Suara.com - I Gede Aryastina atau dikenal sebagai Jerinx dituntut 3 tahun penjara, denda Rp 10 juta, dan subsider 3 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa 3/11/2020).
JPU menilai Jerinx bersalah lantaran telah menyebarkan kebencian lewat unggahan "IDI Kacung WHO".
Menanggapi putusan tersebut, anggota DPR RI Fadli Zon mengaku tidak sepakat.
Fadli Zon mengatakan, tuntutan kepada Jerinx sejatinya meperlihatkan mundurnya demokrasi Indonesia jauh ke belakang.
Politisi Partai Gerindra ini memang tidak sepakat dengan pernyataan Jerinx. Kendati begitu, menurutnya pernyataan itu masih dalam batas wajar.
"Demokrasi kita sudah benar-benar mundur jauh. Apa yang dikatakan Jerinx masih dalam koridor kebebasan berpendapat, walaupun saya tak setuju dengan pendapatnya," tulis Fadli Zon lewat jejaring Twitter, Rabu (4/11/2020).
Lebih lanjut, Fadli Zon mengatakan penangkapan Jerinx benar-benar tidak mencerminkan adanya sistem demokrasi di Indonesia. Sebab, Jerinx yang mengungkapkan pendapatnya tiba-tiba dipolisikan begitu saja.
Oleh sebab itu, Fadli Zon menganggap Jerinx harus dibebaskan segera.
"Jerinx harusnya bebas jika kita masih berdemokrasi," ucap dia.
Baca Juga: Nora Alexandra Minta Jerinx Bersabar: Aku Tunggu Kamu Kapanpun
"Mari kembali pada semangat konstitusi tentang kebebasan menyatakan pendapat itu," tandas Fadli Zon.
Untuk diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum telah menetapkan hukuman pidana bagi Jerinx.
Jaksa Penuntut Umum Otong Hendra Rahayu mengatakan Jerinx terbukti melanggar Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Pada sidang sebelumnya, Jerinx SID membantah tudingan jaksa penuntut umum terkait unggahan IDI Kacung WHO yang dinilai merendahkan dokter.
Jerinx mengaku unggahan yang dibagikannya di media sosial pribadinya tidak bertujuan untuk meresahkan dan melecehkan dokter.
Kala itu jaksa bertanya, "Apakah saudara (Jerinx) tahu jika tulisan atau postingan yang saudara terdakwa buat di medsos berdampak tidak baik dan meresahkan banyak pihak terutama bagi ikatan dokter di Tanah Air".
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf