Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua orang saksi dalam sidang lanjutan perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Dua sosok tersebut adalah Djoko Tjandra -- yang juga terdakwa -- dan Rahmat.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020), Rahmat bercerita awal mula perkenalannya dengan Pinangki. Kata dia, perkenalan tersebut terjadi pada bulan Juni 2019 -- dan keduanya hanya sebatas rekan bisnis.
"Saya kenal terdakwa ibu Pinangki bermula Juni-Juli 2019. Saya dikenalkan sahabat saya," kata Rahmat menjawab pertanyaan JPU.
Rahmat mengatakan, bisnis yang dia jalankan bersama Pinangki adalah pengadaan unit CCTV di Kejaksaan Agung RI. Saat itu, keduanya bertemu pertama kali di Mal Pacific Place, Jakarta Selatan.
Pertemuan berikutnya, lanjut Rahmat, terjadi pada hari-hari berikutnya -- dan masih membahas seputar bisnis pengadaan. Singkat kata, bisnis antara Rahmat dan Pinangki tidak menemukan titik temu.
"Intens ketemu soal pengadaan. Karena tidak sesuai dengan Kejaksaan, saya mundur," ungkap dia.
Pinangki, kata Rahmat, juga meminta dirinya untuk dikenalkan dengan Djoko Tjandra. Alasannya, Pinangki hendak berbisnis dengan Djoko Tjandra -- yang saat itu masih menjadi buronan kasus cassie Bank Bali.
"Saat itu, dia bilang 'Rahmat kenalin saya dong ke Joko Tjandra mau bisnis.' Karena Pinangki mau bisnis saya coba kenalin dan konfirmasi ke beliau," ungkap Rahmat.
Baca Juga: JPU Akan Utarakan Pendapat Untuk Merespon Eksepsi Irjen Napoleon Bonaparte
Kepada Pinangki, Rahmat menyebut jika Djoko Tjandra adalah seorang bos yang berada di Malaysia. Dua sampai tiga hari setelah pertemuan, Rahmat mengirimkan nomor Pinangki kepada Djoko Tjandra melalui pesan singkat WhatsApp.
"Saya bilang itu bos Malaysia. Saya cari tahu dulu bisa ketemu atau tudak. Kurang lebih dua tiga hari saya kirim nomor Pinagki ke Djokcan lewat WA," kata Rahmat.
Rahmat kemudian mengatakan, pada tanggal 11 November 2019, Djoko Tjandra menghubungi dirinya. Saat itu, Djoko Tjandra berkata pada Rahmat agar Pinangki -- jika bisa -- datang ke Malaysia pada tanggal 12 November 2019.
"Terus Ibu Pinangki bilang 'saya lagi di Malaysia nemenin Ibu saya berobat. Tolong temani saya'. Saya cek jadwal 13 sampai 15 ada seminar. Oke deh saya temeni," kata Rahmat.
Dakwaan Jaksa
Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
Berita Terkait
-
Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW
-
Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang
-
3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!
-
Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto
-
Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK