Suara.com - I Gede Aryastina atau dikenal sebagai Jerinx dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 10 juta, dan subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa 3/11/2020).
JPU menilai Jerinx bersalah lantaran telah menyebarkan kebencian lewat unggahan "IDI Kacung WHO".
Menanggapi putusan tersebut, anggota DPR RI Fadli Zon mengaku tidak sepakat.
Fadli Zon mengatakan, tuntutan kepada Jerinx sejatinya meperlihatkan mundurnya demokrasi Indonesia jauh ke belakang.
Politisi Partai Gerindra ini memang tidak sepakat dengan pernyataan Jerinx. Kendati begitu, menurutnya pernyataan itu masih dalam batas wajar.
"Demokrasi kita sudah benar-benar mundur jauh. Apa yang dikatakan Jerinx masih dalam koridor kebebasan berpendapat, walaupun saya tak setuju dengan pendapatnya," tulis Fadli Zon lewat jejaring Twitter, Rabu (4/11/2020).
Lebih lanjut, Fadli Zon mengatakan penangkapan Jerinx benar-benar tidak mencerminkan adanya sistem demokrasi di Indonesia. Sebab, Jerinx yang mengungkapkan pendapatnya tiba-tiba dipolisikan begitu saja.
Oleh sebab itu, Fadli Zon menganggap Jerinx harus dibebaskan segera.
"Jerinx harusnya bebas jika kita masih berdemokrasi," ucap dia.
Baca Juga: Nora Alexandra Minta Jerinx Bersabar: Aku Tunggu Kamu Kapanpun
"Mari kembali pada semangat konstitusi tentang kebebasan menyatakan pendapat itu," tandas Fadli Zon.
Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menetapkan hukuman pidana bagi Jerinx.
Jaksa Penuntut Umum Otong Hendra Rahayu mengatakan Jerinx terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Pada sidang sebelumnya, Jerinx SID membantah tudingan jaksa penuntut umum terkait unggahan IDI Kacung WHO yang dinilai merendahkan dokter.
Jerinx mengaku unggahan yang dibagikannya di media sosial pribadinya tidak bertujuan untuk meresahkan dan melecehkan dokter.
Kala itu jaksa bertanya, "Apakah saudara (Jerinx) tahu jika tulisan atau postingan yang saudara terdakwa buat di medsos berdampak tidak baik dan meresahkan banyak pihak terutama bagi ikatan dokter di Tanah Air".
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
Pilu! TKW Asal Tulungagung Tertipu Modus Asmara, Kerugian Capai Rp622 Juta
-
Review Deep Water: Kendati Klise, Film Serangan Hiu Selalu Seru Ditonton!
-
Ketika Oposisi Mati, Akademisi Turun Gunung: Lahirkan Kabinet Bayangan Demi Selamatkan Demokrasi
-
Edukasi Keuangan TAF dan OJK Bantu Konsumen Ambil Keputusan Bijak di GIIAS 2026
-
Siapa Ahmad Dedi alias Dedi Congor? Pejabat Bea Cukai yang Diduga Terima Suap Rp30 Miliar
-
Bukan Ventela Saja! Ini Sepatu Sekolah Lokal Terbaik untuk Sekolah
-
30 Kata-kata Ucapan Hari Pramuka 2026 Membakar Semangat untuk Status WA
-
Dramatis, Cerita Petugas Damkar Gendong Korban Kebakaran Gedung Bapenda DKI dari Lantai 16
-
Bukan Cuma Modal Tampang, Ini Rekomendasi Motor Baru dengan Fitur Keselamatan Terbaik untuk Harian
-
Strategi Multi-pathway Toyota Perkuat Penjualan Kendaraan Elektrifikasi di Indonesia