Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Putra Putri Indonesia (IPPI), Budi Heriyanto mengatakan, pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menyebut bahwa kerumunan Pilkada Serentak 2020 tidak pernah ditindak tegas, sangat tak berdasar. Ia minta Anies tak mengeluarkan pernyataan yang asal bunyi.
Budi mengatakan sangat menyesal dengan terjadinya pembiaran pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta.
"Gubernur hanya jago tata kata, hanya bisa melempar tanggung jawab dan tak ingin disalahkan. Pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta sangat massif dan dibiarkan," katanya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Budi menyebut, kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan Putri Habib Rizieq dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, seharusnya merupakan tanggung jawab Pemprov DKI. Anies seharusnya mampu mencegah terjadinya kerumunan, namun ia malah tidak berdaya dan mengizinkan acara tersebut.
Aktivis senior di dunia pergerakan organisasi kepemudaan itu mengungkapkan data, pada 2020, DKI Jakarta tidak ada Pilkada, sehingga Anies tidak pernah menghadiri rapat koordinasi (rakor) Pilkada yang sudah digelar tingkat nasional, yang dipimpin Menkopolhukam dan diikuti KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu, sejumlah Menteri, Kasatgas Covid Nasional serta Polri dan TNI.
Rakor tersebut diikuti semua jajaran masing-masing di daerah, yang kemudian melakukan rakor daerah, diikuti para pasangan calon yang menandatangani pakta integritas untuk patuh protokol kesehatan Covid-19.
Menkopolhukam, KPU, Bawaslu, Kasatgas Covid-19 dan sejumlah menteri, bahkan telah rakor dengan semua sekjen parpol dan para sekjen parpol mengeluarkan instruksi kepada parpol jajarannya dan paslon yang didukung untuk patuh pada protokol Covid-19.
Pilkada memiliki mekanisme tersendiri yang mengaturnya. Ada KPU sebagai penyelenggara, Bawaslu sebagai pengawas, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan aparat keamanan Satpol PP, Linmas, Polri dan TNi. Juga ada pengambil keputusan politik di Komisi II DPR RI dan pemerintah.
Posisi pemerintah adalah memberikan bantuan dan fasilitasi. Di masa pandemi Covid-19, mekanismenya Protokol Kesehatan Covid-19 tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU).
Baca Juga: Kemendagri Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2020 Capai 77,5 Persen
Rakor Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pilkada sendiri meliputi koordinasi lintas instansi, seperti Menkopolhukam, Mendagri, Menteri Kesehatan, KPU, Bawaslu, DKPP, TNI/Polri, Perwakilan Jaksa Agung, Perwakilan BIN, seluruh KDH yang melaksanakan Pilkada, KPUD/Bawaslu Daerah yang melaksakan Pilkada, beserta jajaran Forkopimda.
Selain rakor bulanan, ada juga rakor mingguan dan monitoring harian oleh semua instansi pusat, bersama Forkompimda dan jajaran KPU Bawaslu untuk memastikan ketaatan protokol kesehatan Covid-19. Beberapa pelanggaran, misalnya kerumunan di atas 50 orang, langsung dibubarkan atau diberi peringatan tertulis oleh Bawaslu, yang di dalamnya terdapat sentra penegakan hukum terpadu Polri dan Jaksa. TNI juga aktif terlibat dalam penegakan tersebut.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri mengutip beberapa pemberitaan dan sudah mengeluarkan teguran tertulis terhadap 83 kepala daerah, yang dianggap melanggar PKPU, baik karena isu netralitas maupun pelanggaran Covid-19. Pembagian masker oleh pasangan calon (paslon) juga digalakkan sebagai alat peraga utama kampanye.
Dengan manajemen terpadu ini, maka angka positif Covid-19 daerah penyelenggara pilkada banyak yang menurun. Dua provinsi yang tidak ada pilkada, yaitu Aceh dan DKI Jakarta, angka positifnya malah naik.
Sementara itu, menjawab komentar Anies, Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengklaim, protokol kesehatan dalam pilkada diawasi secara ketat. Jika ada pelanggaran, maka penyelenggara pemilu turun tangan untuk menindak, termasuk pembubaran langsung.
"Terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pilkada juga telah dilakukan pengawasan oleh Bawaslu. Rekomendasi yang disampaikan ke KPU terkait hal itu, juga ditindaklanjuti oleh KPU setempat," kata Dewa kepada media, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Berita Terkait
-
Tak Khawatir Anies Dipanggil Polisi, PKS: Itu Hal Biasa
-
Anies Baswedan: Saya Datang ke Polda Metro Jaya Sebagai Warga Negara
-
FPI Bela Anies Baswedan: Apa Urusannya Polisi Panggil Gubernur
-
Anies Diperiksa Polda Metro Terkait Kerumunan Acara Habib Rizieq
-
Mahfud MD Sibuk Giring Isu Overstay, Tapi Kelabakan Setelah Rizieq Pulang
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka