Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara surat jalan palsu, Selasa (3/11/2020) hari ini. Total ada tiga terdakwa dalam perkara ini, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Dewi Kolopaking.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut berlangsung di ruang sidang utama. Hanya saja, sempat terjadi kendala teknis lantaran ketiga terdakwa mengikuti sidang secara virtual.
Salah satunya adalah suara yang tidak terdengar langsung oleh salah satu terdakwa. Meski demikian, majelis hakim tetap menggelar sidang secara virtual lantaran ketiga terdakwa tidak diperkenankan keluar dari Lapas.
"Karena di lapas tidak diperkenankan keluar terdakwanya, sampai hari ini penetapan majelis hakim masih dalam online persidangan," kata hakim ketua Muhammad Sirat, Selasa siang.
"Kami pertimbangkan berjalan persidangan ini nanti kami buat bagaimana perkembangan Covid yang jadi maslah utama," sambungnya.
Merespon hal itu, salah satu kuasa hukum Prasetijo meminta hakim agar sidang digelar secara offline. Hal itu merujuk pada jalannya persidangan perkara penghapusan red notice yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menambahkkan dari terdakwa karena suaranya tidak terdengar, jadi kami menyampaikan permintaan mohon sidang ofline dari kasus yang pararel dengan sidang ini dibuat secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta pusat. Kami mohon," ujar dia.
Terkait hal itu, hakim tetap memustuskan agar sidang digelat secara virtual. Kata Sirat, ada kebijakan dalam persidangan yang harus disepakati.
"Jadi kami memutuskan sidang masih online. Jadi kita ada kebijakan dalam perisdangan dan disepkati," singkat Sirat.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, 7 Saksi akan Dihadirkan
Terkini, sidang sudah mulai berjalan. Total ada tujuh orang saksi yang akan memberi keterangan terkait perkara ini.
Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Berita Terkait
-
Sidang Lanjutan Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, 7 Saksi akan Dihadirkan
-
Kasus Surat Jalan Palsu, Hakim Tolak Eksepsi Anita Kolopaking
-
Hakim Tolak Eksepsi Brigjen Prasetijo Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
-
Perbuatan Diungkap di Dakwaan JPU, Alasan Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra
-
Kasus Surat Jalan Palsu, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Anita Kolopaking
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Kasus Dinilai Cacat Hukum, Hakim Diminta Bebaskan Nadiem Makarim dari Status Tersangka
-
Shopee Jagoan UMKM Naik Kelas Ditonton Lebih dari 25 Juta Kali, Banyak yang Penasaran!
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa