Suara.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menggelar sidang pertama terkait gugatan warga terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada Kamis (19/11/2020). Selaku tergugat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku belum menerima materi gugatan PTUN tersebut.
Anggota KPU Hasyim Asy'ari mengatakan kalau pihaknya mendapatkan Surat Panggilan Nomor W2.TUN1-2486/HK.06/XI/2020 tanggal 10 November 2020. Surat tersebut ditujukan kepada KPU dalam ranhka menghadap Hakim Ketua Majelis PTUN Jakarta.
"Agenda surat panggilan PTUN adalah pemeriksaan persiapan," kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Kamis (19/11/2020).
KPU menjadi salah satu pihak tergugat bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi cq Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Komisi II DPR RI, Bawaslu RI dan DKPP RI. Namun, Hasyim menyebut pihaknya belum menerima dokumen gugatan.
"Sampai dengan hari ini KPU belum menerima dokumen atau materi gugatan PTUN tersebut," tuturnya.
Meski begitu, Hasyim meyakini kalau KPU tetap hadir untuk memenuhi panggilan PTUN Jakarta tersebut.
"Karena agenda baru pada tingkat pemeriksaan persiapan," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah tokoh dari berbagai elemen menggugat pemerintah, DPR, dan KPU atas keputusan melanjutkan proses Pilkada Serentak 2020 dalam masa darurat penanggulangan pandemi Covid-19.
Dengan menunjuk kantor hukum Lokataru, mereka mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintah ke PTUN. Mereka menilai pemerintah, DPR dan KPU telah sengaja mengabaikan desakan dan saran yang disampaikan sejumlah ilmuwan, lembaga atau organisasi masyarakat yang meminta untuk menunda proses Pilkada selama pandemi masih belum tertanggulangi dengan baik.
Baca Juga: Pilkada Bahayakan Publik, Busyro Muqoddas Dkk Gugat ke PTUN Minta Ditunda
Gugatan tersebut terdaftar di website PTUN Jakarta dengan Nomor 203/G/TF/2020/PTUN.JKT. Adapun penggugat yang terdaftar ialah:
- Muhammad Busyro Muqoddas
- Ati Nurbaiti
- Elisa Sutanudjaja
- Dr Irma Hidayan, S.FIL
- Atnike Nova Sigiro
Pihak Tergugat:
- Komisi II DPR
- Menteri Dalam Negeri
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Berita Terkait
-
Pilkada Bahayakan Publik, Busyro Muqoddas Dkk Gugat ke PTUN Minta Ditunda
-
Perbedaan Debat Pertama dan Kedua Pilkada Makassar: Waktu Menjawab Ditambah
-
Pengumuman! Pemungutan Suara Pilkada 9 Desember Jadi Hari Libur Nasional
-
Hari Pelaksanaan Pilkada 9 Desember 2020 Bakal Jadi Hari Libur Nasional
-
KPU: 9 Desember Bakal Libur Nasional Seluruh Indonesia
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
Terkini
-
WNA Israel Punya KTP Cianjur Viral di Medsos, Kok Bisa Lolos? Ini Faktanya
-
Baru Bebas, Dua Residivis Curanmor Nyamar Jadi Driver Ojol dan Beraksi Lagi
-
Geger Ijazah Jokowi, Petinggi Relawan Andi Azwan: Yang Nuding Palsu Itu Teroris!
-
Pemprov DKI Tertibkan Pasar Barito, Pramono: Kami Sangat Humanis, Manusiawi Sekali
-
Ricuh! Penggusuran Pasar Barito Berujung Blokade Jalan: Pedagang Melawan!
-
Tinggi Gula, Mendagri Tito Ajak Masyarakat Tinggalkan Konsumsi Beras: Saya Sudah Lakukan
-
Hati Teriris! Cerita Melda Diceraikan Suami Usai Lolos PPPK, Kini Viral di Podcast Denny Sumargo
-
Beri Hadiah Topi Berlogo PSI, Raja Juli Beberkan Kondisi Jokowi Terkini
-
Diceraikan Suami 2 Hari Jelang Dilantik PPPK, Melda Safitri Kini Disawer Crazy Rich Aceh
-
KB Bank Dukung Pembentukan Karakter Generasi Muda Melalui Beasiswa Pendidikan Sepak Bola