Suara.com - Peneliti Bidang Politik The Indonesian Institute Rifqi Rachman, menilai rencana pembuatan peraturan menteri atau Permen Kementerian Komunikasi dan Informatika soal pemblokiran media sosial/Medsos berbahaya bagi hak asasi dan demokrasi. Permen Kominfo itu dinilai akan menjadi alat bagi rezim berkuasa untuk membungkaman kebebasan berekspresi dan berpendapat masyarakat di dunia maya.
Menurut keterangan dari Kominfo, wacana Permen tersebut ditujukan untuk perusahaan platform media sosial supaya patuh kepada pemerintah dan mau berkolaborasi dalam memerangi hoaks terutama yang berhubungan dengan Covid-19.
"Pernyataan Dirjen Aptika Kominfo Semuel Abrijani menggambarkan bagaimana ekspresi kita di media sosial sesungguhnya tidak lepas dari pengawasan pemerintah," kata Rifqi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/10/2020).
Kekhawatiran Rifqi bukan lah tanpa sebab. Ia mencontohkan dengan kasus peretasan akun media sosial yang dialami oleh pakar epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono karena gencar mengkritik kebijakan vaksin yang digagas dan dijalankan pemerintah.
Menurutnya, kehadiran Permen Kominfo justru akan menormalisasi keheningan dan membuat kritik malah menjadi sesuatu yang berbahaya.
"Padahal, bersuara melalui kritikan adalah sebuah upaya untuk menempatkan pemerintah di posisi yang tetap transparan, akuntabel, dan partisipatif dalam setiap pengambilan keputusannya," ujarnya.
"Permen ini justru berpotensi memberangus hadirnya keragaman pendapat yang menghidupkan demokrasi," tambah Rifqi.
Sebelumnya, Kominfo menyatakan pemerintah tidak bisa serta-merta memblokir platform media sosial tanpa alasan yang jelas.
"Ada tahapan, kami tidak bisa serta-merta memblokir," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan, saat jumpa pers virtual soal penanganan hoaks seputar Covid-19, Senin (19/10/2020).
Baca Juga: Terus Dirongrong Demonstran, PM Thailand Adakan Rapat Darurat
Semuel menyatakan hal ini saat menjawab pertanyaan mengenai kabar yang beredar bahwa pemerintah berencana memblokir media sosial. Semuel menegaskan media sosial akan diblokir hanya jika mereka tidak mau berkolaborasi dengan pemerintah untuk mengatasi hoaks.
Tetapi sebelum menutup perlu ada bukti-bukti yang kuat bahwa hoaks tersebut meresahkan dan beredar di platform tersebut, serta platform tidak melakukan tindakan apapun untuk mengatasi hoaks yang beredar.
Semuel juga menyatakan akan ada peraturan menteri baru yang mempertegas sanksi, termasuk pemblokiran, untuk penyelenggara media sosial yang membandel. Dalam peraturan menteri tersebut, sebelum diblokir, platform media sosial akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Berita Terkait
-
Eks Ketua Komnas Perempuan Soal Demokrasi RI: Kalau Kartini Lahir Sekarang, Bisa Dituduh Makar
-
Diskusi HMPM: Kebebasan Sipil Disorot, Kasus Kekerasan dan Pernyataan Politik Picu Alarm Demokrasi
-
Pengamat Sebut Demokrasi RI Tunjukkan Daya Tahan, Perbedaan Pendapat Dikelola Baik di Era Prabowo
-
Demokrasi RI Ternyata Masih 'Sakti', Survei LSI Buktikan Publik Masih Menaruh Kepercayaan Penuh!
-
Tanggapi soal Pencopotan Kabais TNI Pasca Penyiraman Air Keras, TAUD: Pengusutan Harus Menyeluruh
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
- 5 Rekomendasi Sepeda Roadbike Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pemula hingga Harian
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Jelang Hari Buruh, Jukir Liar dan PKL di Monas Jadi Target Penertiban
-
Wajib Tahu! 8 Hak Pekerja Perempuan yang Dijamin UU tapi Sering Diabaikan Perusahaan
-
Korupsi Chromebook, Eks Direktur SD Kemendikbudristek Divonis 4 Tahun Penjara
-
Korlantas Soroti Disiplin Pengendara, Lampu Kuning Justru Dianggap Tanda Ngebut?
-
Jelang Hari Buruh, Ketimpangan Upah dan Rentannya Pekerja Informal Disorot
-
Korea Utara Dilanda Kekeringan Parah, Kim Jong-un Malah Ambil Keputusan Ekstrem
-
Kelakuan Donald Trump Ubah Selat Hormuz Jadi Selat Trump, Harga Minyak Dunia Meledak
-
Nyawa Murah di Balik Tembok Kos: Mengusut Tragedi PRT Loncat dari Lantai 4 di Jakarta
-
Perang Iran Berakhir? USS Gerald Ford Pulang Kandang Setelah 300 Hari di Laut
-
1.793 Personel Dikerahkan Amankan May Day 2026, 200 Ribu Buruh Diprediksi Padati Monas