Suara.com - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian membantah anggapan kebebasan berpendapat dibatasi di era Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Menurut Donny, banyak kritikan terhadap Presiden termasuk di media sosial yang tak pernah dibatasi.
"Kalau kebebasan berpendapat saya kira tidak, kita tahu setiap hari di medsos orang mengkritik Jokowi juga tidak ada apa-apa," ujar Donny saat dibubungi Suara.com, Selasa (20/10/2020).
Pernyataan Donny menanggapi Amnesty International yang menyebut kemerdekaan berpendapat dikebiri dalam satu tahun Pemerintahan Jokowi -Ma'ruf.
Namun, kata Donny, jika kebebasan berpendapat mengarah pada ujaran kebencian dan melakukan provokasi pemerintah tidak tinggal diam. Semua hal yang mengandung unsur pidana akan diproses hukum.
"Tapi ketika kemudian ujaran kebencian menghasut provokasi itu ada undang-undang yang mengatur itu dan apabila ujarannya mengandung unsur pidana, ya pasti akan di proses hukum, itu saja sebenarnya," katanya.
Tak hanya itu, Donny menegaskan pemerintahan Presiden Joko Widodo tak pernah melakukan penangkapan atau penahanan terhadap seseorang karena alasan politik.
Kendati demikian penangkapan terhadap seseorang terjadi karena ada aspek hukum dan yuridis.
"Tapi tidak pernah dalam Presiden Jokowi penangkapan penahanan orang karena alasan politik, ya pasti ada alasan hukum, alasan yuridis," katanya.
Sebelumnya, Amnesty International Indonesia menyoroti kinerja satu tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo periode kedua yang jatuh pada hari ini, Selasa (20/10/2020). Setahun kepemimpinan Jokowi - Maruf Amin dinilai hak kebebasan di muka umum semakin mengkhawatirkan.
Baca Juga: KSP Bantah Demonstran: Tunjukkan di mana Kegagalan Jokowi?
"Agak mengkhawatirkan dibidang kemerdekaan berpendapat. Situasi kemerdekaan berpendapat sedang bermasalah," kata Direktur Amnesty International Indonesia, Usman Hamid kepada Suara.com.
Usman mengutarakan, langkah publik untuk mengkritisi dengan melakukan aksi unjuk rasa dalam menyampaikan aspirasinya kini juga turut dibatasi. Bahkan aksi - aksi protes publik melalui media sosial pun juga dibungkam.
"Juga di ranah maya cenderung dibatasi. Ada yang dibatasi akses, ada yang diintervensi kontennya melalui peretasan akun pribadi, kelompok atau deface untuk situs pers, hingga ada yang dikriminalisasi," ujarnya.
Apalagi kritikan melalui media sosial juga selalu dipolitisasi, dianggap anti pemerintah.
"Seringkali juga dicurigai juga sebagai aksi politik partisan yang anti Jokowi lalu diserang oleh buzzers yang justru mengurangi kualitas ruang publik," tuturnya.
Isu terhangat saat ini, yang paling berdampak terhadap masyarakat yaitu Omnimbus Law Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan DPR tanpa mengakomodir partisipasi publik.
Berita Terkait
-
FPI Klaim Rizieq Punya Dokumen Rahasia, KSP: Setop Manipulatif
-
KSP Bantah Demonstran: Tunjukkan di mana Kegagalan Jokowi?
-
Terima Kunjungan PM Jepang, Ini Poin Pembicaraan Jokowi Soal Pandemi
-
Kapolda: Demo Umumnya Kondusif Walaupun Ada Sedikit Lempar-lemparan
-
BEM Se-Kalsel Kasih 'Kartu Merah' untuk Setahun Pemerintahan Jokowi-Maruf
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui