Suara.com - Anda perlu mengetahui cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak. Sebab, BPJS dapat mengurangi biaya berobat dan tarif pelayanan kesehatan. Apalagi dimasa pandemi seperti ini kebutuhan periksa dokter, cek laboratorium, atau membeli obat sedang dibutuhkan.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan saat ini sudah menjadi kebutuhan bagi sebagian masyarakat. Selain untuk pengobatan gratis, BPJS Kesehatan juga diperlukan untuk mengajukan sejumlah bantuan salah satunya kepemilikan Jaminan Kesehatan Nasional- Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Nah, oleh karena itu, status aktif keanggotaan dalam BPJS Kesehatan sangat penting untuk dicek berkala. Jangan sampai BPJS Kesehatan Anda mati atau tidak aktif saat dibutuhkan.
Bagaimana cara cek BPJS Kesehatan aktif atau tidak? Berikut informasi selengkapnya.
1. Cara Cek BPJS Kesehatan Melalui Website
- Pertama, buka situs resmi BPJS yakni https://daftar.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs-checking.
- Kedua, isi kolom yang tersedia pada halaman tersebut. Mulai dari nomor kartu BPJS, tanggal lahir, hingga angka validasi yang muncul di layar.
- Ketiga, setelah semua kolom terisi kemudian klik menu 'Cek'. Situs BPJS Kesehatan akan memperlihatkan informasi lengkap terkait keanggotaan Anda. Mulai dari identitas, status keanggotaan, jenis keanggotaan, hingga jumlah tanggungan anggota keluarga.
Pada bagian bawah juga akan ditampilkan daftar tagihan dan tanggal iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya.
2. Cara Cek BPJS Kesehatan Melalui Smartphone
- Pertama, download aplikasi JKN-KIS BPJS Kesehatan di Play Store maupun Apple Store.
- Kedua, buka aplikasi lalu login dengan memasukkan nomor BPJS atau email yang aktif dan password. Namun, jika Anda belum terdaftar pada aplikasi tersebut maka Anda harus mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan cara klik 'Register' lalu mengisi formulir verifikasi yang tersedia dengan kode unik.
- Ketiga, karena kode unik tersebut akan dikirimkan melalui email, maka setelah registrasi selesai, segera membuka email dan memasukkan kode unik yang tertera.
- Keempat, klik 'Verify'. Selanjutnya akan ditampilkan menu utama dan beberapa fitur JKN-KIS.
- Kelima, pilih opsi 'Peserta' untuk mengecek status keanggotaan BPJS Kesehatan. Selain itu, Anda juga bisa mengecek tagihan iuran BPJS setiap bulannya pada aplikasi tersebut.
3. Cara Cek BPJS Kesehatan Melalui Chat Assistant dan Voice Interactive
Anda juga bisa menghubungi layanan Chika (Chat Assistant) melalui WhatsApp dan Telegram di nomor 08118750400 atau melalui akun Facebook Messenger BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Cara Cek Resi Pos Online, Mudah dan Tidak Ribet
Selain itu, Anda juga bisa menghubungi Vika (Voice Interactive) JKN merupakan layanan informasi mesin yang berfungsi untuk mengecek status dan tagihan dengan menghubungi BPJS Kesehatan Care Center di nomor 1500 400.
Demikian cara cek BPJS Kesehatan melalui tiga cara. Anda dapat mencoba salah satu langkah di atas.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!