Menggiurkan di Awal, Beban di Akhir, Rencana Obligasi Jakarta Harus Ditinjau Ulang

Senin, 21 September 2026 | 18:02 WIB
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu. [Suara.com/Adiyoga]
BACA 10 DETIK
  • Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta mendesak peninjauan ulang rencana penerbitan obligasi daerah oleh Gubernur Pramono Anung pada Senin (21/9/2026).
  • Instrumen surat utang tersebut dinilai berpotensi membebani keuangan jangka panjang dan mengalihkan tanggung jawab pelunasan kepada warga Jakarta.
  • Kementerian Keuangan mengingatkan agar penggunaan dana pinjaman direncanakan secara matang dan dialirkan ke sektor produktif.

Suara.com - Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta mendorong peninjauan ulang terhadap rencana penerbitan obligasi daerah yang digaungkan Gubernur Pramono Anung.

Sikap kritis tersebut mencuat lantaran instrumen surat utang dinilai memiliki dampak finansial jangka panjang yang riskan bagi kas daerah.

“Ya, ini yang juga masih menjadi apa namanya, plus-minus ya. Tentu, kami memandang ya, khususnya dari fraksi PSI, kami minta itu ditinjau ulang terkait dengan obligasi,“ ujar Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu, Senin (21/9/2026).

Parlemen mengingatkan bahwa kucuran dana segar dari instrumen pinjaman selalu membawa konsekuensi pelunasan yang mengikat.

“Kenapa? Obligasi ini kan juga punya kewajiban, ya. Bukan hanya nikmat menerima dana yang masuk, tetapi tanggung jawab menyelesaikannya ini bagaimana,“ jelas Kevin.

Jangka waktu jatuh tempo obligasi pun diprediksi dapat melampaui masa jabatan gubernur yang sedang menjabat saat ini.

“Kalau obligasinya itu misalnya 7 tahun, berarti kan ada beban yang memang belum tentu diselesaikan oleh gubernur sekarang,“ kata Kevin.

Kondisi tersebut dikhawatirkan bakal mengalihkan tanggung jawab pelunasan utang ke pundak masyarakat ibu kota di masa mendatang.

“Dan itu yang tanggung itu siapa? Ya, warga Jakarta. Nah, ini harus dipertimbangkan dua sisi ya. Kalau kita bicara utang, bukan hanya uang yang didapat, tetapi bagaimana cara kita mengembalikannya,“ sorot Kevin.

Kendati diakui sebagai sebuah terobosan kebijakan, skema utang ini dinilai tetap membutuhkan kehati-hatian tingkat tinggi.

Lembaga pengelola keuangan negara bahkan telah memberikan rambu-rambu agar penggunaan dana pinjaman tersebut tidak dihamburkan untuk sektor yang sia-sia.

“Memang ini adalah satu kebijakan yang bisa dikatakan breakthrough ya. Tapi, tentu kami minta ini perlu dicermati lebih jauh. Bahkan dari Kementerian Keuangan sendiri minta ini juga ditinjau ulang, bahwa sebagai kasus pertama supaya ini well-planned digunakan benar-benar ke masyarakat, bukan hal-hal yang tidak produktif,“ pungkas Kevin.

Terkait
Terpopuler
Terkini
Lihat Artikel Lainnya

Dapatkan Aplikasi
Suara.com