Suara.com - Jaksa Pinangki Sirna Malasari menyimpan nomor telepon saksi Rahmat dengan nama Rahmat Maruf Amin di ponselnya.
Fakta tersebut diketahui seusai Rahmat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara gratifkasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020) hari ini.
Fakta tersebut terungkap saat hakim ketua Agung Salim menyinggung nama Rahmat Maruf Amin di ponsel milik Pinangki.
Namun, Rahmat mengakui tidak mengetahui mengapa Pinangki menyimpan nomornya dengan nama tersebut.
Kemudian, Rahmat mengakui mempunyai kedekatan dengan Wakil Presiden Indonesia Maruf Amin. Hal itulah yang kemudian menjadi dasar bagi hakim untuk menanyakan hal tersebut.
"Maksud saya, kenapa terdakwa menulis nama saudara dengan nama Rahmat Maruf Amin? Kan tidak ada asap kalau tidak ada api," tanya hakim.
"Saya dulu dekat dengan Pak Maruf Amin, saya selalu pergi berdua sama dia," jawab Rahmat.
Rahmat mengungkapkan, kedekatan dengan terjalin sebelum Maruf Amin menjadi Wakil Presiden Indonesia. Kala itu, Maruf Amin masih menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"(Kedekatan) tiga tahun terakhir," beber Rahmat.
Baca Juga: Djoko Tjandra Menangis di Pengadilan Tipikor
Hanya saja, Rahmat tidak membeberkan secara rinci awal mula perkenalan dan kedekatannya dengan Maruf Amin.
Dia hanya menyebut, setelah Maruf Amin menjadi Wakil Presiden RI, dia tidak lagi bertemu secara intensif.
"Suka ketemu tapi tidak intens lagi," lanjut dia.
Selain itu, Rahmat mengakui dirinya mengenal sosok Anwar Ibrahim, yang merupakan tokoh nasional Malaysia. Dia mengatakan mengenal sosok Anwar pada 2018 silam.
"Kenal 15 Mei 2018 hari pembebasan Anwar Ibrahim, saya ketua ICMI ikut rombongan ucapkan selamat pembebasan ke Anwar Ibrahim," ucap dia.
Dakwaan
Pinangki didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA).
Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra, yang saat itu masih buron, tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee yaitu supaya terdakwa mengurus fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” kata Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaan.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Kemudian, Anita Kolopaking L akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra.
Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangkk untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.
"Untuk melancarkan rencana tersebut, Djoko Tjandra meminta kepada terdakwa mempersiapkan dan membuat action plan terlebih dahulu dan membuat surat ke Kejaksaan Agung menanyakan status hukum Joko Soegiarto Tjandra, lalu terdakwa menyampaikan akan menindaklanjuti surat tersebut," lanjut jaksa.
Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.
Jaksa mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11.
Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.
Berita Terkait
-
Djoko Tjandra Menangis di Pengadilan Tipikor
-
Disuruh Pinangki Agar Berdusta, Saksi: Saya Islam, Dilarang Berbohong
-
Gaji Hampir Rp 19 Juta, Jaksa Pinangki Disebut Glamor dan Punya Mobil Mewah
-
Ungkap Kehidupan Glamor Pinangki, Saksi: Makan Saja Mesti di Pasific Place
-
Percakapan Pinangki dengan Rekan Bisnis: Kenalin Saya ke Djoko Tjandra Dong
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara
-
Revolusi Pendidikan Digital Prabowo: 330 Ribu Sekolah Bakal Punya 'Guru Terbaik' via Layar Pintar
-
KPK Selidiki Waktu dan Modus Dugaan Aliran Uang Ridwan Kamil ke Selebgram Lisa Mariana
-
Alarm Merah RAPBN 2026, DPD RI Protes Keras Anggaran Daerah Dipangkas
-
Emil Dardak Ungkap Kejanggalan dalam Aksi Pembakaran Gedung Grahadi
-
AHY Dukung Tim Investigasi Independen Demo Ricuh: Penting untuk Lawan Hoaks dan Teori Konspirasi
-
Kenapa Hampir 200.000 Orang Demo di Prancis ?
-
Mahfud MD Khawatirkan Kondisi Negara Jika TNI Laporkan Ferry Irwandi: Kacau
-
Dari 100 ke 500: Bagaimana Gus Ipul Wujudkan Mimpi Prabowo Bangun Ratusan Sekolah Rakyat?