Suara.com - Polisi mendenda lebih dari 700 warga di Makedonia Utara dalam 24 jam terakhir, karena tidak mematuhi aturan kewajiban menggunakan alat pelindung diri seperti masker wajah.
Menurut pihak Kementerian, aturan yang diberlakukan oleh pihak berwenang merupakan upaya membatasi penyebaran Covid-19.
Menurut siaran pers dari kementerian, total 702 orang didenda di negara itu karena tidak menghormati aturan tersebut.
"Menggunakan masker pelindung, menjaga jarak fisik, dan mencuci tangan adalah kunci dalam memerangi Covid-19. Saat ini, ini adalah satu-satunya tindakan yang dapat menghentikan penyebaran virus. Bahaya yang ditimbulkan musim gugur adalah peringatan serius bagi kami. Harus selalu mengamati langkah-langkah perlindungan," tulis siaran pers dilansir laman Xinhua, Senin (19/10/2020).
"Kementerian mendesak warga untuk mematuhi langkah-langkah pemerintah dan protokol tentang perlindungan terhadap Covid-19," katanya.
Selama sepekan terakhir, jumlah infeksi baru di Makedonia Utara terus meningkat.
Pada Minggu (18/10/2020), Kementerian Kesehatan melaporkan 428 kasus baru dan 10 kematian terkait Covid-19 dalam 24 jam terakhir. Jumlah total kasus yang dikonfirmasi di negara itu menjadi 23.628, dengan 17.239 pemulihan dan 834 kematian.
Berita Terkait
-
Dear Warga Aceh, Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Diperpanjang
-
Perawatan Baby Spa dengan Menerapkan Protokol Kesehatan
-
Asik! Di Skotlandia Menikah Tidak Wajib Pakai Masker Saat Resepsi
-
Kemendagri Minta Gubernur Ingatkan Paslon untuk Pakai Masker saat Kampanye
-
Videografis: Cara Bersihkan Kabin Mobil saat Pandemi
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang