Suara.com - Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja masih menuai polemik di masyarakat. Pasalnya sejumlah pihak menilai penciptaan UU ini melanggar prosedur yang ada. Sebab masih terdapat substansi yang berubah pasca berlangsugnya sidang paripurna.
Zainal Arifin Mochtar, Ahli Hukum Tata Negara UGM angkat bicara terkait perubahan substansi pada draft UU Omnibus Law Cipta kerja ini. Menurutnya, substansi UU tidak boleh berganti usai disahkan di sidang paripurna bersama.
Pernyataan tersebut disampaikan Zainal Arifin Mochtar dalam acara Mata Najwa yang berlangsung pada Rabu (14/10/2020) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Zainal Arifin Mochtar membandingkan sistem persidangan di Indonesia dan Amerika. Meskipun sama-sama menganut sistem Presidensiil, ternyata ada perbedaan diantara keduanya.
"Dalam sistem presidensiil Indonesia, tahapan paling penting adalah pembahasan dan persetujuan. Berbeda dengan sistem Presidensiil di Amerika yang tahapan pentingnya di pengesahan atau penandatangan," ujar Zainal seperti dikutip Suara.com.
"Kenapa? Karena di Amerika Presiden bisa veto. Di kita Presiden sudah tidak bisa veto. Apapun yang sudah dibahas dan disetujui oleh DPR dan Pemerintah langsung berlaku karena langkah selanjutnya Presiden tinggal tanda tangan secara teknis," imbuhnya.
Lebih lanjut lagi, Zainal Arifin Mochtar menegaskan bahwa konsekuensi dari sistem tersebut adalah draft UU tidak boleh ada perubahan sama sekali selepas diketuk palu sidang paripurna.
Ahli Hukum Tata Negara ini juga menyoroti pernyataan Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Fraksi PPP Achmad Baidowi yang mengatakan DPR memiliki waktu tujuh hari untuk merapihkan draft UU Omnibus Law Cipta Kerja sebelum diberikan kepada DPR.
"Kalau tadi alasannya menunggu tujuh hari, saya kira Pak Baidowi harusnya baca baik-baik UU No.12 Tahun 2011 pasal 72 dan penjelasannya," tegas Zainal.
Baca Juga: Pelajar Demo Tolak UU Ciptaker, Anies: Bagus Dong, Artinya Peduli Bangsa
"Memang ada kesempatan tujuh hari. Tapi tujuh hari tersebut hanya penyesuaian teknis untuk dikirim ke Presiden. Supaya sesuai dengan format lembaran negara," sambungnya.
Zainal Arifin Mochtar menuturkan bahwa sebetulnya draft yang sudah disahkan di dalam sidang paripurna sedikit pun tidak boleh dirubah. Bahkan untuk titik dan koma sekalipun.
Pasalnya, perubahan titik koma saja dirasa bisa mengubah substansi draft UU ini sendiri.
Menyoal adanya perubahan substansi, Zainal Arifin Mochtar mengungkapkan adanya kemungkinan DPR melakukan pembahasan secara tergesa-gesa. Sebab hal ini tidak akan terjadi apabila pembahasan telah dilakukan secara mendetail sebelum diangkat ke sidang paripurna.
"Seharusnya kalau memang seperti itu dia diselesaikan sebelum maju ke paripurna bersama, antara Presiden dan DPR," tukasnya.
Selain itu, Zainal Arifin Mochtar juga menanggapi Achmad Baidowi yang mengatakan keputusan akhir diambil berdasarkan hasil sidang Panja.
Menurutnya, apabila kesepakatan yang diambil adalah sidang Panja, maka semua naskah seharusnya sudah diselesaikan baru kemudian dibawa ke sidang paripurna.
"Naskah itu kalau memang disesuaikan dengan kesepakatan Panja, maka seharusnya semua naskah itu dalam format yang sudah selesai, dalam konteks yang sudah selesai, baru kemudian dibawa ke paripurna," tandasnya.
Sebelumnya, Najwa Shihab menyebutkan adanya beberapa perubahan dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja baru yang diserahkan kepada Presiden. Menurutnya, ada perubahan substansi apabila dilihat dari kata dan tanda bacanya.
Lihat video selengkapnya disini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- 5 Motor Listrik Terbaik Buat Ojol: Jarak Tempuh Jauh, Harga Terjangkau, Mesin Bandel
- 6 Bedak Padat untuk Makeup Natural dan Anti Kusam, Harga Terjangkau
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
- 5 Motor Listrik Fast Charging, Bebas Risau dari Kehabisan Baterai di Jalan
Pilihan
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
Terkini
-
Tinjau Aceh Tamiang, Tito Karnavian Pastikan Penanganan Pengungsi Dipercepat
-
SBY Hadiri Upacara Pelepasan 3 Jenazah Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Haru Saat Hampiri Keluarga
-
Prabowo Beri Ucapan Belasungkawa ke Keluarga dan Penghormatan ke 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
-
Puluhan Siswa di Duren Sawit Diduga Keracunan Makanan, BGN Minta Maaf dan Tanggung Biaya Pengobatan
-
Gugur Akibat Serangan Artileri di Lebanon, Jenazah 3 Prajurit TNI Tiba di Bandara Soetta Sore Ini
-
Jangan Tergiur Jalur Cepat! Ini Risiko Fatal Berhaji Pakai Visa Ziarah
-
Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu
-
Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!