Suara.com - Seorang wanita di Singapura menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya yang berlangsung selama lebih dari 20 tahun.
Menyadur The New Paper, Kamis (15/10/2020) kasus tersebut terungkap setelah seorang wanita melaporkan kejadian yang menimpanya sejak usia 7 tahun ke Hakim Distrik Jasvender Kaur, Rabu (14/10).
Insiden tersebut bermula ketika korban pindah ke sebuah perumahan pada tahun 1990 ketika dia baru berusia tiga tahun bersama keluarga dan ayah tirinya, sekitar setahun setelah ayah kandungnya meninggal.
Ketika korban berusia tujuh tahun, ayah tirinya mulai melecehkannya secara seksual yang berlangsung selama lebih dari 20 tahun sampai akhirnya korban berani melaporkannya ke polisi.
Pada hari Senin, tersangka yang bekerja sebagai sopir bus, mengaku bersalah atas lima dakwaan penganiayaan. Tujuh dakwaan pelecehan lainnya dan dua dakwaan di bawah Films Act juga dipertimbangkan.
Tersangka tidak bisa disebutkan namanya untuk melindungi identitas korban.
Dalam pengajuannya kepada Hakim Distrik Jasvender Kaur kemarin, Wakil Jaksa Penuntut Umum Sruthi Boppana menggambarkan bagaimana wanita itu bergumul dengan perasaan sedih saat menanggung pelecehan seksual seorang diri karena dia tidak yakin harus meminta bantuan kepada siapa dan takut membebani ibunya.
"Insiden ini akan ada dalam diri saya selamanya," kata wanita dalam sebuah pernyataan dikutip dari The New Paper.
"Saya hanya menunggu untuk mati agar saya dapat melarikan diri dari masa lalu dan memulai kembali hidup saya, melupakan semua kenangan kotor itu." sambungnya.
Baca Juga: Berlangsung 20 Tahun, Kasus Pelecehan Ayah ke Anak Tiri Akhirnya Terbongkar
Mengingat fakta kasus yang belum pernah terjadi sebelumnya,
DPP Boppana mengatakan bahwa kasus seperti itu belum pernah terjadi sebelumnya dan mengusulkan hukuman penjara maksimal 10 tahun, ditambah lagi 71/2 tahun sebagai pengganti cambuk. Tersangka tidak dapat dicambuk karena usianya di atas 50 tahun.
"Ini adalah kasus pelecehan seksual terburuk yang muncul di pengadilan hingga saat ini, baik berdasarkan durasi pelanggaran dan sifat dari tindakan yang melanggar," ujar DPP Boppana.
Pria itu menyewa kamar bersama keluarga korban pada 1990 sebelum menikah dengan ibunya pada 1999.
Korban dan adik laki-lakinya memiliki kamar tidur sendiri-sendiri, dan ibunya sering tidur di kamar tidur di sisi lain dari flat. Kamar tidur utama berada di sebelahnya sehingga pria itu bisa masuk ke kamarnya tanpa terlihat.
Salah satu pelanggaran terjadi pada tahun 1999 ketika dia berada di kelas 6 SD dan membutuhkan bantuan untuk memasukkan supositoria untuk sembelit.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!