- Kemenhaj dan KJRI Jeddah memperingatkan masyarakat agar tidak menggunakan visa non-haji saat menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.
- Pemerintah Arab Saudi kini memperketat pengawasan dan hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah.
- Jemaah yang melanggar terancam sanksi berat berupa denda besar, deportasi paksa, serta larangan masuk Arab Saudi selama sepuluh tahun.
Suara.com - Mimpi beribadah ke Tanah Suci bisa berujung petaka jika jemaah nekat menempuh jalur non-prosedural. Kementerian Haji (Kemenhaj) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengeluarkan peringatan keras menyusul semakin ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait visa haji.
Direktur Jenderal Bina PHU Kemenhaj, Puji Raharjo, menegaskan tidak ada tawar-menawar soal dokumen perjalanan haji tahun ini.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujar Puji dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/4/2026).
Pernyataan ini muncul setelah Puji menggelar pertemuan strategis dengan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary. Keduanya sepakat untuk memperkuat edukasi agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak lagi menjadi korban sindikat haji ilegal yang menjanjikan jalur cepat.
Bahaya di Balik 'Visa Ziarah'
Banyak calon jemaah yang tergiur berangkat menggunakan visa ziarah atau kunjungan karena iming-iming tanpa antre. Padahal, otoritas Saudi kini jauh lebih jeli dalam melakukan penyisiran.
"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," tegas Yusron B. Ambary.
KJRI Jeddah mencatat rentetan kasus pilu: jamaah ditangkap karena memakai atribut haji palsu hingga identitas yang tidak sinkron dengan paspor. Konsekuensinya pun tidak main-main.
Yusron mengingatkan bahwa selain gagal beribadah, jemaah ilegal terancam denda selangit, deportasi paksa, hingga larangan masuk ke Arab Saudi (cekal) selama 10 tahun.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
Salah Kaprah Haji Dakhili dan Furoda
Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula modus 'Haji Dakhili' (haji domestik) yang kerap disalahgunakan. Padahal, jalur ini hanya untuk warga lokal Saudi atau ekspatriat dengan izin tinggal (Iqamah) valid minimal satu tahun.
Yusron juga meminta masyarakat bersikap kritis terhadap tawaran Haji Furoda yang mencurigakan.
"Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah," kata dia.
Kini, Kemenhaj dan KJRI Jeddah fokus pada pengawasan lintas instansi dan perbaikan sistem data umrah untuk menutup celah para oknum penipu. (Antara)
Berita Terkait
-
Radar THAAD Senilai Rp2 Triliun Hancur Total Diserang Iran Bikin Hubungan AS dan NATO Kini Memanas
-
Reza Arap Tak Enak Ayah Fuji Risi Anaknya Dijodohkan Dengannya: Kayak Gue Binatang Aja!
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
Sempat Jadi Lawan Timnas Indonesia, 4 Negara ini Lolos ke Piala Dunia 2026
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Wamensos Dorong Percepatan Sekolah Rakyat di Wilayah 3T Saat Terima Audiensi DPRD Teluk Wondama
-
Cerita Mahasiswa UI di DPR, Ada Akademisi Dicekal Masuk Kampus Akibat Intervensi Politik
-
Gubsu Bobby Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemprov Sumut Catat Surplus Rp521,494 M
-
Siap-siap Biaya Haji 2027 Naik! Hati-hati Pelayanan Jemaah Jadi Korban Jika Anggaran Dipangkas
-
Disambut Jet Tempur dan Jabat Erat Prabowo, PM India Terpukau Tari Betawi
-
Bukan Granat Aktif! Benda di Drone Teror Advokat Depok Hanya Replika
-
Prabowo Bakal Hadiri Puncak Harlah ke-28 PKB, Seluruh Pimpinan Parpol Diundang!
-
Di Depan Komisi X DPR, Mahasiswa UI Sebut Pemilihan Rektor Kini Disetir Menteri
-
Klaim Bakal Diikuti 1 Juta Massa, Mitra MBG akan Demo di Patung Kuda, Ini 4 Tuntutannya
-
KPK Pantau Pemulihan Gus Yaqut, Hasil Medis Besok Jadi Kunci Kelanjutan Kasus Haji