Suara.com - Djoko Tjandra didakwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terkait kepengurusan farwa Mahkamah Agung.
Suap yang diberikan sebesar USD 500 ribu dari total yang dijanjikan sebesar USD 1 juta.
Hal tersebut diungkapkan JPU saat pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
Dakwaan itu juga dapat dikatakan sebagai bentuk permufakatan jahat, yakni memberi atau menjanjikan sesuatu pada penyelenggara negara.
"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra telah melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar USD 10 juta kepada Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung," kata jaksa.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," sambungnya.
Fatwa Mahkamah Agung tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi merujuk pada pidana penjara berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009. Sehingga, Djoko Tjandra bisa kembali ke Tanah Air tanpa menjalani pidana.
"Sehingga terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," tambah jaksa.
Perkara ini bermula saat Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buronan dikenalkan oleh sosok Rahmat kepada Pinangki. Lantas, Djoko Tjandra dan Pinangki bertemu di The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca Juga: Minta Eksepsi Ditolak, Kubu Pinangki Balas JPU: Dakwaan Kebanyakan Ataunya
Dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra membahas keinginannya agar bisa terbebas dari eksekusi itu. Setelahnya, Pinangki menyusun rencana mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.
"Karena terdakwa Joko Soegiarto Tjandra mengetahui status Pinangki Sirna Malasari sebagai jaksa, maka terdakwa Joko Soegiarto Tjandra tidak mau melakukan transaksi dengan Pinangki Sirna Malasari. Selanjutnya Pinangki Sirna Malasari menyanggupi akan menghadirkan orang swasta yaitu Andi Irfan Jaya yang akan bertransaksi dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dalam pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung," jelas jaksa.
Djoko Tjandra didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Berita Terkait
-
Minta Eksepsi Ditolak, Kubu Pinangki Balas JPU: Dakwaan Kebanyakan Ataunya
-
Jaksa Sebut Terdakwa Pinangki Samarkan Asal-usul Uang Suap Djoko Tjandra
-
Tengku Minta Jenderal Napoleon Bongkar Pengkhianat Institusi: Bikin Bersih!
-
Bantah Terima Uang Rp7 Miliar Dari Djoko Tjandra, Penjelasan Irjen Napoleon
-
ICW Ragukan Berkas Dakwaan Pinangki, Ini Reaksi Kejaksaan Agung
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
Terkini
-
Ketua BAM DPR Aher Janji UU Ketenagakerjaan Baru akan Lebih Baik Usai Temui Buruh KASBI
-
Lewat Kolaborasi dengan Iko Uwais di Film TIMUR, BNI Dukung Industri Film Nasional
-
Internet di Indonesia Masih Belum Merata, Kolaborasi Infrastuktur adalah Jalan Pintasnya
-
Aksi Buruh KASBI di DPR Bubar Usai Ditemui Aher, Janji Revisi UU Ketenagakerjaan
-
Komoditas Nikel Indonesia Menguat, Hilirisasi Jadi Kunci
-
Bahlil Sarankan Mantan Presiden Dapat Anugerah Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Soeharto
-
Ajukan PK, Adam Damiri Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang Asabri
-
Komisi VII DPR Sentil Industri Film Nasional: 60 Persen Dikuasai Kelompok Tertentu, Dugaan Monopoli?
-
Warga Baduy Korban Begal Ditolak RS? Ini Klarifikasi Gubernur Pramono Anung
-
Empat Gubernur Riau Terjerat Korupsi, KPK: Kami Sudah Lakukan Pencegahan Intensif