Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang lanjutan perkara surat jalan palsu, Selasa (3/11/2020) hari ini. Total ada tiga terdakwa dalam perkara ini, yakni Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, dan Anita Dewi Kolopaking.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut berlangsung di ruang sidang utama. Hanya saja, sempat terjadi kendala teknis lantaran ketiga terdakwa mengikuti sidang secara virtual.
Salah satunya adalah suara yang tidak terdengar langsung oleh salah satu terdakwa. Meski demikian, majelis hakim tetap menggelar sidang secara virtual lantaran ketiga terdakwa tidak diperkenankan keluar dari Lapas.
"Karena di lapas tidak diperkenankan keluar terdakwanya, sampai hari ini penetapan majelis hakim masih dalam online persidangan," kata hakim ketua Muhammad Sirat, Selasa siang.
"Kami pertimbangkan berjalan persidangan ini nanti kami buat bagaimana perkembangan Covid yang jadi maslah utama," sambungnya.
Merespon hal itu, salah satu kuasa hukum Prasetijo meminta hakim agar sidang digelar secara offline. Hal itu merujuk pada jalannya persidangan perkara penghapusan red notice yang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Menambahkkan dari terdakwa karena suaranya tidak terdengar, jadi kami menyampaikan permintaan mohon sidang ofline dari kasus yang pararel dengan sidang ini dibuat secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta pusat. Kami mohon," ujar dia.
Terkait hal itu, hakim tetap memustuskan agar sidang digelat secara virtual. Kata Sirat, ada kebijakan dalam persidangan yang harus disepakati.
"Jadi kami memutuskan sidang masih online. Jadi kita ada kebijakan dalam perisdangan dan disepkati," singkat Sirat.
Baca Juga: Sidang Lanjutan Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, 7 Saksi akan Dihadirkan
Terkini, sidang sudah mulai berjalan. Total ada tujuh orang saksi yang akan memberi keterangan terkait perkara ini.
Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.
Berita Terkait
-
Sidang Lanjutan Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra, 7 Saksi akan Dihadirkan
-
Kasus Surat Jalan Palsu, Hakim Tolak Eksepsi Anita Kolopaking
-
Hakim Tolak Eksepsi Brigjen Prasetijo Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
-
Perbuatan Diungkap di Dakwaan JPU, Alasan Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra
-
Kasus Surat Jalan Palsu, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Anita Kolopaking
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Matic untuk Keluarga yang Irit BBM dan Murah Perawatan
- 58 Kode Redeem FF Terbaru Aktif November 2025: Ada Item Digimon, Diamond, dan Skin
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil Matic Mirip Honda Brio untuk Wanita
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Sunscreen Wardah Untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Atasi Tanda Penuaan
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
1.131 Aktivis Dikriminalisasi, ICEL dan Koalisi Sipil Desak Kapolri Terbitkan Perkap Anti-SLAPP
-
Kemajuan yang Membebani: Ketika Perempuan Jadi Korban Pertama Pembangunan
-
Kapan Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah? Ini Jawaban Mendikdasmen
-
Geram Legislator Senayan Soal Bandara PT IMIP Beroperasi Tanpa Libatkan Negara: Kedaulatan Terancam!
-
Wamenkes Dante: Sistem Rujukan BPJS Tak Lagi Berjenjang, Pembayaran Klaim Disesuaikan Kompetensi RS
-
Pemprov DKI Gagas LPDP Jakarta, Siap Biayai Warga Kuliah S2-S3 hingga Luar Negeri
-
Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Picu Sorotan, Komisi III DPR Warning Penegak Hukum
-
Ira Puspadewi Cs Dapat Rehabilitasi dari Prabowo, Eks Penyidik KPK: Tamparan Penegak Hukum
-
Heboh Bandara 'Ilegal' di Morowali, Benarkah Diresmikan Jokowi? Fakta Dua Bandara Terungkap
-
TKI Asal Temanggung Hilang Selama 20 Tahun di Malaysia, Ahmad Luthfi Pastikan Kondisinya Aman