Suara.com - Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo angkat bicara terkait keberadaan UU Omnibus Law Cipta Kerja yang memantik munculnya aksi unjuk rasa di berbagai kota.
Menurut Gatot Nurmantyo, UU Omnibus Law Cipta Kerja dapat menuai hasil yang baik apabila disusun secara berimbang. Tidak hanya menguntungkan para pengusaha, tetapi juga membuat buruh semakin sejahtera.
Kendati demikian, Gatot Nurmantyo beranggapan bahwa proses penyusunan UU ini tidak berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan Gatot Nurmantyo sampai menyebutnya seperti siluman lantaran tidak transparan.
Pernyataan Gatot Nurmantyo tersebut disampaikan saat berbincang-bincang dengan Pakar Hukum dan Tata Negara Refly Harun. Adapun video yang merekam pembicaraan keduanya sudah diunggah dalam kanal YouTube Refly Harun Official, pada Kamis (15/10/2020).
Pada kesempatan tersebut, Gatot Nurmantyo awalnya menyinggung soal birokrasi pemerintah Indonesia yang terkesan menyulitkan para investor atau pengusaha.
"Sejak saya dulu masih panglima TNI, pada saat pertengahan periode pertama, Presiden pusing meningkatkan investasi karena di negara kita istilahnya kaya hutan belantara. UU Banyak dan saling tumpang tindih," kata Gatot Nurmantyo seperti dikutip Suara.com.
Gatot Nurmantyo menyoroti aturan perundang-undangan yang saling tumpang tindih antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Menurutnya hal ini yang membuat pengusaha berpikir dua kali sebelum berinvestasi.
Oleh sebab itu, Gatot Nurmantyo menduga pembentukan UU Omnibus Law Cipta Kerja dimaksudkan untuk menyederhanakan aturan birokrasi tersebut. Sebab di dalam UU ini ada daya tarik tersendiri bagi para pengusaha.
"Tumpang tindih ini birokrasinya panjang ribet, sehingga investor ragu-ragu. Sehingga diperlukan UU yang merangkum semua menjadi UU yang birokrasinya lebih simple," ujar Gatot Nurmantyo.
Baca Juga: Soal UU Cipta Kerja, Hotman Paris Bilang Ada Kabar Baik untuk Buruh
"Ada jaminan investasi, aparatur bersih, menjanjikan, akuntabilitas tinggi," imbuhnya.
Gatot Nurmantyo juga mengatakan tujuan penggagasan UU Omnibus Law Cipta Kerja bisa jadi mulia. Pasalnya investasi pun penting untuk keberlangsungan negara.
Apalagi angka tenaga kerja di Indonesia setiap tahunnya bertambah. Mengingat ada 4.000 lebih perguruan tinggi yang mau tidak mau meluluskan mahasiswanya untuk lanjut ke dunia kerja.
"UU ini tujuannya mulia karena investasi datang, roda ekonomi berputar, pajak banyak, ekspor banyak, kembali lagi ke masyarakat sehingga sandang pangan papan bisa terjamin. Pemerintah juga punya kewajiban untuk menyiapkan lapangan kerja baru sehingga memang harus ada investasi," jelasnya.
Meski begitu, Gatot Nurmantyo mengakui ada masalah dalam pembentukan UU Omnibus Law Cipta Kerja ini.
Gatot Nurmanyo menyebut UU ini sudah seperti siluman karena tidak transparan dan tidak jelas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Pilihan Ban Motor Bebas Licin, Solusi Aman dan Nyaman buat Musim Hujan
- 5 HP Memori 128 GB Paling Murah untuk Penggunaan Jangka Panjang, Terbaik November 2025
- 5 Mobil Keluarga Bekas Kuat Tanjakan, Aman dan Nyaman Temani Jalan Jauh
- Cara Cek NIK KTP Apakah Terdaftar Bansos 2025? Ini Cara Mudahnya!
Pilihan
-
Cuaca Semarang Hari Ini: Waspada Hujan Ringan, BMKG Ingatkan Puncak Musim Hujan Makin Dekat
-
Menkeu Purbaya Mau Bekukan Peran Bea Cukai dan Ganti dengan Perusahaan Asal Swiss
-
4 HP dengan Kamera Selfie Beresolusi Tinggi Paling Murah, Cocok untuk Kantong Pelajar dan Mahasiswa
-
4 Rekomendasi HP Layar AMOLED Paling Murah Terbaru, Nyaman di Mata dan Cocok untuk Nonton Film
-
Hasil Liga Champions: Kalahkan Bayern Muenchen, Arsenal Kokoh di Puncak Klasemen
Terkini
-
Bansos Tetap Jalan Meski Sumatera Terendam Bencana, PT Pos Indonesia Pastikan Penyaluran Aman
-
KPK Pertimbangkan Lakukan Eksekusi Sebelum Bebaskan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Ini Penjelasannya
-
Francine PSI Tagih Janji Pramono: kalau Saja Ada CCTV yang Memadai, Mungkin Nasib Alvaro Beda
-
Rano Karno: JIS Siap Hidup Lagi, Pemprov DKI Benahi Akses dan Fasilitas Pendukung
-
KPK Sudah Terima Surat Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi dan Rekan Segera Bebas
-
Mulai 2026, Periksa Kehamilan Wajib 8 Kali: Cara Pemerintah Turunkan Angka Kematian Ibu dan Bayi
-
KPK Ungkap Keppres Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspitasari Dikirim Pagi Ini
-
Menanti Keppres Turun, Keluarga Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Sudah Tunggu Sejak Subuh di Rutan KPK
-
Isu Pembabatan Mangrove untuk Rumah Pribadi Mencuat, Komisi IV DPR Desak Investigasi Pemerintah
-
Menkes Sesalkan Kematian Ibu Hamil di Papua, Janji Perbaikan Layanan Kesehatan Agar Tak Terulang