Suara.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) minta kepada gubernur, bupati, wali kota, pejabat kepala daerah sementara (Pjs), Satpol PP, aparat penegak hukum (APH) dan para petugas di lapangan untuk mengingatkan pasangan calon (paslon), meningkatkan menggunakan masker sebagai alat peraga kampanye. Hal ini dinilai efektif untuk mengendalikan pandemi Covid-19.
Hal ini dikemukakan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal memberikan arahan terkait penegakan hukum dan disiplin protokol kesehatan dalam kaitannya dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020, dalam Rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Pelaksanaan Kampanye Pilkada Serentak Tahun 2020 di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jumat (16/10/2020).
“Kami minta gubernur, bupati, wali kota, Pjs, Satpol PP, aparat penegak hukum dan para petugas di lapangan, untuk minta paslon menggunakan masker sebagai alat peraga kampanye, karena itu sangat efektif untuk mengendalikan pandemi,” katanya.
Safrizal menyampaikan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi paslon yang menggunakan hand sanitizer, masker, face shield, dan lain-lain sebagai bahan kampanye.
Ia menyebut, Tito berpesan kepada Pjs dengan dibantu Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk terus mendorong para Paslon bersama Tim Sukses, dan masyarakat untuk tetap mempedomani protokol kesehatan Covid-19.
Dalam paparannya, Safrizal mencontohkan beberapa daerah inspiratif dan kreatif dalam melakukan kampanye karena memanfaatkan alat pelindung diri sebagai bahan kampanye. Salah satu contohnya, daerah Sulawesi Utara (Sulut).
Ia berharap, pola kreatif itu dapat ditiru oleh paslon lain di seluruh daerah untuk melakukan hal serupa. Menurutnya, penggunaan alat pelindung diri (APK) sudah sesuai protokol kesehatan dan memberikan banyak manfaat, baik bagi masyarakat maupun paslon.
“Manfaat pertama, paslon yang didapat memakai masker menjadi media promosi yang efektif dan bergerak terus. Kalau paslon memakai pamflet, spanduk, diam saja di situ. Tetapi kalau masyarakat yang menggunakan masker, maka masker ini terus berjalan, sebagaimana mobilitas penduduk dan tentu saja popularitas elektabilitas dari paslon ini menjadi meningkat. Manfaat yang kedua, masyarakat yang menggunakan masker menjadi terbantu karena mudahnya memperoleh masker,” jelasnya.
Adapun perubahan statistik positif pada daerah yang melaksanakan pilkada berdasarkan catatan yang disampaikan oleh Deputi Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lilik Kurniawan, terdapat penurunan jumlah paparan Covid-19 di Sulut. Apabila upaya ini terus dijalankan secara massif, maka pemulihan akan terjadi lebih cepat.
Baca Juga: Sesuai Arahan Presiden, Kemendagri Buka Layanan Aduan Perbaikan Kebijakan
“Jika dua bulan sisa masa kampanye pembagian masker menjadi masif, maka kami percaya bahwa angka jumlah area atau zona orange kembali akan berkurang, berubah menjadi kuning, yang kuning berubah menjadi hijau, kemudian yang hijau kita pertahankan agar level penularannya menjadi tidak ada sama sekali,” harapnya.
Safrizal juga mengucapkan terima kasih kepada provinsi dan kabupaten/kota yang telah melaksanakan rapat koordinasi (rakor) terkait Pilkada Serentak 2020. Menurutnya, masih ada enam daerah yang belum melaksanakan rakor dan diharapkan untuk diperhatikan.
“Dari provinsi, sudah 100 persen menyelenggarakan, dari kota 100 persen sudah melaksanakan rakor dalam rangka penegakan disiplin dan penegakan hukum. Dari 224 kabupaten, ada enam daerah yang belum melaksanakan, dan ini kami minta untuk segera dilaksanakan,” tegasnya.
Ia juga menginformasikan, sudah 100 persen provinsi telah memiliki Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang berkaitan dengan peningkatan disiplin protokol kesehatan. Di kabupaten/kota, dari 496 telah selesai, sisanya atau sekitar 2 persen masih belum menyelesaikan Perkada.
“Kami akan terus fasilitasi membantu penyelesaian Perkada, dan 7 daerah atau 1 persen sedang menyelesaikan. Mudah-mudahan minggu depan, catatan ini menjadi berubah, sehingga semakin banyak persentase yang membuat produk hukum,” imbuhnya.
Safrizal mengimbau daerah yang telah memiliki Perkada untuk menyusun produk hukum dalam status yang lebih tinggi, yaitu berupa Peraturan Daerah (Perda). Apabila terdapat daerah yang memiliki rancangan Perda dan merupakan peningkatan dari Perkada, Kemendagri membuka hotline bila daerah membutuhkan konsultasi.
“Hari ini, daerah yang telah membuat Perda adalah Sumatera Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Gorontalo. Hari ini di meja Kemendagri ada Rancangan Perda dari DKI Jakarta yang akan kita selesaikan segera mungkin, mudah-mudahan hari Senin besok setelah kami keluarkan surat persetujuan konsultasi Perda oleh DKI Jakarta, sehingga DKI Jakarta dapat membuat Perda,” tuturnya.
Berita Terkait
-
Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Tahapan Pilkada Tak Lagi Signifikan
-
Videografis: Tren Kegiatan di Rumah Selama Pandemi
-
Kena Covid-19, Eks Gubernur Pro Trump Tobat dan Mau Pakai Masker
-
Penjelasan Masker Non-Medis saat Pandemi Covid-19
-
Tak Pakai Masker, Ribuan Orang Terjaring Operasi Yustisi di Bantul
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Strategi 'Hukum Dompet', Jurus Paksa Warga Jakarta Pakai Transportasi Umum
-
KPK Optimis Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lancar, Meski Butuh Waktu Lama
-
Eks Teknisi Bobol Kabel Penangkal Petir 46 SPBU Shell, 7 Tersangka Ditangkap Kerugian Capai Rp1 M
-
Jakarta Tak Pernah Selesai dengan Macet, Pengamat: Kesalahan Struktur Ruang Kota
-
KPK Ungkap Modus Baru Gratifikasi Hakim PN Depok, Rp 2,5 Miliar Disamarkan Lewat Money Changer
-
Akhir Damai Kasus Oknum TNI Aniaya Driver Ojol di Kembangan, Hasan: Pelaku Sudah Minta Maaf
-
Diperiksa Polisi Besok: Pelaku Penganiayaan Gegara Drum di Cengkareng Bakal Hadir?
-
DPD RI Konsultasi dengan Menko Polkam, Dorong Kebijakan Nasional Berbasis Aspirasi Daerah
-
Antisipasi Manusia Gerobak Jelang Ramadan, Pemprov DKI Gencar 'Bersih-Bersih' PPKS
-
Menjaga Detak Masa Lalu: Kisah Kesetiaan di Balik Kios Pasar Antik Jalan Surabaya Menteng