Suara.com - Undang-undang Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR RI pada rapat paripurna 5 Oktober 2020 telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ketua DPR RI telah menyampaikan UU Cipta Kerja kepada Presiden RI melalui surat Nomor LG/120/12046/DPR RI/X/2020, yang diterima oleh Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 14 Oktober 2020.
Demikian disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso dalam keterangannya, Kamis (15/10/2020).
"Dalam rangka proses pengesahan oleh Presiden, RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh Ketua DPR RI tersebut, dituangkan dalam format pengesahan oleh Presiden (layout margin dan kertas naskah UU)," ujar Susiwijono.
Susiwijono mengungkapkan, UU Cipta Kerja yang telah sesuai dengan format pengesahan tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly hari ini, untuk diberikan paraf pada naskah RUU Cipta Kerja pada setiap lembarnya dan saat ini pemberian paraf tersebut tengah dilakukan oleh kedua Menteri tersebut.
Susiwijono menegaskan, tidak ada perubahan sedikit pun terkait substansi yang dimuat dalam naskah RUU Cipta Kerja yang disampaikan oleh DPR RI.
Selanjutnya naskah RUU Cipta Kerja yang telah diberikan paraf oleh kedua Menteri akan disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara kepada Presiden untuk mendapatkan pengesahan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 73 ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, diatur bahwa pengesahan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah UU Cipta Kerja dan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU Cipta Kerja disetujui bersama oleh DPR RI dan Pemerintah.
Proses Pembahasan RUU Cipta Kerja
Penyusunan RUU Cipta Kerja telah mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Pembahasan telah dilakukan setidaknya sebanyak 64 kali rapat di dalam pembahasan di Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja.
Baca Juga: Kronologi Pembubaran Aksi di Banyumas, 5 Pelajar Ditangkap Polisi
Serangkaian proses panjang telah dilalui, sejak penyusunan draft RUU Cipta Kerja di internal Pemerintah pada tahun 2019, penyampaian RUU Cipta Kerja oleh Presiden kepada Ketua DPR RI melalui Surat Presiden (SurPres) tanggal 7 Februari 2020, penyerahan RUU Cipta Kerja oleh Pemerintah kepada DPR RI pada tanggal 12 Februari 2020, dan pembahasan mulai dilakukan pada Rapat Kerja Baleg DPR RI dengan Pemerintah pada tanggal 14 April 2020.
Akhirnya, pengambilan keputusan atas hasil pembahasan RUU Cipta Kerja pada Pembicaraan Tingkat I telah diputuskan pada Rapat Kerja Badan Legislasi DPR RI bersama dengan Pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pada tanggal 3 Oktober 2020, yang menerima hasil pembahasan RUU tentang Cipta Kerja yang dilaporkan oleh Ketua Panja dan menyetujui RUU tentang Cipta Kerja untuk dibawa dalam Tahap Pembicaraan Tingkat II pada Rapat Paripurna DPR.
Persetujuan atas RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja telah diputuskan pada Pembicaraan Tingkat II yang dilakukan pada Rapat Paripurna DPR RI pada hari Senin tanggal 5 Oktober 2020.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Buka-bukaan di KPK, Zarof Ricar Ngaku Beri Info Baru soal Aliran Uang dalam Kasus Hasbi Hasan
-
Prabowo Minta Maaf, Pemulihan Bencana Sumatra Tak Bisa Cepat: Butuh Waktu Hingga 3 Bulan
-
Kuasa Hukum Ungkap Ijazah Asli Jokowi Telah Diperlihatkan Saat Gelar Perkara Khusus
-
Prabowo Soroti Upaya Cari Kambing Hitam di Tengah Bencana Sumatra
-
Prabowo Tolak Status Bencana Nasional di Sumatra, Klaim Situasi Terkendali
-
Bukan Zionisme, Isu Tambang Disebut Jadi Akar Konflik Internal PBNU
-
Kerugian Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Ditaksir Capai Rp10 Miliar, Pedagang Dijanjikan Bantuan
-
Prabowo Perintahkan Menhut Cabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Seluas 1 Juta Hektare
-
Asrama Mahasiswa Aceh di Tembalang Mendadak Haru Biru, Haji Suryo dan Slank Bawa Bantuan
-
Prabowo Sindir Pejabat 'Wisata Bencana': Jangan Datang Hanya untuk Foto-foto!