Suara.com - Djoko Tjandra didakwa jaksa penuntut umum (JPU) telah menyuap Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terkait kepengurusan farwa Mahkamah Agung.
Suap yang diberikan sebesar USD 500 ribu dari total yang dijanjikan sebesar USD 1 juta.
Hal tersebut diungkapkan JPU saat pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2020).
Dakwaan itu juga dapat dikatakan sebagai bentuk permufakatan jahat, yakni memberi atau menjanjikan sesuatu pada penyelenggara negara.
"Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra telah melakukan permufakatan jahat dengan Pinangki Sirna Malasari dan Andi Irfan Jaya untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu bermufakat jahat untuk memberi atau menjanjikan uang sebesar USD 10 juta kepada Pejabat di Kejaksaan Agung dan di Mahkamah Agung," kata jaksa.
"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara," sambungnya.
Fatwa Mahkamah Agung tersebut diurus agar Djoko Tjandra tidak bisa dieksekusi merujuk pada pidana penjara berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009. Sehingga, Djoko Tjandra bisa kembali ke Tanah Air tanpa menjalani pidana.
"Sehingga terdakwa Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana," tambah jaksa.
Perkara ini bermula saat Djoko Tjandra yang saat itu berstatus buronan dikenalkan oleh sosok Rahmat kepada Pinangki. Lantas, Djoko Tjandra dan Pinangki bertemu di The Exchange 106, Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca Juga: Minta Eksepsi Ditolak, Kubu Pinangki Balas JPU: Dakwaan Kebanyakan Ataunya
Dalam pertemuan itu, Djoko Tjandra membahas keinginannya agar bisa terbebas dari eksekusi itu. Setelahnya, Pinangki menyusun rencana mengurus fatwa Mahkamah Agung melalui Kejaksaan Agung.
"Karena terdakwa Joko Soegiarto Tjandra mengetahui status Pinangki Sirna Malasari sebagai jaksa, maka terdakwa Joko Soegiarto Tjandra tidak mau melakukan transaksi dengan Pinangki Sirna Malasari. Selanjutnya Pinangki Sirna Malasari menyanggupi akan menghadirkan orang swasta yaitu Andi Irfan Jaya yang akan bertransaksi dengan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dalam pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung," jelas jaksa.
Djoko Tjandra didakwa melakukan pemufakatan jahat dengan melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Jo Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dengan Undang-
Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.
Berita Terkait
-
Minta Eksepsi Ditolak, Kubu Pinangki Balas JPU: Dakwaan Kebanyakan Ataunya
-
Jaksa Sebut Terdakwa Pinangki Samarkan Asal-usul Uang Suap Djoko Tjandra
-
Tengku Minta Jenderal Napoleon Bongkar Pengkhianat Institusi: Bikin Bersih!
-
Bantah Terima Uang Rp7 Miliar Dari Djoko Tjandra, Penjelasan Irjen Napoleon
-
ICW Ragukan Berkas Dakwaan Pinangki, Ini Reaksi Kejaksaan Agung
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan
-
Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia
-
Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun
-
Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini
-
Mendikdasmen: Hard Skills Saja Tak Cukup, Ini Keterampilan Utama yang Wajib Dikuasai Gen Z!