POSA, perusahaan yang melaksanakan IPO pada 2019 silam.

"Penetapan sanksi tersebut dilakukan pada 13 Maret 2026 sebagai bukti komitmen OJK yang semakin memperkuat pengawasan dan penegakan hukum dalam menjaga integritas," kata Kepala Departement Literasi, Inklusi keuangan dan Komunikasi OJK M. Ismail Riyadi dikutip dari siaran pers, Sabtu (14/3/2026).

OJK dalam keterangannya menyebutkan NH Korindo diketahui mengalokasikan penjatahan pasti kepada Kahar Anwar, Francis Indarto dan Yenny Sutanto yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro selaku pengendali POSA.

Selain itu, alokasi penjatahan pasti juga diberikan kepada Agung Tobing yang merupakan nominee dari Benny Tjokrosaputro yang melakukan pemesanan saham tanpa disertai dengan formulir pemesanan saham asli.

Meski izin sebagai penjamin emisi dibekukan, OJK menyatakan kegiatan penjaminan emisi atas pernyataan pendaftaran yang telah diajukan sebelum keputusan sanksi tetap dapat dilanjutkan hingga selesai.

Sementara itu OJK juga menghukum Benny Tjokrosaputro alias Bentjok terkait dengan manipulasi IPO POSA. OJK menemukan pelanggaran manipulasi keuangan dan penyelewengan penggunaan dana IPO POSA yang dilakukan Benny Tjokro selaku pengendali perusahaan.

“Benny Tjokrosaputro selaku pengendali Bliss Properti Indonesia Tbk dilarang untuk menjadi dewan komisaris, direksi dan atau pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup,” kata Ismail.

Baca Juga: 6 Fakta Benny Tjokro Batal Dapat Hukuman Mati, Apa Alasan Hakim?

OJK berpendapat Bentjok menjadi pihak yang menyebabkan POSA melanggar ketentuan undang-undang pasar modal.

OJK turut menjatuhkan sanksi denda Rp2,7 miliar kepada POSA. Sanksi itu dikeluarkan karena POSA menyajikan piutang pihak berelasi kepada PT Bintang Baja Hitam sebesar Rp31,25 miliar pada laporan keuangan tahunan (LKT) 2019 dan uang muka pembayaran kepada PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar pada LKTT 2019 sampai dengan LKTT 2023.

Ismail mengungkapkan dua transaksi tercatat piutang dan uang muka itu bersumber dari dana hasil IPO POSA yang belakangan diketahui mengalir ke Benny Tjokro mencapai Rp126,6 miliar dan PT Ardha Nusa Utama sebesar Rp116,7 miliar.

“Ibrahim Hasybi selaku direktur PT Ardha Nusa Utama juga menjabat sebagai anggota komite audit PT Hanson International Tbk, perusahaan yang juga dikendalikan Benny Tjokrosaputro,” kata Ismail.

OJK turut menjatuhkan sanksi denda ke sejumlah direksi POSA yang saat itu menjabat di antaranya Gracianus Johardy Lambert, Astried Damayanti, Basuki Widjaja dan Eko Heru Prasetyo.

Load More