- Kemenhaj dan KJRI Jeddah memperingatkan masyarakat agar tidak menggunakan visa non-haji saat menunaikan ibadah haji di Arab Saudi.
- Pemerintah Arab Saudi kini memperketat pengawasan dan hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah.
- Jemaah yang melanggar terancam sanksi berat berupa denda besar, deportasi paksa, serta larangan masuk Arab Saudi selama sepuluh tahun.
Suara.com - Mimpi beribadah ke Tanah Suci bisa berujung petaka jika jemaah nekat menempuh jalur non-prosedural. Kementerian Haji (Kemenhaj) bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah mengeluarkan peringatan keras menyusul semakin ketatnya kebijakan Pemerintah Arab Saudi terkait visa haji.
Direktur Jenderal Bina PHU Kemenhaj, Puji Raharjo, menegaskan tidak ada tawar-menawar soal dokumen perjalanan haji tahun ini.
“Penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa Pemerintah Arab Saudi hanya mengakui visa haji resmi sebagai dokumen sah untuk beribadah haji,” ujar Puji dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/4/2026).
Pernyataan ini muncul setelah Puji menggelar pertemuan strategis dengan Konsul Jenderal RI Jeddah, Yusron B. Ambary. Keduanya sepakat untuk memperkuat edukasi agar Warga Negara Indonesia (WNI) tidak lagi menjadi korban sindikat haji ilegal yang menjanjikan jalur cepat.
Bahaya di Balik 'Visa Ziarah'
Banyak calon jemaah yang tergiur berangkat menggunakan visa ziarah atau kunjungan karena iming-iming tanpa antre. Padahal, otoritas Saudi kini jauh lebih jeli dalam melakukan penyisiran.
"Masyarakat jangan mudah terbujuk iming-iming jalur cepat. Visa ziarah, visa kunjungan, atau dokumen lainnya di luar ketentuan tidak dapat digunakan untuk berhaji. Hanya visa haji yang ditetapkan otoritas Saudi yang diterima," tegas Yusron B. Ambary.
KJRI Jeddah mencatat rentetan kasus pilu: jamaah ditangkap karena memakai atribut haji palsu hingga identitas yang tidak sinkron dengan paspor. Konsekuensinya pun tidak main-main.
Yusron mengingatkan bahwa selain gagal beribadah, jemaah ilegal terancam denda selangit, deportasi paksa, hingga larangan masuk ke Arab Saudi (cekal) selama 10 tahun.
Baca Juga: Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
Salah Kaprah Haji Dakhili dan Furoda
Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula modus 'Haji Dakhili' (haji domestik) yang kerap disalahgunakan. Padahal, jalur ini hanya untuk warga lokal Saudi atau ekspatriat dengan izin tinggal (Iqamah) valid minimal satu tahun.
Yusron juga meminta masyarakat bersikap kritis terhadap tawaran Haji Furoda yang mencurigakan.
"Masyarakat jangan terpaku pada nama paketnya, tetapi pastikan kepastian visa hajinya, legalitas penyelenggaranya, dan kesesuaian prosedur dengan aturan resmi pemerintah," kata dia.
Kini, Kemenhaj dan KJRI Jeddah fokus pada pengawasan lintas instansi dan perbaikan sistem data umrah untuk menutup celah para oknum penipu. (Antara)
Berita Terkait
-
Radar THAAD Senilai Rp2 Triliun Hancur Total Diserang Iran Bikin Hubungan AS dan NATO Kini Memanas
-
Reza Arap Tak Enak Ayah Fuji Risi Anaknya Dijodohkan Dengannya: Kayak Gue Binatang Aja!
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
Sempat Jadi Lawan Timnas Indonesia, 4 Negara ini Lolos ke Piala Dunia 2026
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
- 4 Shio Beruntung Hari ini 21 Agustus 2026 yang Diprediksi Terbebas dari Masalah Keuangan
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Tuntaskan DPT Muktamar, Gus Ipul: 556 Cabang dan Wilayah Berhak Jadi Peserta
-
Ketika Mengompol Jadi Cerita Lucu: Ulasan How to Pee Your Pants
-
Perbedaan Tinted Sunscreen vs Skin Tint vs BB Cream, Ini Fungsinya
-
3 Fakta Bomber Anyar Persija Alexander Jeremejeff, Eks Tandem Viktor Gyokeres
-
wondrX 2026 Jadi Pre-Event Danantara Housing Expo, BNI Perluas Akses Pembiayaan Hunian
-
Fenomena Lifestyle Inflation: Saat Pendapatan Bertambah Tapi Dompet Tetap Menjerit
-
Empat Orang Tewas, Polisi Selidiki Kecelakaan Beruntun di Puncak-Cipanas
-
Tembus Rp103,81 Triliun, Ekonom Puji Konsistensi BRI Salurkan KUR Tepat Sasaran
-
Di Antara Pelarian, Prasangka, dan Cinta dalam Novel Honor Bound
-
Mas Botok Pati di DPR: Kami Tak Suka Anarkis, Datang ke Jakarta Tuntut RUU Perampasan Aset Disahkan!