Suara.com - Polisi mendenda lebih dari 700 warga di Makedonia Utara dalam 24 jam terakhir, karena tidak mematuhi aturan kewajiban menggunakan alat pelindung diri seperti masker wajah.
Menurut pihak Kementerian, aturan yang diberlakukan oleh pihak berwenang merupakan upaya membatasi penyebaran Covid-19.
Menurut siaran pers dari kementerian, total 702 orang didenda di negara itu karena tidak menghormati aturan tersebut.
"Menggunakan masker pelindung, menjaga jarak fisik, dan mencuci tangan adalah kunci dalam memerangi Covid-19. Saat ini, ini adalah satu-satunya tindakan yang dapat menghentikan penyebaran virus. Bahaya yang ditimbulkan musim gugur adalah peringatan serius bagi kami. Harus selalu mengamati langkah-langkah perlindungan," tulis siaran pers dilansir laman Xinhua, Senin (19/10/2020).
"Kementerian mendesak warga untuk mematuhi langkah-langkah pemerintah dan protokol tentang perlindungan terhadap Covid-19," katanya.
Selama sepekan terakhir, jumlah infeksi baru di Makedonia Utara terus meningkat.
Pada Minggu (18/10/2020), Kementerian Kesehatan melaporkan 428 kasus baru dan 10 kematian terkait Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Jumlah total kasus yang dikonfirmasi di negara itu menjadi 23.628, dengan 17.239 pemulihan dan 834 kematian.
Berita Terkait
-
Dear Warga Aceh, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang
-
Perawatan Baby Spa dengan Menerapkan Protokol Kesehatan
-
Asik! Di Skotlandia Menikah Tidak Wajib Pakai Masker Saat Resepsi
-
Kemendagri Minta Gubernur Ingatkan Paslon untuk Pakai Masker saat Kampanye
-
Videografis: Cara Bersihkan Kabin Mobil saat Pandemi
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana