Suara.com - Kritikus Politik Agus Susanto merespons keputusan Polda Metro Jaya yang tidak menerbitkan surat izin aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja oleh para mahasiswa dan buruh pada Selasa (20/10/2020) hari ini.
Lewat jejaring Twitter miliknya, Agus Susanto mengatakan bahwa keputusan pihak kepolisian tersebut bertentangan dan membangkang pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD.
"Lho Polisi kok membangkang Menkopolhukam Mahfud MD," ujar Agus Susanto seperti dikutip Suara.com, Selasa (20/10/2020).
"Sudah dibilang pengunjuk rasa tidak perlu meminta izin, cukup memberi tahu, dan harap tertib. Sementara aparat kepolisian memperlakukan para pengunjuk rasa secara humanis dan jangan membawa peluru tajam," imbuhnya.
Dalam cuitannya, Agus Susanto menyertakan sebuah video yang merekam Mahfud MD menyatakan tidak keberatan atas aksi unjuk rasa UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Menkopolhukam Mahfud MD sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah sama sekali tidak melarang adanya aksi unjuk rasa asalkan tetap menjaga ketertiban bersama.
Menurutnya, demonstrasi guna menyampaikan aspirasi adalah bagian dari demokrasi dan sudah dijamin oleh konstitusi.
"Perlu pemerintah tegaskan bahwa unjuk rasa dan demonstrasi dalam menyampaikan aspirasi dijamin konstitusi UUD 1945 dan dijamin serta diatur sekaligus oleh UU Nomor 9 tahun 1998. Oleh sebab itu pemerintah tidak melarang unjuk rasa, yang penting ikuti aturan," kata Mahfud MD.
Lebih lanjut lagi, Mahfud MD menegaskan bahwa para demonstran tidak perlu mengajukan izin. Hanya saja, perlu dilporkan kepada pihak kepolisian soal dimana tempatnya dan jumlah massa yang akan dibawa.
Baca Juga: Demo Besar Setahun Jokowi, Polda: Jika Ambulans Ada Kamuflase, Kami Tindak!
"Pendemo tidak harus minta izin tapi perlu memberitahu tempatnya dan jumlah massa yang akan dibawa perkiraannya," imbuh Mahfud MD.
Selain itu, Mahfud MD pun menghimbau agar aparat kepolisian yang bertugas selalu memperlakukan para demonstran secara humanis dan tanpa kekerasan.
"Kepada aparat kepolisian, semua perangkat keamanan dan ketertiban diharapkan untuk memperlakukan pengunjuk rasa dengan humanis. Jangan membawa peluru tajam," tukasnya.
Izin Demo Omnibus Law Mahasiswa dan Buruh Hari Ini Ditolak Polisi
Polda Metro Jaya memastikan tidak menerbitkan surat izin terhadap aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang dihelat mahasiswa dan buruh pada Selasa (20/10/2020) hari ini.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana menjelaskan, sebagimana instruksi Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz selama masa pandemi Covid-19 pihaknya tidak akan mengeluarkan surat tanda terima pemberitahuan atau STTP bagi pihak yang hendak melakukan aksi demonstrasi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Karangan Bunga Hitam Putih Dedi Mulyadi Jadi Sorotan di Balai Kota
-
Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Pejabat Bea Cukai
-
Polda Metro Jaya Tegaskan Penanganan Kasus Roy SuryoDokter Tifa Sesuai Prosedur KUHAP
-
Ancaman Donald Trump Dibalas, Iran Siapkan Angkatan Bersenjata di Garis Depan
-
Pengamat Sebut Masa Depan Politik Gibran Sangat Bergantung pada Pengaruh Jokowi
-
Pemadaman Listrik Berakhir! PLN Umumkan Pasokan Mulai Stabil
-
Polisi Siagakan 3.761 Personel Gabungan untuk Amankan Aksi di Monas dan Gedung DPR
-
Richard Muljadi Ditangkap Kasus Apa? Cucu Konglomerat Buronan Kejaksaan Terancam 8 Tahun di Bui
-
Aduh! Perdamaian AS - Iran Terancam Beratakan karena Ancaman Donald Trump
-
Jakarta HUT ke-499, Gubernur Soroti Masalah Sampah di Tengah Perayaan di Monas