Suara.com - DPRD DKI Jakarta akhirnya merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penanganan Covid-19 di Ibu Kota. Rencananya, aturan ini bakal disahkan Senin (19/10/2020), hari ini.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Demokrat Desie Christyana Sari mengatakan pengesahan ini akan dilakukan lewat rapat paripurna pukul 13.00 WIB. Setelah diketokpalu oleh pimpinan DPRD, maka Raperda akan menjadi Perda.
"Iya (rapat paripurna pengesahan Perda) siang ini," ujar Desie saat dikonfirmasi, Senin.
Sebelum dibawa ke paripurna, pimpinan DPRD disebutnya akan membahas Raperda bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam rapat pimpinan.
"Pagi ini akan ada Rapim dulu dengan Kemendagri," ujarnya.
Begitu disahkan, regulasi ini akan langsung berlaku. Perda itu berisi 11 Bab dan 35 pasal yang didalamnya mengatur mulai dari ketentuan, tanggung jawab, wewenang, hingga sanksi selama penanganan Covid-19.
Pengesahan rapat ini sebenarnya sudah tertunda dari jadwal awal, yakni 13 Oktober. Hal ini terjadi karena perlunya harmonisasi isi perda dan ada dua pasal yang ditangguhkan pembahasannya.
Setelah selesai dibahas Bapemperda, ada lagi pembahasan lanjutan di Rapat Pimpinan Gabungan (Rapimgab) pekan lalu. Prosesnya sendiri terbilang cepat karena sudah dijadikan agenda prioritas.
Baca Juga: Update 19 Oktober: RS Darurat Wisma Atlet Rawat 2.661 Pasien Positif Corona
Berita Terkait
-
Bapenda dan BPAD DKI Dapat Suntikan Rp68 Miliar Guna Pulihkan Layanan Pajak dan Aset
-
Jakarta Punya Aturan Baru: Pembangunan 30 Tahun ke Depan Tak Boleh Rusak Lingkungan
-
DPRD DKI Soroti Izin Penjualan Miras di Festival Musik, Buntut Kasus Viral The Sounds Project
-
DPRD DKI Soroti Kesiapan LPDP Jakarta, Usul Anggaran Diprioritaskan untuk Sekolah Gratis
-
DPRD DKI Kebut Penyelesaian 220 Ribu Berkas Tanah, Sertifikat Warga Jadi Taruhan
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Vivo X500 Pro Max Siap Bikin Fotografi Ponsel Makin Gila, Bawa Kamera 200MP
-
Elkan Baggott Resmi Masuk Skuad Millwall di Liga Inggris, Timnas Indonesia Naik Kelas
-
Bagaimana Cara Melaksanakan Shalat Dhuha dengan Benar?
-
Clareesya RoBoKop Minta Maaf Unggah Foto Gaya Takbir Picu Polemik Isu Penistaan Agama
-
Flores Utara Paling Parah Terdampak Gempa NTT
-
Daftar Harga HP Samsung Agustus 2026 Lengkap Beserta Varian Tablet
-
Meriahkan HUT ke-81 RI, BRI Hadirkan Banyak Promo Istimewa
-
5 Rekomendasi Cushion Full Coverage untuk Acara Kondangan, Ada yang Awet sampai 30 Jam
-
6 Solusi Baru Shopee untuk Jaga Momentum Pertumbuhan Produk Lokal
-
Bagaimana Jadinya Jika Domba Menjadi Detektif?