Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang pertama terkait gugatan warga terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada Kamis (19/11/2020). Selaku tergugat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum menerima materi gugatan PTUN tersebut.
Anggota KPU Hasyim Asy'ari mengatakan kalau pihaknya mendapatkan Surat Panggilan Nomor W2.TUN1-2486/HK.06/XI/2020 tanggal 10 November 2020. Surat tersebut ditujukan kepada KPU dalam ranhka menghadap Hakim Ketua Majelis PTUN Jakarta.
"Agenda surat panggilan PTUN adalah pemeriksaan persiapan," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11/2020).
KPU menjadi salah satu pihak tergugat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi cq Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi II DPR RI, Bawaslu RI dan DKPP RI. Namun, Hasyim menyebut pihaknya belum menerima dokumen gugatan.
"Sampai dengan hari ini KPU belum menerima dokumen atau materi gugatan PTUN tersebut," tuturnya.
Meski begitu, Hasyim meyakini kalau KPU tetap hadir untuk memenuhi panggilan PTUN Jakarta tersebut.
"Karena agenda baru pada tingkat pemeriksaan persiapan," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah tokoh dari berbagai elemen menggugat pemerintah, DPR, dan KPU atas keputusan melanjutkan proses Pilkada Serentak 2020 dalam masa darurat penanggulangan pandemi Covid-19.
Dengan menunjuk kantor hukum Lokataru, mereka mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintah ke PTUN. Mereka menilai pemerintah, DPR dan KPU telah sengaja mengabaikan desakan dan saran yang disampaikan sejumlah ilmuwan, lembaga atau organisasi masyarakat yang meminta untuk menunda proses Pilkada selama pandemi masih belum tertanggulangi dengan baik.
Baca Juga: Pilkada Bahayakan Publik, Busyro Muqoddas Dkk Gugat ke PTUN Minta Ditunda
Gugatan tersebut terdaftar di website PTUN Jakarta dengan Nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT. Adapun penggugat yang terdaftar ialah:
- Muhammad Busyro Muqoddas
- Ati Nurbaiti
- Elisa Sutanudjaja
- Dr Irma Hidayan, S.FIL
- Atnike Nova Sigiro
Pihak Tergugat:
- Komisi II DPR
- Menteri Dalam Negeri
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Berita Terkait
-
Pilkada Bahayakan Publik, Busyro Muqoddas Dkk Gugat ke PTUN Minta Ditunda
-
Perbedaan Debat Pertama dan Kedua Pilkada Makassar: Waktu Menjawab Ditambah
-
Pengumuman! Pemungutan Suara Pilkada 9 Desember Jadi Hari Libur Nasional
-
Hari Pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 Bakal Jadi Hari Libur Nasional
-
KPU: 9 Desember Bakal Libur Nasional Seluruh Indonesia
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Ramalan 12 Zodiak 31 Juli 2026: Jalur Baru Bawa Keberuntungan, Leo Menuju Sukses
-
WNA Kembali Berulah Indikasi Diskriminasi WNI di Bali, Imigrasi Diminta Bertindak Tegas
-
Gran Turismo: Kisah Inspiratif Seorang Gamer Menuju Dunia Balap Profesional
-
Puluhan Warga Tulungagung Tumbang Keracunan MBG, Kasus Sengaja Ditutup-tutupi?
-
Wuling Aira ev Bertema Toy Story Curi Perhatian di GIIAS 2026
-
Bea Cukai Pamer Kawasan Berikat Serap 20 Ribu Tenaga Kerja, Setoran Pajak Tembus Rp 21,41 T
-
Bea Cukai Ungkap 80% Nilai Ekspor CPO Berasal dari Kawasan Berikat
-
Powerbank Penumpang Batik Air Terbakar Saat Terbang
-
5 Tanaman Hias Pembawa Rezeki di Depan Rumah Menurut Feng Shui, Penarik Energi Positif
-
Kasus Obesitas RI Bisa Ancam Beban Ekonomi Puluhan Triliun per Tahun