Suara.com - Kasus kepemilikan senjata api ilegal yang melibatkan nama eks Danjen Kopassus Mayjen Purn Soenarko kembali mencuat. Terkini, Polri melayangkan panggilan terhadap Soenarko untuk diperiksa.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan, hal itu dilakukan guna memberi kepastian hukum pada Soenarko. Dalam hal ini, dia berstatus sebagai tersangka.
"Seperti kemarin disampaikan Dirtipidum, (pemanggilan Soenarko) untuk kepastian hukum," ujar Awi kepada wartawan, Sabtu (17/10/2020).
Awi melanjutkan, pemanggilan terhadap Soenarko hanya sebatas pada tataran pemeriksaan saja. Pasalnya, terdapat materi penyidikan yang masih kurang dan perlu ada pemeriksaan terhadap Soenarko.
"Tinggal pemeriksaan tersangka yang belum tuntas makanya dipanggil kembali yang bersangkutan," sambungnya.
Sementara itu, Soenarko tidak bisa memenuhi panggilan polisi terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan alasan kondisi kesehatan yang tidak sehat dan harus cek ke rumah sakit. Ia pun yang semula dijadwalkan untuk diperiksa Jumat (16/10/2020) meminta pemeriksaan dijadwalkan ulang.
"Saat ini beliau sedang melaksanakan medical check up di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta, ya maklum karena usia beliau sudah 67 tahun," kata Ketua Tim Kuasa Hukum Soenarko Ferry Firman Nurwahyu dalam keterangan persnya, Jumat siang.
Ia menyebut kalau kliennya tersebut dipanggil kembali oleh pihak kepolisian atas tuduhan kasus perkara yang sama seperti setahun lalu yakni kepemilikan senjata ilegal.
Ferry mengungkapkan bahwa kasus yang membelit Soenarko selama ini hanya digantung untuk kepentingan hukum yang tidak jelas.
Baca Juga: Tak Hadir, Eks Danjen Kopassus Soenarko Minta Diperiksa Polisi Senin Depan
"Secara bahasa cara ini namanya sedang bermain hukum tik tok, tapi kami berpikir positif saja," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Umum/Dittipidum melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap eks Danjen Kopassus Mayjen Purn Soenarko.
Purnawirawan TNI itu dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal pada tahun 2019 lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka Soenarko dijadwalkan oleh penyidik pada Jumat (16/10/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
"Pemanggilan kembali tersangka Soenarko terkait kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019," kata Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (15/10).
Sambo menjelaskan bahwa pemanggilan pemeriksaan terhadap Soenarko semata-mata dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak yang telah berstatus tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- 7 Rekomendasi Lipstik Mengandung SPF untuk Menutupi Bibir Hitam, Cocok Dipakai Sehari-hari
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Lipstik Halal dan Wudhu Friendly yang Aman Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
Pilihan
-
Jeje Koar-koar dan Bicara Omong Kosong, Eliano Reijnders Akhirnya Buka Suara
-
Saham TOBA Milik Opung Luhut Kebakaran, Aksi Jual Investor Marak
-
Isuzu Kenalkan Mesin yang Bisa Telan Beragam Bahan Bakar Terbarukan di JMS 2025
-
Pabrik Sepatu Merek Nike di Tangerang PHK 2.804 Karyawan
-
4 HP Baterai Jumbo Paling Murah mulai Rp 1 Jutaan, Cocok untuk Ojol!
Terkini
-
Mengapa Jakarta Selatan Kembali Terendam? Ini Penyebab 27 RT Alami Banjir Parah
-
Korupsi Pertamina Makin Panas: Pejabat Internal Hingga Direktur Perusahaan Jepang Diinterogasi
-
Mengapa Kemensos Gelontorkan Rp4 Miliar ke Semarang? Ini Penjelasan Gus Ipul soal Banjir Besar
-
Soal Progres Mobil Nasional, Istana: Sabar Dulu, Biar Ada Kejutan
-
Kenapa Pohon Tua di Jakarta Masih Jadi Ancaman Nyawa Saat Musim Hujan?
-
Tiba di Korea Selatan, Ini Agenda Presiden Prabowo di KTT APEC 2025
-
Wakapolri Ungkap Langkah Pembenahan Polri: Aktifkan Pamapta dan Modernisasi Pelayanan SPKT
-
Pernah Jadi Korban, Pramono Anung Desak Perbaikan Mesin Tap Transjakarta Bermasalah
-
Skandal Whoosh Memanas: KPK Konfirmasi Penyelidikan Korupsi, Petinggi KCIC akan Dipanggil
-
Formappi Nilai Proses Etik Lima Anggota DPR Nonaktif Jadi Ujian Independensi MKD