Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP Ikatan Putra Putri Indonesia (IPPI), Budi Heriyanto mengatakan, pernyataan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menyebut bahwa kerumunan Pilkada Serentak 2020 tidak pernah ditindak tegas, sangat tak berdasar. Ia minta Anies tak mengeluarkan pernyataan yang asal bunyi.
Budi mengatakan sangat menyesal dengan terjadinya pembiaran pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta.
"Gubernur hanya jago tata kata, hanya bisa melempar tanggung jawab dan tak ingin disalahkan. Pelanggaran protokol kesehatan di DKI Jakarta sangat massif dan dibiarkan," katanya, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Budi menyebut, kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan Putri Habib Rizieq dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu, seharusnya merupakan tanggung jawab Pemprov DKI. Anies seharusnya mampu mencegah terjadinya kerumunan, namun ia malah tidak berdaya dan mengizinkan acara tersebut.
Aktivis senior di dunia pergerakan organisasi kepemudaan itu mengungkapkan data, pada 2020, DKI Jakarta tidak ada Pilkada, sehingga Anies tidak pernah menghadiri rapat koordinasi (rakor) Pilkada yang sudah digelar tingkat nasional, yang dipimpin Menkopolhukam dan diikuti KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu, sejumlah Menteri, Kasatgas Covid Nasional serta Polri dan TNI.
Rakor tersebut diikuti semua jajaran masing-masing di daerah, yang kemudian melakukan rakor daerah, diikuti para pasangan calon yang menandatangani pakta integritas untuk patuh protokol kesehatan Covid-19.
Menkopolhukam, KPU, Bawaslu, Kasatgas Covid-19 dan sejumlah menteri, bahkan telah rakor dengan semua sekjen parpol dan para sekjen parpol mengeluarkan instruksi kepada parpol jajarannya dan paslon yang didukung untuk patuh pada protokol Covid-19.
Pilkada memiliki mekanisme tersendiri yang mengaturnya. Ada KPU sebagai penyelenggara, Bawaslu sebagai pengawas, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan aparat keamanan Satpol PP, Linmas, Polri dan TNi. Juga ada pengambil keputusan politik di Komisi II DPR RI dan pemerintah.
Posisi pemerintah adalah memberikan bantuan dan fasilitasi. Di masa pandemi Covid-19, mekanismenya Protokol Kesehatan Covid-19 tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU).
Baca Juga: Kemendagri Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada 2020 Capai 77,5 Persen
Rakor Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pilkada sendiri meliputi koordinasi lintas instansi, seperti Menkopolhukam, Mendagri, Menteri Kesehatan, KPU, Bawaslu, DKPP, TNI/Polri, Perwakilan Jaksa Agung, Perwakilan BIN, seluruh KDH yang melaksanakan Pilkada, KPUD/Bawaslu Daerah yang melaksakan Pilkada, beserta jajaran Forkopimda.
Selain rakor bulanan, ada juga rakor mingguan dan monitoring harian oleh semua instansi pusat, bersama Forkompimda dan jajaran KPU Bawaslu untuk memastikan ketaatan protokol kesehatan Covid-19. Beberapa pelanggaran, misalnya kerumunan di atas 50 orang, langsung dibubarkan atau diberi peringatan tertulis oleh Bawaslu, yang di dalamnya terdapat sentra penegakan hukum terpadu Polri dan Jaksa. TNI juga aktif terlibat dalam penegakan tersebut.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sendiri mengutip beberapa pemberitaan dan sudah mengeluarkan teguran tertulis terhadap 83 kepala daerah, yang dianggap melanggar PKPU, baik karena isu netralitas maupun pelanggaran Covid-19. Pembagian masker oleh pasangan calon (paslon) juga digalakkan sebagai alat peraga utama kampanye.
Dengan manajemen terpadu ini, maka angka positif Covid-19 daerah penyelenggara pilkada banyak yang menurun. Dua provinsi yang tidak ada pilkada, yaitu Aceh dan DKI Jakarta, angka positifnya malah naik.
Sementara itu, menjawab komentar Anies, Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengklaim, protokol kesehatan dalam pilkada diawasi secara ketat. Jika ada pelanggaran, maka penyelenggara pemilu turun tangan untuk menindak, termasuk pembubaran langsung.
"Terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pilkada juga telah dilakukan pengawasan oleh Bawaslu. Rekomendasi yang disampaikan ke KPU terkait hal itu, juga ditindaklanjuti oleh KPU setempat," kata Dewa kepada media, Jakarta, Selasa (17/11/2020).
Berita Terkait
-
Tak Khawatir Anies Dipanggil Polisi, PKS: Itu Hal Biasa
-
Anies Baswedan: Saya Datang ke Polda Metro Jaya Sebagai Warga Negara
-
FPI Bela Anies Baswedan: Apa Urusannya Polisi Panggil Gubernur
-
Anies Diperiksa Polda Metro Terkait Kerumunan Acara Habib Rizieq
-
Mahfud MD Sibuk Giring Isu Overstay, Tapi Kelabakan Setelah Rizieq Pulang
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO