Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang pertama terkait gugatan warga terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada Kamis (19/11/2020). Selaku tergugat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum menerima materi gugatan PTUN tersebut.
Anggota KPU Hasyim Asy'ari mengatakan kalau pihaknya mendapatkan Surat Panggilan Nomor W2.TUN1-2486/HK.06/XI/2020 tanggal 10 November 2020. Surat tersebut ditujukan kepada KPU dalam ranhka menghadap Hakim Ketua Majelis PTUN Jakarta.
"Agenda surat panggilan PTUN adalah pemeriksaan persiapan," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11/2020).
KPU menjadi salah satu pihak tergugat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi cq Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi II DPR RI, Bawaslu RI dan DKPP RI. Namun, Hasyim menyebut pihaknya belum menerima dokumen gugatan.
"Sampai dengan hari ini KPU belum menerima dokumen atau materi gugatan PTUN tersebut," tuturnya.
Meski begitu, Hasyim meyakini kalau KPU tetap hadir untuk memenuhi panggilan PTUN Jakarta tersebut.
"Karena agenda baru pada tingkat pemeriksaan persiapan," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah tokoh dari berbagai elemen menggugat pemerintah, DPR, dan KPU atas keputusan melanjutkan proses Pilkada Serentak 2020 dalam masa darurat penanggulangan pandemi Covid-19.
Dengan menunjuk kantor hukum Lokataru, mereka mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintah ke PTUN. Mereka menilai pemerintah, DPR dan KPU telah sengaja mengabaikan desakan dan saran yang disampaikan sejumlah ilmuwan, lembaga atau organisasi masyarakat yang meminta untuk menunda proses Pilkada selama pandemi masih belum tertanggulangi dengan baik.
Baca Juga: Pilkada Bahayakan Publik, Busyro Muqoddas Dkk Gugat ke PTUN Minta Ditunda
Gugatan tersebut terdaftar di website PTUN Jakarta dengan Nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT. Adapun penggugat yang terdaftar ialah:
- Muhammad Busyro Muqoddas
- Ati Nurbaiti
- Elisa Sutanudjaja
- Dr Irma Hidayan, S.FIL
- Atnike Nova Sigiro
Pihak Tergugat:
- Komisi II DPR
- Menteri Dalam Negeri
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Berita Terkait
-
Pilkada Bahayakan Publik, Busyro Muqoddas Dkk Gugat ke PTUN Minta Ditunda
-
Perbedaan Debat Pertama dan Kedua Pilkada Makassar: Waktu Menjawab Ditambah
-
Pengumuman! Pemungutan Suara Pilkada 9 Desember Jadi Hari Libur Nasional
-
Hari Pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 Bakal Jadi Hari Libur Nasional
-
KPU: 9 Desember Bakal Libur Nasional Seluruh Indonesia
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Rusak Parah, Warga Kulon Progo Pasang Spanduk Protes: 'Ini Jalan atau Cobaan?'
- Resmi Gabung Persib, Bojan Hodak Ungkap Jadwal Latihan Kurzawa dan Kedatangan Markx
Pilihan
-
Bursa Saham Indonesia Tidak Siap? BEI Klarifikasi Masalah Data yang Diminta MSCI
-
Menperin Pastikan Industri Susu Nasional Kecipratan Proyek MBG
-
MSCI Melihat 'Bandit' di Pasar Saham RI?
-
Harga Emas di Palembang Nyaris Rp17 Juta per Suku, Warga Menunda Membeli
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
Terkini
-
Drama London: Paspampres Klarifikasi Soal Halangi Jurnalis Saat Kawal Presiden Prabowo
-
Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Curhat Pimpinan KPK ke DPR: Alat Kurang Canggih Jadi Hambatan Utama OTT
-
Animo Tinggi, PDIP Minta Kemensos 'Gaspol' Bangun Sekolah Rakyat
-
KND Kawal Hak Atlet Disabilitas, Kontingen Indonesia Raih 135 Emas di ASEAN Para Games 2025
-
Ketua DPRD DKI Kawal Janji Pramono Lepas Saham Perusahaan Bir, Kaji Opsi Tukar Guling
-
Jadi Ipar Presiden RI, Soedradjad Djiwandono Ngaku Kudu Hati-hati Komentari Masalah Dalam Negeri
-
Kali Ciliwung Meluap, 11 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
'Awal Tahun yang Sempurna', Daftar 4 Kritik Adian Napitupulu Terhadap Pemerintahan Prabowo
-
Setyo Budiyanto Jelaskan Alasan KPK Ubah Aturan Gratifikasi: Nilai Rupiah Harus Disesuaikan