Hakim : "Saudara pelapor, Apakah saudara bagian korban? Yang menjadi korban?"
Iwan :"Bagian dari korban. Institusi, Bareskrim Polri"
Dakwaan
Brigjen Prasetijo Utomo didakwa tiga pasal berbeda dalam kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Hal tersebut diketahui seusai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (13/10/2020) lalu.
Pertama, Prasetijo didakwa jaksa telah melakukan, menyuruh, hingga turut serta dalam membuat surat palsu untuk Djoko Tjandra. Sangat jelas, tindakan itu mampu menimbulkan kerugian.
Jaksa mengatakan, tindakan Brigjen Prasetijo dalam menggunakan surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19, hingga surat rekomendasi kesehatan telah merugikan institusi Polri secara immateriil. Bahkan, jaksa menyebut jika jenderal bintang satu itu telah mencoreng nama baik Korps Bhayangkara.
Jaksa melanjutkan, pihak yang mengalami kerugian immateriil adalah otoritas Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur dan Bandara Supadio, Pontianak. Sebab, ada tindakan memanipulasi petugas dengan menggunakan surat yang tidak benar.
Selanjutnya, Brigjen Prasetijo juga didakwa melakukan perbuatan berlanjut seorang pejabat. Dia secara sengaja membantu melepaskan atau memberi pertolongan pada Djoko Tjandra yang saat itu tengah menjadi buronan Kejaksaan Agung.
Jaksa menilai, Brigjen Prasetijo selaku pejabat Polri seharusnya menyerahkan atau memberi informasi soal keberadaan Djoko Tjandra. Namun, dia malah bertindak sebaliknya, yakni menyanggupi dan mengusahakan dokumen perjalanan untuk sang buronan.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, 7 Saksi akan Dihadirkan
Berikutnya, Brigjen Prasetijo juga didakwa melakukan kejahatan dengan menghalangi penyidikan. Dia terbukti membakar sejumlah dokumen lantaran pemberitaan mengenai keberadaan Djoko Tjandra di Tanah Air mulai merebak.
Pada tanggal 8 Juli 2020, Brigjen Prasetijo menghubungi saksi Jhony Andrijanto yang berada di Jalan Aria Suryalaga, Bogor, Jawa Barat. Saat itu, Prasetijo memerintahkan Jhony untuk membakar surat-surat yang dugunakan dalam perjalanan penjemputan Djoko Tjandra dari Pontianak ke Jakarta.
Atas perbuatannya, Brigjen Prasetijo pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Lalu Brigjen Prasetijo juga diancam pasal 426 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ketiga, Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
-
Terungkap Jalur Gelap 10 Ton Pupuk Subsidi di Sumsel, Dijual ke Pihak Tak Berhak
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
Terkini
-
Terseret Kasus Korupsi Haji Gus Yaqut, Khalid Basalamah Ngaku Jadi Korban: Kami Sudah Bayar Hotel
-
PRT di Benhil Tewas Usai Lompat dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Galak?
-
Guru Besar UGM Ingatkan Pemerintah Hati-hati soal Wacana Tarif Selat Malaka
-
Bulog Cetak Rekor Sepanjang Sejarah, Stok Beras Tembus 5 Juta Ton
-
Soroti Doxing dan Persekusi, Prof Ani: Rakyat Belum Bebas dari Rasa Takut
-
Menkeu Mau Pajaki Kapal Selat Malaka, TB Hasanuddin: Bisa Picu Konflik dan Boikot Internasional
-
Geger! 2 PRT di Benhil Nekat Terjun dari Lantai 4, Benarkah Karena Majikan Sadis?
-
GKR Hemas Raih KWP Award 2026: Budaya Bukan Cuma Warisan, Tapi Kekuatan Masa Depan
-
Kritik Penyangkalan Negara, Guru Besar UI Desak Pengakuan atas Tragedi Pemerkosaan Massal 1998
-
KPK Dinilai Lampaui Kewenangan Soal Batas Jabatan Ketum Parpol, DPR: Itu Ahistoris