Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang sejumlah aset milik terpidana kasus korupsi.
Aset milik koruptor yang dilelang KPK sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan bernomor: 77/Pid.Sus-TPK/2019/PN.Medan tertanggal 10 Februari 2020
"KPK kembali melakukan lelang eksekusi barang rampasan di muka umum sebagai bagian dari aset recovery. Dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang (closed bidding)," ucap Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (19/10/2020).
Tempat lelang barang koruptor itu dilaksanakan di Kantor KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman dan Harun Nomor 10 Jakarta Pusat, Senin (26/10/2020) pekan depan.
Masyarakat yang ingin mengikuti lelang dapat dapat mengakses website www.lelang.go.id. Dimana akses akan dibuka pada pukul 13.00 WIB. Sementara itu, untuk persyaratan mengikuti lelang masyarakat dapat membuka situs https://www.kpk.go.id.
Berikut dafar sejumlah barang-barang milik koruptor yang dilelang KPK:
- HP Apple, Model iPhone XS
- HP Samsung, Model Galaxy Note8
- HP OPPO, Model F7
- HP Samsung, Model DUOS
- HP Apple, Model iPhone 8
- HP Samsung, Model DUOS
- HP Samsung, Model SM-C710F/DS
- HP Samsung, Model Galaxy J1 ace
- HP Samsung, Model SM-J250F/DS
- HP Samsung, Model GT-E1272
- HP Samsung, model GT-S6310 dengan nilai limit sebesar Rp 14.564.000,00 dengan uang jaminan sebesar Rp5.000.000,00.
Berita Terkait
-
Bukan Hasil Korupsi, KPK Akui Alphard yang Disita dari Noel Ternyata Mobil Sewaan Kantor
-
KPK Periksa Ria Norsan soal Korupsi Jalan, Istri yang Jadi Bupati Mempawah Tak Ikut Diperiksa
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Diam-Diam KPK Periksa Gubernur Kalbar, Dalami Soal DAK Hingga Proyek Pembangunan Jalan
-
Korupsi Kuota Haji, KPK: Biro Travel Kembalikan Uang Hampir Rp 100 Miliar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kemenpar Gelar SEABEF 2025, Forum Perdana Bahas Industri Event Asia Tenggara dan Tantangannya
-
Uji Keabsahan Penangkapan, Sidang Praperadilan Delpedro Cs Bakal Digelar 17 Oktober
-
Dosen Filsafat Ungkap: Media Sosial Jadi Arena Politik Baru Generasi Z
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung
-
Ngaku Pendukung Jokowi, Peserta Ini Disoraki di Tengah Diskusi Demokrasi
-
Viral Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Dioplos Air Padahal Ini Fakta Ilmiahnya
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?