- Kemenhaj dan KJRI Jeddah memperingatkan masyarakat agar tidak menggunakan visa non-haji saat menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.
- Pemerintah Arab Saudi kini memperketat pengawasan dan hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah.
- Jemaah yang melanggar terancam sanksi berat berupa denda besar, deportasi paksa, serta larangan masuk Arab Saudi selama sepuluh tahun.
Suara.com - Mimpi beribadah ke Tanah Suci bisa berujung petaka jika jemaah nekat menempuh jalur non-prosedural. Kementerian Haji (Kemenhaj) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengeluarkan peringatan keras menyusul semakin ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait visa haji.
Direktur Jenderal Bina PHU Kemenhaj, Puji Raharjo, menegaskan tidak ada tawar-menawar soal dokumen perjalanan haji tahun ini.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujar Puji dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/4/2026).
Pernyataan ini muncul setelah Puji menggelar pertemuan strategis dengan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary. Keduanya sepakat untuk memperkuat edukasi agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak lagi menjadi korban sindikat haji ilegal yang menjanjikan jalur cepat.
Bahaya di Balik 'Visa Ziarah'
Banyak calon jemaah yang tergiur berangkat menggunakan visa ziarah atau kunjungan karena iming-iming tanpa antre. Padahal, otoritas Saudi kini jauh lebih jeli dalam melakukan penyisiran.
"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," tegas Yusron B. Ambary.
KJRI Jeddah mencatat rentetan kasus pilu: jamaah ditangkap karena memakai atribut haji palsu hingga identitas yang tidak sinkron dengan paspor. Konsekuensinya pun tidak main-main.
Yusron mengingatkan bahwa selain gagal beribadah, jemaah ilegal terancam denda selangit, deportasi paksa, hingga larangan masuk ke Arab Saudi (cekal) selama 10 tahun.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
Salah Kaprah Haji Dakhili dan Furoda
Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula modus 'Haji Dakhili' (haji domestik) yang kerap disalahgunakan. Padahal, jalur ini hanya untuk warga lokal Saudi atau ekspatriat dengan izin tinggal (Iqamah) valid minimal satu tahun.
Yusron juga meminta masyarakat bersikap kritis terhadap tawaran Haji Furoda yang mencurigakan.
"Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah," kata dia.
Kini, Kemenhaj dan KJRI Jeddah fokus pada pengawasan lintas instansi dan perbaikan sistem data umrah untuk menutup celah para oknum penipu. (Antara)
Berita Terkait
-
Radar THAAD Senilai Rp2 Triliun Hancur Total Diserang Iran Bikin Hubungan AS dan NATO Kini Memanas
-
Reza Arap Tak Enak Ayah Fuji Risi Anaknya Dijodohkan Dengannya: Kayak Gue Binatang Aja!
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
Sempat Jadi Lawan Timnas Indonesia, 4 Negara ini Lolos ke Piala Dunia 2026
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
Terkini
-
Buntut 72 Siswa Diduga Keracunan, BGN Stop Operasional SPPG Pondok Kelapa Tanpa Batas Waktu
-
Tragedi Jembatan B1 Iran: Jumlah Korban Jiwa Serangan AS-Israel Kini Capai 13 Jiwa
-
3 Personel UNIFIL RI Terluka Lagi di Lebanon, Kemlu: Serangan Berulang Ini Tidak Dapat Diterima!
-
Mendagri Tito Kerahkan Praja IPDN, Percepat Pemulihan Permukiman Terdampak Bencana
-
Wujudkan Jakarta Terintegrasi, Pramono Wajibkan Gedung di Atas 4 Lantai Koneksi CCTV ke Pemprov
-
Ditetapkan Sebagai Tersangka, Dittipideksus Bareskrim Cekal Founder PT DSI
-
Tragedi Gas Maut di TB Simatupang: 4 Nyawa Melayang dalam Toren, Proyek 8 Lantai Kini Senyap
-
Mediasi Buntu, Iran Tolak Mentah-mentah Tawaran Gencatan Senjata AS
-
Jenguk 72 Siswa di Jaktim yang Keracunan Makanan, Pramono: Kondisinya Mulai Stabil
-
Tragis! Niat Cari Makan, Karyawan Laundry Tewas Tersambar KRL di Pancoran