Suara.com - Djoko Tjandra sempat menangis dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).
Dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari, dia dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Semula, Djoko Tjandra bercerita tentang kasus cassie Bank Bali yang merundung dirinya. Lantas, datanglah Pinangki, Rahmat, dan Anita Kolopaking dengan tujuan mendiskusikan permasalahan tersebut.
Selanjutnya, Djoko Tjandra menunjuk Anita sebagai kuasa hukum. Pada 19 November 2019, Djoko Tjandra memberi kuasa pada Anita untuk bertindak terkait kepentingannya, yakni mengurus peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Karena Djoko Tjandra kurang nyaman kalau hanya dengan satu pengacara, maka pada 25 November 2019, Pinangki bersama Andi Irfan Jaya datang. Saat itu, Andi Irfan memperkenalkan diri sebagai konsultan.
"Di situ Andi memperkenalkan sebagai konsultan saya dengan Anita," kata Djoko Tjandra.
Namun, Djoko Tjandra yang duduk di kursi saksi tiba-tiba menangis saat menyinggung kasus yang merundungnya. Dengan upaya PK, dia berharap agar kasus tersebut rampung.
"Untuk itu, saya katakan silakan, saya dengan senang hati, asalkan ada solusi karena saya ingin proses PK saya dan masalah ini, 20 tahun Pak," kata dia seraya menangis.
Djoko Tjandra pun sempat terdiam selama dua menit. Hakim lantas memotong pembicaraan dan bertanya pada jaksa apakah mempunyai tisu untuk Djoko Tjandra.
Baca Juga: Djoko Tjandra Didakwa Beri Suap 500 Ribu Dollar AS ke Jaksa Pinangki
"Sabar dulu ya jaksa, ada tisu?" tanya hakim.
Jaksa selanjutnya kembali bertanya pada Djoko Tjandra terkait perkara tersebut. Namun, saat hendak melanjutkan pembicaraan, sidang ditunda karena waktu menunjukkan pukul 17.50 WIB, waktunya ibadah salat magrib.
Dakwaan
Pinangki didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.
“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee yaitu supaya terdakwa mengurus fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” kata JPU.
Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.
Berita Terkait
-
Djoko Tjandra Didakwa Beri Suap 500 Ribu Dollar AS ke Jaksa Pinangki
-
Skandal Djoko Tjandra, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pinangki
-
Tengku Minta Jenderal Napoleon Bongkar Pengkhianat Institusi: Bikin Bersih!
-
Djoko Tjandra Merasa Ditipu Pinangki Soal Action Plan Pengurusan Fatwa MA
-
Kuasa Hukum Pinangki Bantah Kliennya Terima 500 Ribu USD dari Djoko Tjandra
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
-
Duh! 273 Siswa dan 43 Guru di Pati Diduga Keracunan MBG
-
Amarah Warga Pati Meledak, Kiai Sekaligus Tokoh Pemerintahan Cabuli Santriwati
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
Terkini
-
7 Parfum Lokal Office Friendly yang Wanginya Tak Bikin Pusing Rekan Kerja
-
Cara Mencari Tinggi Tabung jika Volume dan Jari-Jari Diketahui: Rumus dan Contoh Soalnya
-
Perluas Inklusi Keuangan Nasional, BRI Tegaskan Komitmen Dukung Presiden Prabowo
-
Misteri Dua Orang Misterius Sebelum Kebakaran di Paniai yang Menewaskan 11 Orang
-
Makan Ramen Enak Cuma Bayar Setengah? Sikat Promo Cashback 25% dari BRI di Haraku
-
OJK Kebut Persiapan BMKS, Targetkan Beroperasi 1 Januari 2027
-
Airlangga Pribadi Kusman Meninggal, Akademisi Unair yang Tak Pernah Diam Bicara Demokrasi
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Monopoli Bahan Pangan Jadi Celah Korupsi MBG, Kortastipidkor Ingatkan SPPG
-
BRI Siap Jadi Penggerak Inklusi Keuangan, Dukung Penuh Agenda Presiden Prabowo