Suara.com - Nama penyanyi Gisella Anastasia belakangan menghentak publik usai sebuah video panas yang diduga mirip dirinya tersebar di media sosial.
Setelah Gisel diperbincangkan khalayak, belakangan nama Jessica Iskandar juga ramai dibicarakan dengan kasus yang serupa.
Di berbagai media sosial seperti Twitter, beredar rekaman video sedang berhubungan intim yang diduga dilakukan oleh Jessica Iskandar alias Jedar.
Video panas yang disebut-sebut mirip Jedar itu berdurasi 30 detik.
Melalui tangkap layar dari video tersebut yang beredar, tampak perempuan dengan rambut abu-abu tengah terlentang. Banyak yang menduga wajah perempuan itu mirip Jedar.
Menyikapi riuhnya jagat dunia maya gara-gara kasus tersebut, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea memberi peringatan kepada banyak pihak soal transaksi elektronik terlebih yang menyangkut video syur.
Melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial, ia meminta publik agar berhati-hati dalam menggunakan piranti elektronik.
"Lalai simpan vidio porno dan tersebar bisa dihukum???? Azaz praduga tdk bersalah tetap di utamakan! Apakah cuma mirip wajah dengan artis tersebut? Perlu pembuktian," tulis Hotman, Minggu (08/11/2020).
Dalam video yang diunggah Hotman itu, ia menyebut baik yang merekam atau yang menyebar bisa dijerat dengan UU ITE.
Baca Juga: Jessica Iskandar Benarkan Pindah ke Bali Karena Richard Kyle
Apalagi, pada zaman dahulu pernah ada artis lain yang juga tersandung skandal serupa sampai dipenjara.
"Pesan dari Hotman Paris, dalam dua hari ini tersebar video porno yang diduga katanya diduga itu adalah artis cewek terkenal," kata Hotman.
"Kepada cewek tersebut hati-hati persiapkan tim pengacara kamu. Karena kenapa? Dulu pernah ada contoh kasus puluhan tahun lalu yaitu aktor penyanyi AR, dan dua cewek LM dan CT, salah satu klien saya, ternyata sudah ada contoh putusan pengadilan, bukan hanya yang menyebarkan pornografi tapi juga yang lalai menyimpan sampai tersebar," terangnya.
Hotman menambahkan, pasal 27 ayat 1 UU ITE dan UU Pornografi bisa menjadi alat penegak hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada pembuat, penyimpan yang lalai dan penyebar. Bahkan ketika itu, menurut Hotman, kasus tersebut sampai dibawa ke Mahkamah Agung.
Hingga artikel ini dibuat, video Hotman tersebut mendadak ramai ditanggapi ribuan warganet.
"Pesan dari bang hotman pake pengacaranya bang hotman aja di jamin beres ya bang kaya si anuh dulu," celetuk akun @milla***
Berita Terkait
-
Bukan Bjorka Asli! Polisi Bekuk Pemuda Minahasa Usai yang Klaim 4,9 Juta Data Nasabah Bank
-
Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun, Hotman Paris: Salah Strategi Hukum
-
Diancam Bakal Dipolisikan Terduga Pelaku Pelecehan di Bekasi, Richard Lee: Perlukah Saya Minta Maaf?
-
Hotman Paris Tak Peduli Razman Dirawat di Malaysia, Sarankan Sang Pengacara Pulang ke Kampung
-
Musuh Bebuyutannya Divonis 1,5 Tahun Penjara, Hotman Paris Pikirkan Nasib Istri-Istri Razman
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...
-
Masa Tunggu Haji Diusulkan Jadi 26,4 Tahun untuk Seluruh Wilayah Indonesia
-
Prabowo Bakal Hadiri HUT ke-80 TNI, Monas Ditutup untuk Wisatawan Minggu Besok
-
Tembus 187 Kasus, Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Terbanyak Melibatkan Orang!
-
Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?
-
"Segel Tambang, Bukan Wisata Alam": Warga Puncak Sampaikan Protes ke Menteri LH
-
Pengurus PWI Pusat 2025-2030 Resmi Dikukuhkan, Meutya Hafid Titip Pesan Ini
-
Mardiono Terbuka Merangkul Kubu Agus Suparmanto: Belum Ada Komunikasi, Belum Lihat Utuh SK Kemenkum
-
KAI Antisipasi Ledakan 942 Ribu Penumpang di HUT TNI Besok: Ambulans dan Medis Kami Siapkan
-
Kembalikan 36 Buku Tersangka Kasus Demo Agustus, Rocky Gerung Berharap Polisi Baca Isinya, Mengapa?